• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Berikan Langkah Ini Kepada Nasabah, Terkait Aturan OJK Mengenai Kelonggaran Kredit

Redaksi

Sabtu, 04 April 2020 07:15:43 WIB Dibaca : 1752 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. 04/04/20. Keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona (Covid-19). Dalam keterangan Bank Riau Kepri, yang disampikan oleh Pimpinan PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Herry Saputra MAM Menjelaskan bank milik daerah ini menyikapi perkembangan penyerangan Covid-19 secara global tentu berdampak langsung ataupun tidak langsung terhadap usaha dan kapasitas Debitur dalam memenuhi kewajiban kredit atau pembiayaan yang dinikmati di PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan. "Pimpinan PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Herry Saputra MAM Juga Menyampaikan, Bank Riau Kepri sendiri telah menerbitkan aturan mengenai kebijakan monitoring kredit dan penilaian kualitas kredit sebagai dampak penyebaran Covid-19 berupa SE Nomor 14/SE/2020 tanggal 23 Maret 2020 sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No 11/POJK.03/2020." Harry Saputra MAM Yang Akrab disapa Herry, Memaparkan terkait kebijakan bank dalam mengeluarkan Edaran ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah-langkah yang diambil antara lain melakukan monitoring terhadap kredit yang telah disalurkan oleh Bank Riau Kepri antara lain mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, Melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit dengan tetap mengacu ketentuan perkreditan. "Herry Saputra MAM Juga Memperjelaskan bagi Debitur yang mendapatkan perhatian atau perlakuan khusus adalah debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank yang berdampak langsung atau tidak langsung Pada penyebaran Virus Covid-19. Dimana bank dapat melakukan restrukturisasi pinjaman dalam meringankan kewajiban." Adapun debitur yang mendapatkan fasilitas ini antara lain mengajukan permohonan dan melengkapi data yang diminta oleh bank kemudian bank akan Menganalisa dan menentukan restrukturisasi yang tepat bagi debitur. Namun demikian, bentuk keringanan itu disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur. "Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya Namun perlu digaris bawahi , tidak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi ini disetujui pihak bank tergantung pada analisa yang telah dilakukan oleh pihak manajemen bank riau kepri. Jelas Pimpinan PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Herry Saputra MAM.     Reporter: Ucu




Berita Lainnya

Dugaan Politik Uang Tak Terbukti, Gerindra Berencana Laporkan Bawaslu Pekanbaru, Minta Bawaslu Antar Uang Rp506 Juta

Kesaksian Krisna Soal Mafia Sepak Bola 'Pengaturan Skor' Terkendala Sakit Akibat Kecelakaan

Turap Dibangun Senilai Rp2,2 Miliar di Kecamatan Ujung Batu, Rohul Ambrol

Pengakuan Nurul: Bawa Bendera Indonesia Bertuliskan Arab di Demo FPI

Mahkamah Agung Vonis Bebas Arie Kurnia Arnold

Dampak Virus Corona, Sejumlah Klub Dukung PSSI yang Hentikan Sementara Kompetisi

Serma M Darmansyah Berikan Wasbang kepada Pelajar SMP di Desa Belaras

Krisis Financial, Manajemen PSPS Riau Serahkan Klub ke Gubernur, Ini Harapan Pelatih

Tahun 2017, DIPA Kabupaten Inhil Hanya Terima Rp 1,5 Triliun

Dua Warga Ditetapkan DPO oleh Polres Meranti, Diduga Sebagai Penadah

'Nazwa Saya Penderita Penyakit Empedu Hati' Mari Kita Berbagi, Berat Sama di Pikul Ringan Sama Dijinjing, Salurkan Bantuan Melalui Dompet IWO Inhil Peduli

11 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Kades Sawang Selatan Karimun

Terkini +INDEKS

Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media