PILIHAN
Kasus Laporan Paslon Ber-KK 2, Provinsi Riau Gakkumdu Klarifikasi KPU RI
BUALBUAL.com, Laporan Dendy Gustiawan berbuntut panjang. Setelah sebelumnya komosionaris KPU Riau di klarifikasi Gakumdu beberapa waktu lalu, hari ini Gakumdu kembali melakukan klarifikasi kepada KPU RI.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, di sela berjalannya sidang. Menurutnya, saat ini bertempat di Kantor Bawaslu Riau tengah berlangsung Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap Saksi Ahli dari KPU RI Nur Syarifah (Kepala Biro Teknis dan Hubingan Partisipasi Masyarakat). 22/02/18
"Gakkumdu tengah melakukan klarifikasi kepada saksi ahli dari KPU RI terkait dengan pangaduan Dendy Setiawan yang mengadukan KPU Riau telah melanggar aturan setelah meloloskan salah satu paslon pada Pilgubri 2018," terangnya.
Disinggung mengenai hasil klarifikasi, Rusidi Rusdan menyatakan bahwa hingga saat ini klarifikasi masih berlangsung. Jad menurutnya, hasilnya masih belum diketahui.
"Selain mengklarifikasi saksi ahli dari KPU RI, kita berencana akan meminta pendapat ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana," terang Rusidi.
Sumber : riauterkini.com
Editor: ucu
loading...

Berita Lainnya
Gara-gara Luhut, Debat Pilpres Ke 3 KPU Pertimbangkan Tidak Undang Menteri
Dinsos Inhil Lounching Lebalisasi serta Graduasi Mandiri KPM
Kapolresta Pekanbaru ajak Personil Hadapi Pengunjuk Rasa dengan Humanis
Prabowo Bahas Pertemuan Megawati dengan Rachamawati
Sekdaprov Yan Prana, Riau Bangun Sinergitas dengan Direksi TMII Kembangkan Anjungan Riau
Wardan-SU Resmikan Posko Tim Pemenangan di Kecamatan Kemuning
#Waw... 5 zat paling mematikan di dunia, Lebih beracun dari Sianida
Untuk Rekannya Terjerat Korupsi, Hakim Ingatkan PNS dan Dokter RSUD AA Beri Keterangan Jujur
Ini 6 Manfaat Buah Belimbing ?
Citilink Tombok Rp 1,41 T Untuk Biaya Operasional Pada Tahun 2018
Pemprov Riau Siapkan Insentif untuk Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona