Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan

BUALBUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.
"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).
Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.
"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.
Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama.(MCR)**
Berita Lainnya
Sule Angkat Bicara, Tedi Sebut Lina Jubaedah Pernah Alami KDRT
Kemenpan RB: Akan Copot Jabatan ASN yang tidak Netral di Pilkada Serentak
Mampu Tampung 15-20 Orang: ODP di Bengkalis Terus Bertambah, Gedung Puskesmas Meskom Akan Dijadikan Ruang Isolasi Jika PDP Bertambah
Demokrat: Secara Di Atas Kertas Penguasa Berpotensi Akali Pemilu
Berikut Daftar Nama Pejabat Eselon II Pemkab Inhil yang Baru Saja Dilantik
Bupati Wardan Hadiri Pemusnahan Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Ketentuan
Di Pekanbaru Warga Keluhkan Kelangkaan Gas 3 Kg
Pemadaman Karhutla di Bengkalis Riau Dilakukan dari Darat dan Udara
Kuota BBM di Daera Riau Aman dan Mencukupi
Negara Indonesia Bidik Jadi Anggota Dewan HAM PBB
Berikut 4 Nama Calon DPD yang Mendulang Suara Terbanyak di Riau 'Hanya 1 Petahana Bertahan'
Ade Agus Hartanto: Besuk Dani Anak Yatim Warga Rengat Yang Alami 'Kecelakaan Hingga Retak Bagian Kepala'