Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Berikan Langkah Ini Kepada Nasabah, Terkait Aturan OJK Mengenai Kelonggaran Kredit
BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. 04/04/20. Keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona (Covid-19). Dalam keterangan Bank Riau Kepri, yang disampikan oleh Pimpinan PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Herry Saputra MAM Menjelaskan bank milik daerah ini menyikapi perkembangan penyerangan Covid-19 secara global tentu berdampak langsung ataupun tidak langsung terhadap usaha dan kapasitas Debitur dalam memenuhi kewajiban kredit atau pembiayaan yang dinikmati di PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan. "Pimpinan PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Herry Saputra MAM Juga Menyampaikan, Bank Riau Kepri sendiri telah menerbitkan aturan mengenai kebijakan monitoring kredit dan penilaian kualitas kredit sebagai dampak penyebaran Covid-19 berupa SE Nomor 14/SE/2020 tanggal 23 Maret 2020 sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No 11/POJK.03/2020." Harry Saputra MAM Yang Akrab disapa Herry, Memaparkan terkait kebijakan bank dalam mengeluarkan Edaran ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah-langkah yang diambil antara lain melakukan monitoring terhadap kredit yang telah disalurkan oleh Bank Riau Kepri antara lain mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, Melakukan upaya-upaya penyelamatan kredit dengan tetap mengacu ketentuan perkreditan. "Herry Saputra MAM Juga Memperjelaskan bagi Debitur yang mendapatkan perhatian atau perlakuan khusus adalah debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank yang berdampak langsung atau tidak langsung Pada penyebaran Virus Covid-19. Dimana bank dapat melakukan restrukturisasi pinjaman dalam meringankan kewajiban." Adapun debitur yang mendapatkan fasilitas ini antara lain mengajukan permohonan dan melengkapi data yang diminta oleh bank kemudian bank akan Menganalisa dan menentukan restrukturisasi yang tepat bagi debitur. Namun demikian, bentuk keringanan itu disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur. "Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya Namun perlu digaris bawahi , tidak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi ini disetujui pihak bank tergantung pada analisa yang telah dilakukan oleh pihak manajemen bank riau kepri. Jelas Pimpinan PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Herry Saputra MAM. Reporter: Ucu

Berita Lainnya
Proyek Jalan Mumpa-Teluk Kiambang Akan Tuntaskan Bupati Inhil M Wardan menyebut pengerjaannya harus bertahap
Hari Ini Pansel Umumkan Seleksi Empat Jabatan BRK
KPK Bakal Panggil Mendagri Tjahjo jika Dibutuhkan Terkait Meikarta
Bupati Wardan Terkejut, Meriahnya Stand di MTQ Kec Tempuling
Karnaval Kemerdekaan Danau Toba Dibuka Sammy Simorangkir & Ditutup Slank
Kejari Pekanbaru Siap Usut Pengalihan Mobil Dinas oleh Eks Anggota DPRD
BMKG: Hari Ini Hujan akan Mengguyur Riau
Inilah 9 Nama Yang Lulus Hasil Seleksi Pansel Terbuka JPT "Kompetensi Bidang dan Manajerial" Kab Inhil
Kota Dumai Seluruh Desa Sudah Dialiri Listrik
HM. Wardan, Puasa Momentum Perbanyak Sedekah
Penjarahan Besi Jambatan Pedamaran 1 dan Jambatan Pedamaran 2 Sangat Meresahkan Masyarakat, ini Tanggapan Ketua DPRD Rohil