PILIHAN
Untuk Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Polresta Tutup Jalan Nagoya Kota Batam

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menutup ruas jalan Nagoya untuk penyemprotan disinfektan. Jalan yang akan ditutup yaitu Jalan Imam Bonjol, dari Apartemen Harmoni (Harmoni Suites) sampai simpang McDonalds Hotel Harmoni.
“Kepada warga Batam kami sampaikan bahwa Sabtu (28/3) malam ini jalan dari Apartemen Harmoni sampai ke simpang McDonalds akan kami tutup untuk penyemprotan disinfektan,” tutur petugas kepolisian melalui mobil patroli di kawasan Nagoya, Sabtu (28/3).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani mengatakan penyemprotan cairan disinfektan ini dalam rangka meminimalisir potensi penularan virus corona.
“Penutupan jalan rencananya mulai pukul 18.00 WIB sampai selesai. Jalan yang ditutup mulai dari Simpang Tiga Apartemen Harmoni hingga Pos Lantas McDonald Jodoh,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut pihak Polresta Barelang juga kembali menyampaikan imbauan ke masyarakat agar tetap di rumah. Kebijakan stay at home ini bertujuan tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19).
“Mari kita tetap di rumah saja, mari kita bersama tekan penyebaran virus corona khususnya di Kota Batam,” tuturnya. (Mediacenterbatam)
Berita Lainnya
Menteri LHK Beri Sanksi Terhadap PT RAPP di Riau Yang Engan Mematuhi Aturan Tentang Lahan Gambut
Ade Agus: Fraksi PKB Setuju, Tapi Jangan Tahun 2020 'Rencana Pemprov Ngutang Rp4 T'
Hari Kedua GOR Pekanbaru Dipadati Ribuan Penonton "Proliga 2020"
Posisi Strategis Polresta Pekanbaru, Kapolda Daerah Riau Mutasi Tiga Pamen
Jubir KPK: Tim Amankan Dokumen Anggaran, Saat Geledah Dinas PU dan Disdik Kepri
Bocah Korea Selatan Diculik dan Dilarikan ke Indonesia
Bupati Pelelawan Kecewa, Pelayanan RSUD Kian Buruk
Kejuaraan Dunia Junior 2017 - Kalahkan Wakil Malaysia, Rehan/Fadia ke Semifinal
Bupati Kampar Antar Almarhum Aboe KS Ke Tempat Peristirahatan Terakhir
MUI Kecewa : MA Tak Pidanakan Pasal Zina dan LGBT
Pemain Ini Resmi Tinggalkan MU
Pakar hukum tata negara Yusril Sebut, Status Tersangka Ahok Bisa Dicabut