Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan
BUALBUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.
"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).
Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.
"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.
Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama.(MCR)**

Berita Lainnya
Sebut pengamat kepolisian Bambang Widodo Uma, Polisi Mestinya Tak Menangani Pembuatan SIM
Dari Warung Remang-remang, Satpol PP Rohul Amankan 7 Wanita
Penyeludupan Enam Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Jelang Nataru TNI-Polri Inhil Gelar Apel Gabungan
Wow! 4.000 Lembar Tiket Proliga di Pekanbaru Sudah Terjual
Disparporabud Inhil Berikan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata dan Pemandu Wisata Alam
Ratusan Siswa Ikuti Kemah Cagar Budaya di Candi Muara Takus
Bulat Tampa Ragu Harris Memastikan Diri Calon Gubri 2018 Mendatang
Rumah Sehat Layak Huni di Desa Paskem Inhu Terealisasi dengan Baik, Alhamdulillah!
Pesan Wardan Di Malam Ke 3 Ramadhan
Berkas Perkara Korupsi di Dispora Riau Segera Lengkap 'Audit BPK Selesai'
Lewat Dumai Riau, Pemerintah Malaysia Pulangkan 1.529 WNI yang Bermasalah