Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan
BUALBUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.
"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).
Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.
"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.
Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama.(MCR)**
Berita Lainnya
Imbau LAM Riau: Masyarakat Jangan 'Grusa-Grusu' Nilai Hasil Quick Qount
Polda Riau Berhasil Tangkap 5 Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi, Rugikan Negara 2,4 Milyar Rupiah
Tolak Hoax Polres Inhil Ajak Masyarakat Bijak Mengunankan Medsos
Final! PKS Berkoalisi dengan Gerindra di DPRD Inhil
Mantan Istri Komedian Sule Meninggal Dunia, Diduga Serangan Jantung
MDI Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Umat Islam Salat Berjamaah di Rumah
Ngeri!! Walau Parkir di Halaman Rumah, Mobil Warga Pematang Reba Inhu Lenyap
Ternyata Pernah Dua Kali Dicekik Suami "Istri Kritis Dibacok"
"Pengurus LAMR Dikukuhkan, Gubernur: Besar Harapan Masyarakat Riau Kepada LAMR"
Meski 2 Kali Keok Di Survei, Timses Agus-Sylvi Yakin Menang Pilgub
DPRD Kota Pekanbaru Mendapatkan Uang Tunjungan 17 Juta Perbulan Bagai Mana Dengan DPRD Kab Kota Yang Lainnya.!!
Dinilai Sukses Meningkatkan Ekonomi Masyarakat, Ketua DPRD Apresiasi Bupati Kampar