• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Mendikbud Keluarkan SE, Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2020 Dibatalkan, Kenaikan Kelas Tanpa UAS

Edy Nurat

Kamis, 26 Maret 2020 07:19:56 WIB Dibaca : 1179 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020. SE tersebut tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mengutip laman resmi Kemendikbud, salah satu pokok penting dalam SE adalah keputusan pembatalan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020. "Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan UN di tahun 2020. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," ujar Mendikbud, di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbud, kemendikbud.go.id. Dijelaskan Nadiem, dengan dibatalkannya UN, keikutsertaan UN tak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. "Kita juga sudah tahu bahwa UN bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," ujarnya. Apresiasi disampaikan Mendikbud kepada semua pihak yang telah berusaha mempersiapkan dan mengawal UN ahun 2020 agar terlaksana dengan baik. “Jajaran Kemendikbud mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para Kepala Dinas Pendidikan, ratusan ribu proktor dan teknisi, ribuan tenaga helpdesk, serta jutaan siswa yang telah bekerja keras mempersiapkan terselenggaranya UN," tuturnya. Mendikbud juga menjelaskan mengenai mekanisme Ujian Sekolah (US), bahwa ujian atau tes yang yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini. UA dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai ujian tersebut untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan US berlaku ketentuan bahwa kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan untuk kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Adapun untuk kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Ujian Akhir Semester (UAS) untuk dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya SE ini. Lalu, UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. "Baik US maupun UAS dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Nadiem. SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia itu ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Kepala Satuan Pendidikan. Bila ingin mengetahui secara utuh SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut, silahkan klik di sini.(disk/edi).




Berita Lainnya

Biadab, Tolak Makan Daging Babi 400 Siswa Muslim wilayah Xinjiang China, DiKurung di Ruang Pendingin

TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan puluhan Warga Negara Bangladesh

Mendagri Masa Kabinet SBY diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP

Bupati Lingga Kejar Kawasan Ekonomi Khusus Dan Berikan Kemudahan Bagi Investor

Ketua TP PKK Hj Zulaikhah Wardan Sambangi Balita Gizi Buruk

Ancaman Demonstrasi Kembali Mengemuka, Gubernur Riau Tak Kunjung Berikan Tanggapan Selamatkan PSPS

BUAL dari Kuala Enok Inhil, Ditemukan Seorang Warga Tewas Bersimbah Darah

Sepasang Kekasih di Jambi Ditangkap Warga Karena Mesum

Eks Ketum PPP Romi, KPK Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari Kedepan

Soal Dugaan Politik Uang Cagubri di Bengkalis, Panwaslu Akan Dalami

Catat! Ini Data Lengkap 112 TPS yang Harus Gelar PSU dan PSL di Riau

Kejati Riau Tahan Dirut PT AMP Asal Dumai Karena Gelapkan Pajak Senilai Rp700 Juta

Terkini +INDEKS

Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Keamanan dan Interaksi Positif dengan Masyarakat

09 Juni 2025
Polres Inhu Tahan Sopir L300 Usai Kecelakaan yang Tewaskan Remaja
09 Juni 2025
Cristiano Ronaldo Top Skor UEFA Nations League 2025, Cetak 8 Gol di Usia 40 Tahun
09 Juni 2025
Mengenal Namanya Pulau Burung: Dari Pulau Kecil Berisi Burung Menjadi Sentra Kelapa Nasional
09 Juni 2025
Terjadi di Riau, Mahasiswi Kehilangan iPhone dan STNK, Polisi Tangkap 3 Pencuri
09 Juni 2025
Rekor Cristiano Ronaldo yang Masih Aktif: Sulit Dipecahkan Pemain Lain di Dunia Sepak Bola
09 Juni 2025
Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti Dramatis
09 Juni 2025
Berkurban di FISIP Unri, Henny Sasmita: Saya Seperti Pulang ke Rumah
09 Juni 2025
Masyarakat Lokal Mendukung Penuh Penghutanan Kembali Kawasan TNTN
08 Juni 2025
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya Diduga Terlibat Perubahan Hutan TNTN di Riau
08 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cristiano Ronaldo Top Skor UEFA Nations League 2025, Cetak 8 Gol di Usia 40 Tahun
  • 2 Mengenal Namanya Pulau Burung: Dari Pulau Kecil Berisi Burung Menjadi Sentra Kelapa Nasional
  • 3 Rekor Cristiano Ronaldo yang Masih Aktif: Sulit Dipecahkan Pemain Lain di Dunia Sepak Bola
  • 4 Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti Dramatis
  • 5 Berkurban di FISIP Unri, Henny Sasmita: Saya Seperti Pulang ke Rumah
  • 6 Masyarakat Lokal Mendukung Penuh Penghutanan Kembali Kawasan TNTN
  • 7 Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya Diduga Terlibat Perubahan Hutan TNTN di Riau
  • 8 Bupati H. Herman Pimpin Langsung Penyembelihan Kurban Iduladha 1446 H di Lingkungan Kantor Bupati Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media