PILIHAN
Selama 22 Hari, Polres Inhil Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba dan 600 Gram Lebih BB Dimusnahkan

BUALBUAL.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan 621,07 gram barang bukti narkotika, Selasa (3/12/2019) pagi di halaman Mapolres Inhil, Tembilahan.
Selama 22 hari menggelar operasi antik muara takus, Polres Inhil Riau berhasil mengamankan 22 tersangka yang terdiri dari warga biasa hingga oknum polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
22 orang tersangka tersebut diamankan dari 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhil.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 4 paket shabu putih bening dan 2 paket shabu berwarna merah muda dengan berat total 565,57 gram serta 176 butir pil Ekstasi berbagai bentuk dan warna dengan berat total 55,5 gram.
Barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari hasil penangkapan tersangka berinisial ASN yang diidentifikasi sebagai warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir pada 11 November 2019 lalu.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman, pemusnahan barang bukti narkotika dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba telah menjadi program nasional yang diinstruksikan oleh Kapolri, Komjen Pol Idham Azis.
"Ini (pemusnahan, red) merupakan program nasional. Dalam arti kata, Pemerintah sekarang sedang giat-giatnya melaksanakan penindakan terhadap para pengguna dan bandar narkoba serta sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat," pungkas Kapolres dalam press release pemusnahan barang bukti narkotika.
Kapolres menuturkan, pihak Kepolisian akan menindaklanjuti oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita menunjukkan bahwa komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba ini, ada oknum Polri pun kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolres.
Pemusnahan barang bukti narkotika berjenis shabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender serta dicampur dengan cairan pembersih.
Pemusnahan barang bukti narkotika kala itu, disaksikan pula oleh segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Inhil, diantaranya Wakil Bupati Kabupaten Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II (dua) A Tembilahan.

Berita Lainnya
Pacu Sampan kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Berlangsung Meriah, Di Bukak Oleh Camat
Jumlah Petugas Pemilu 2019 Yang Meninggal Menjadi 554 Orang
Bupati ajak Lemtari Mempelopori Kampar Sebagai Negeri yang Beradat
Bahan Bangunan Semen Langka di Kota Pekanbaru
Ingin Cepat Hamil di 2018? Simak Tipsnya
Perusahaan Harus Urus Tapal Batas, Jika Tak Ingin Kena Pasal Lalai karena Karhutla
Usai Perbaikan Mesin, Danlanud RHF selaku Ketua Fasida Tinjau Test Flight Pesawat Trike
Takjub dan Terkejut Bupati Wardan Melihat Gedung Balai Desa Pinang Raya
Kapal Perang AS Lintasi Lagi Selat Taiwan
Diduga Seorang Istri di Riau Dalang Pembunuhan Suami
PT KIG Belum Juga Beroperasi, Dewan Kecewa: Kalau Ragu Angkat Bendara Putih