PILIHAN
Untuk Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Polresta Tutup Jalan Nagoya Kota Batam
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menutup ruas jalan Nagoya untuk penyemprotan disinfektan. Jalan yang akan ditutup yaitu Jalan Imam Bonjol, dari Apartemen Harmoni (Harmoni Suites) sampai simpang McDonalds Hotel Harmoni.
“Kepada warga Batam kami sampaikan bahwa Sabtu (28/3) malam ini jalan dari Apartemen Harmoni sampai ke simpang McDonalds akan kami tutup untuk penyemprotan disinfektan,” tutur petugas kepolisian melalui mobil patroli di kawasan Nagoya, Sabtu (28/3).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani mengatakan penyemprotan cairan disinfektan ini dalam rangka meminimalisir potensi penularan virus corona.
“Penutupan jalan rencananya mulai pukul 18.00 WIB sampai selesai. Jalan yang ditutup mulai dari Simpang Tiga Apartemen Harmoni hingga Pos Lantas McDonald Jodoh,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut pihak Polresta Barelang juga kembali menyampaikan imbauan ke masyarakat agar tetap di rumah. Kebijakan stay at home ini bertujuan tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19).
“Mari kita tetap di rumah saja, mari kita bersama tekan penyebaran virus corona khususnya di Kota Batam,” tuturnya. (Mediacenterbatam)
Berita Lainnya
Tenda Sudah Terpasang Megah, Pesta Pernikahan Anak Pejabat di Inhu Batal Digelar
Rencana Pindah Kantor Walikota ke Tenayan Raya Ditunda, Pekanbaru Tuan Rumah HUT Damkar
Warga "Serbu" Puskesmas Pekanbaru Diselubungi Kabut
Diduga Simpan 30 Paket Narkoba, Oknum Polisi di Pekanbaru Ditangkap
UU KPK Baru Disahkan, Ratusan Pegawai Protes Gelar Aksi Pemakaman Di Depan Gedung Merah Putih
Ternyata Tersangka Perekam Wanita di Toilet Pelabuhan Sekupang Kecanduan Pornografi
Mengenaskan! Hilang Selama Dua Hari, Siswi SMP Kelas 9 Di Rohil Ditemukan Tewas
Sore Ini Timnas U-16 Indonesia Vs Australia
Kapal KM Asean Jaya 7 Berisi Pakaian Bekas Tenggelam di Sungai Siak
Progres SRG di Inhil Masuki Tahap Persiapan Pembentukan BUMD
Pihak HKI 4B Berikan Penjelasan Terkait Izin Galian C Supkon