PILIHAN
Menko Polhukam: Media Sosial Kita Nonaktifkan Sementara untuk Hindari Hoax
BUALBUAL.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan layanan media sosial (medsos) akan dinonaktifkan untuk sementara. Tindakan itu diambil pemerintah untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoax.
"Untuk sementara, untuk menghindari berita bohong kepada masyarakat luas, akan kita.... Akses di media sosial tidak diaktifkan untuk mencegah itu tadi, hal negatif yang bisa berdampak ke masyarakat," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Wiranto mengatakan pemerintah ingin agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Sebab, Wiranto menyebut adanya upaya adu domba di dalam masyarakat melalui berita bohong di medsos.
"Jangan sampai kita diadu domba sehingga persahabatan, persaudaraan kita di bulan puasa ini berpengaruh," kata Wiranto.
Namun Wiranto tidak menyebutkan detail medsos apa saja yang dinonaktifkan tersebut.
Setelahnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang juga berada dalam konferensi pers itu, memberikan penjelasan tentang peristiwa kericuhan yang terjadi setelah aksi damai di depan Bawaslu pada Selasa, 21 Mei kemarin.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Pengamat: Syamsuar Harus Tampilkan Data 'Klaim 100 Hari Kerja'
Bupati Inhil HM Wardan Pimpin Rakor PKH Tahap 1
Digugat Rp 1 Triliun Oleh Abu Janda Karena Akunnya Ditutup 'Begini Jawaban Facebook'
Tak kunjung di bayar oleh pihak HKi 4A hingga oktober, Warga kembali blokir lahan nya, yang di jadikan akses jalan yang di lalui Pihak HKi 4A di tengganau.
Polda Riau Kami Masih Mengecek Lokasi Titik Api di Lima Perusahaan
Dalam Upaya Pembangunan SDM, Pemkab Inhil Titik Beratkan Peningkatan Mutu dan Pendidikan Berkarakter
Pesan Sandiaga Uno Ke Milenial: Follow Your Passion
Wow...Ini Video Pegawai Mahkamah Agung Yang Aniaya Polisi
Tiga Terdakwa di Bengkalis Ajukan Banding 'Divonis Mati'
Setelah Jadi Plt, Isdianto Bimbang Maju Gubernur atau Wakil Gubernur 'Pilkada Kepri'
Kini Anak Usia 6 Tahun Bisa Daftar SD, Berikut Syarat Wajib Dipenuhi!
Warga Selunak Inhu Terancam Denda Rp10 Miliar