Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan
BUALBUAL.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.
"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).
Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.
"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.
Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama.(MCR)**

Berita Lainnya
Festival Unik "Manongkah Kerang" Inhil Tahun 2019 Kembali Digelar
Dimas Kanjeng, Versi Riau dan Tipu Uang Mahasiswa Sebanyak 63 Juta
Drama perjuangan Letda M Boya ditampilkan dalam acara peringatan HUT ke-71 RI di Inhil
Nelayan Ini Kaget di Kira Dapat Ikan Ternyata Seekor Buaya
Polda Riau Pecat Tiga Oknum Polisi "Nakal"
Tempat Karoke di Rohil Satu Ditutup, Dua Disegel
Warga Inhil Harus Tahu! Inilah Daftar Nama Bupati Indragiri Hilir dari Masa ke Masa
Setelah Pemkab Inhu Lunasi Tunggakan Rp 2,8 Miliar, PJU Kembali Dihidupkan
'Resmi Dibuka' Festival Pacu Sampan HUT Kampar Ke-69
RUU KUHP: Aborsi, Kumpul Kebo, Ayam Ke Tetangga Kena Pidana, Ternyata Semua Itu Tidak Benar
Kapolri Tito dapat gelar adat Kerajaan Riau-Lingga
Inprastruktur Sudah Mulai Maksimal Bupati Inhil Bisa Mengisi Kegiatan 3 Tempat Dalam Satu Hari