Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan

BUALBUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.
"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).
Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.
"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.
Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama.(MCR)**
Berita Lainnya
Pemuda Di Riau Langsung Syur dan Mau Memperkosa Lihat Ibu-ibu saat Cuci Motor
SOTK Baru, Enam Pejabat Eselon II Pelalawan Dipastikan Akan Nonjob
Bupati Inhil HM. Wardan, Hadiri Sosialisasi TUK Pendidik PAUD
Lewat Upaya Banding Yusril Bakal Bikin HTI Eksis Lagi, Ini Tiga Alasannya
Begini Baru Keren!!! Mahasiswi UR Ini Manfaatkan Daun Sirih untuk Pestisida Nabati
Said Syarifuddin Lantik Kepengurusan HNSI Kec.Kritang Dan Resmikan Kampung Nelayan
Terungkap! SK Pemberhentian Diteken 24 Juni Tapi Masih Menjabat Hingga 14 Agustus, Ahmad Hijazi Jadi Sekda "Ilegal" Selama 50 Hari?
Kronologi Baku Tembak yang Menewaskan Satu Anggota MIT di Poso
Anto Rachman Laporkan Penyebar Video Pemuda Pancasila Melawan Umat Islam
Kaporlesta: Tidak Ada Ruang untuk Geng Motor di Pekanbaru '3 Polisi Ditusuk'
H Said Hasim: Jelang Stabil, Hindari Ngumpul dan Bermain Domino
Suku Akit Hatas Titi Akar Akan Laksanakan Ritual Sunat Dan Tindik Masal, Dan Merupakan Budaya Yang Turun Temurun