Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan
BUALBUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.
"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).
Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.
"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.
Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama.(MCR)**

Berita Lainnya
Dirut PLN : Proyek 35.000 MW Tetap Berlanjut
Tangisan UAS Ketika Menonton Film Hayya di Batam
Eddy Tanjung: Untuk Suara di Riau, Prabowo-Sandi Bisa Raih 70 Persen
Kasus Korupsi Alkes di RSUD AA, Jaksa Bakal Hadirkan Yulwiriati Moesa ke Persidangan
Pemkab Inhil: Tingkatkan Kesejahteraan Perawat Ners Akan Mendapatkan Tunjangan Profesi
JAFRI : Ciri-ciri orang yang memperoleh Kemenangan
Jelang Tahun Politik Wabup Inhil Himbau Warga Tidak Mudah Percaya Isu Tidak Jelas
PSSI akan Perjuangkan Stadion Utama Riau jadi Venue Piala Dunia di Kongres
Tahun Baru Hijriah, BEM UIN Suska Riau: Langkah Awal Merubah Paradigma
Suami Tak Pulang-Pulang, Istri Melaporkan ke Polisi
Bupati Inhil kampanyekan Bahayanya penyalahgunaan narkoba dan ngelem Hingga Kepelosok Desa
Pemilu Run di Tembilahan-Inhil Berlangsung Meriah