PILIHAN
Kasus Laporan Paslon Ber-KK 2, Provinsi Riau Gakkumdu Klarifikasi KPU RI

BUALBUAL.com, Laporan Dendy Gustiawan berbuntut panjang. Setelah sebelumnya komosionaris KPU Riau di klarifikasi Gakumdu beberapa waktu lalu, hari ini Gakumdu kembali melakukan klarifikasi kepada KPU RI.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, di sela berjalannya sidang. Menurutnya, saat ini bertempat di Kantor Bawaslu Riau tengah berlangsung Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap Saksi Ahli dari KPU RI Nur Syarifah (Kepala Biro Teknis dan Hubingan Partisipasi Masyarakat). 22/02/18
"Gakkumdu tengah melakukan klarifikasi kepada saksi ahli dari KPU RI terkait dengan pangaduan Dendy Setiawan yang mengadukan KPU Riau telah melanggar aturan setelah meloloskan salah satu paslon pada Pilgubri 2018," terangnya.
Disinggung mengenai hasil klarifikasi, Rusidi Rusdan menyatakan bahwa hingga saat ini klarifikasi masih berlangsung. Jad menurutnya, hasilnya masih belum diketahui.
"Selain mengklarifikasi saksi ahli dari KPU RI, kita berencana akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana," terang Rusidi.
Sumber : riauterkini.com
Editor: ucu
loading...
Berita Lainnya
Pemerintah Pusat Beri Sinyal Bakal Alokasi Dana Kurang Bayar Pemprov Riau
Setelah Ditembak Bius Beberapa Hari Lalu, Tim Kehilangan Jejak Bonita
PORSDIN Tingkat Kab Inhil Tim Futsal MDTA Cahaya Bangsa Kecamatan Reteh Harus Puas di Posisi II
Presiden AS Donald Trump Berniat Kembangkan Senjata Nuklir Terhebat
Bupati Inhil Serahkan Bantuan Korban Longsor Kuala Enok
Rektor UNRI Diklarifikasi Jaksa Terkait Pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan
Serius Lucu ..Lawak Melayu Jenaka "Berjumpa Pari Pari Tasik"
Begini Kronologis Wanita Diperkosa 4 Pria Muda di Mobil
Rp 383 Miliar KPU Ajukan Anggaran untuk Pilgubri 2018
Jurnalis Riau Berduka, Wartawan Senior Berdedikasi Muljadi Meningal Dunia
Di Pelabuhan Tanjung Daruk Pekanbaru, Puluhan Ribu Miras Oplosan Dimusnahkan
Oknum Kades Cabuli Anak Dibawah Umur Di SUMUT