Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Berikan Langkah Ini Kepada Nasabah, Terkait Aturan OJK Mengenai Kelonggaran Kredit
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. 04/04/20. Keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona (Covid-19). Dalam keterangan Bank Riau Kepri, yang disampikan oleh Pimpinan PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Herry Saputra MAM Menjelaskan bank milik daerah ini menyikapi perkembangan penyerangan Covid-19 secara global tentu berdampak langsung ataupun tidak langsung terhadap usaha dan kapasitas Debitur dalam memenuhi kewajiban kredit atau pembiayaan yang dinikmati di PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan. "Pimpinan PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Herry Saputra MAM Juga Menyampaikan, Bank Riau Kepri sendiri telah menerbitkan aturan mengenai kebijakan monitoring kredit dan penilaian kualitas kredit sebagai dampak penyebaran Covid-19 berupa SE Nomor 14/SE/2020 tanggal 23 Maret 2020 sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No 11/POJK.03/2020." Harry Saputra MAM Yang Akrab disapa Herry, Memaparkan terkait kebijakan bank dalam mengeluarkan Edaran ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah-langkah yang diambil antara lain melakukan monitoring terhadap kredit yang telah disalurkan oleh Bank Riau Kepri antara lain mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, Melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit dengan tetap mengacu ketentuan perkreditan. "Herry Saputra MAM Juga Memperjelaskan bagi Debitur yang mendapatkan perhatian atau perlakuan khusus adalah debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank yang berdampak langsung atau tidak langsung Pada penyebaran Virus Covid-19. Dimana bank dapat melakukan restrukturisasi pinjaman dalam meringankan kewajiban." Adapun debitur yang mendapatkan fasilitas ini antara lain mengajukan permohonan dan melengkapi data yang diminta oleh bank kemudian bank akan Menganalisa dan menentukan restrukturisasi yang tepat bagi debitur. Namun demikian, bentuk keringanan itu disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur. "Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya Namun perlu digaris bawahi , tidak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi ini disetujui pihak bank tergantung pada analisa yang telah dilakukan oleh pihak manajemen bank riau kepri. Jelas Pimpinan PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Herry Saputra MAM. Reporter: Ucu
Berita Lainnya
Dari Pendatang Baru Hingga Mantan Bupati Inilah 32 Politisi Riau Bertarung Perebutkan Kursi DPD RI
Bea Cukai Dumai Riau Amankan Tersangka Beserta 1,3 Kg Sabu-sabu
Parpol: Pengajuan Bakal Caleg ke KPU Mulai Tanggal 4 Juli 2018
Pemprov Ancang-ancang Perpanjang Masa Jabatan Ahmad Syah "SK Sekdaprov Riau Definitif Belum Keluar"
Damkar Tambah Personel dan Mobil Water Suply 'Karhutla di Siak Meluas'
Kelahi, Warga Pekanbaru Tewas Kena Sabetan Samurai
Bunda PAUD Inhil, Hj. Zulaikha Wardan Hadiri Training Revolusi Moral Bangsa
Dicurigai Bermasalah, Kejanggalan di Balik Mutasi 28 Pejabat Kemenag Riau
Karhutla Makin Parah, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana Asap di Riau
Tim Relawan dan Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi Riau Akan Dibentuk
Wabup Inhil : Kesetaraan Gender di Inhil Sudah Terlaksana
Polisi Selidiki Aset Abu Tours yang Tersebar hingga Singapura