PILIHAN
Selama 22 Hari, Polres Inhil Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba dan 600 Gram Lebih BB Dimusnahkan
BUALBUAL.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan 621,07 gram barang bukti narkotika, Selasa (3/12/2019) pagi di halaman Mapolres Inhil, Tembilahan.
Selama 22 hari menggelar operasi antik muara takus, Polres Inhil Riau berhasil mengamankan 22 tersangka yang terdiri dari warga biasa hingga oknum polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
22 orang tersangka tersebut diamankan dari 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhil.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 4 paket shabu putih bening dan 2 paket shabu berwarna merah muda dengan berat total 565,57 gram serta 176 butir pil Ekstasi berbagai bentuk dan warna dengan berat total 55,5 gram.
Barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari hasil penangkapan tersangka berinisial ASN yang diidentifikasi sebagai warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir pada 11 November 2019 lalu.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman, pemusnahan barang bukti narkotika dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba telah menjadi program nasional yang diinstruksikan oleh Kapolri, Komjen Pol Idham Azis.
"Ini (pemusnahan, red) merupakan program nasional. Dalam arti kata, Pemerintah sekarang sedang giat-giatnya melaksanakan penindakan terhadap para pengguna dan bandar narkoba serta sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat," pungkas Kapolres dalam press release pemusnahan barang bukti narkotika.
Kapolres menuturkan, pihak Kepolisian akan menindaklanjuti oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita menunjukkan bahwa komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba ini, ada oknum Polri pun kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolres.
Pemusnahan barang bukti narkotika berjenis shabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender serta dicampur dengan cairan pembersih.
Pemusnahan barang bukti narkotika kala itu, disaksikan pula oleh segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Inhil, diantaranya Wakil Bupati Kabupaten Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II (dua) A Tembilahan.
Berita Lainnya
Pengadilan Negeri Tembilahan Berlakukan Sidang Secara Online
Kejari Bengkalis Bagikan Sembako Warga Terdampak Covid-19 sebanyak 120 Paket
Nenek Tua Ini Mendapatkan Bantuan di Hari Jum'at Barokah Dari Polresta Pekanbaru
Klarifikasi Terkait Pemberitaan "KPK Ingatkan 2 Balon Bupati Bengkalis, Agar Tidak Ikut Kontestasi Pilkada Tahun 2020" Tidak Benar dan Tidak Bersumber dari Media Cakaplah.com
Siang Ini Gubri Serahkan Bantuan Keuangan Desa dan Kecamatan
Gelar Aksi Demo di Rohul: Tuntut Bebaskan Petani Kecil Iwan Terkait Kasus Karhutla
Terkait Dugaan Korupsi H Muhammad, AMMAN-R Desak Polda Riau Dan Kejati Riau Tegakkan Supermasi Hukum
Warga Demo Proyek Jalan Tol PT Waskita Karya, Rusak Warisan Nenek Moyang
Cek Harga Sembako, Satgas Pangan Polda Riau Sidak Pasar di Kota Pekanbaru
Mewujudkan Masyarakat RIAU BANGKIT LE-Hardianto Akan Luncurkan Program 1 Milyar 1 Desa
#7 Sumpah Pemuda Kepada Pemudi yang Susah Dipertanggung Jawabkan
Siswa SDN 114 Pekanbaru Juara 1 Lomba Lukis Se Indonesia