PILIHAN
Diskominfotik Bengkalis Gelar Sosialisasi UU KIP No. 14 Tahun 2008
BUALBUAL.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Aparatur dan Masyarakat di Kecamatan Rupat, Kamis 12 Maret 2020 bertempat di aula Pertemuan Kantor Camat Rupat.
Sebelumnya Diskominfotik Bengkalis pada tahun 2019 telah menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bengkalis.
Untuk tahun 2020 Diskominfotik melaksanakan sosialisasi UU KIP di empat titik kecamatan yaitu, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Siak Kecil dan Kecamatan Bengkalis.
“Kami dari Diskominfotik Kabupaten Bengaklis terus berkomitmen untuk memberikan pemahaman kepada semua aparatur dan masyarakat tentang Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008, atas keterbukaan penggelolaan informasi publik disetiap daerah,” kata Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotik Bengkalis, saat membuka acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia juga menjelaskan keterbukaan informasi publik ini tidak perlu ada rasa kekhawatiran karena itu semua telah jamin oleh UU KIP, terhadap data yang disampaikan kepada masyarakat.
“Jadi kepada semua peserta sosialisasi hari ini, kami ingin ingatkan bahwa kita juga harus paham dan mengerti tentang informasi apa yang harus disampaikan kepada publik serta informasi yang mana tidak seharusnya disampaikan ke publik,” terang Kabid PPIP.
Eri berharap dengan terbentuknya PPID di Desa dan Kelurahan dapat membantu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga aparatur di desa bisa bekerja dengan nyaman dan aman.
“Kita harus segera bentuk PPID tingkat desa dan kelurahan, supaya penggelolaan keterbukaan informasi publik bisa terlayani dengan baik, Dengan demikian, masyarakat juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Acara sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau Didang Maulana dan Robby Hidayat, peserta sosialisasi BPD, UED-SP dan Bumdes berjumlah 75 orang terdiri dari 14 Desa dan 2 Kelurahan se-Kecamatan Rupat.(disk/edi).

Berita Lainnya
Pelaku Culik Anak di Siak Terunkap, Pelaku karena Dendam pada Orang Tua Korban
Kades Seberang Pebenaan Resmi dilantik Oleh Bupati Inhil HM. Wardan
Akibat Pergantian Sekdaprov Riau Berdampak Terhadap Pembahasan RAPBD?
PGN Teken MoU Jual Beli Gas dengan Talisman Sakakemang
Bupati Rokan Hilir Kunjungi Silahturhmi Akbar IKROHIL di Duri
Viral....! Rekamannya Bocor dengan Menteri Rini, Bos PLN Beripenjelasan
4 Orang Terduga Teroris Di Riau Telah Di Bekuk Densus 88
Bank Riau Kepri Berikan Pelayanan Maksimal Kepada Seluruh Masyarakat Kota Batam
Dijanjikan Mainan, 4 Bocah Perempuan Dicabuli Pedagang
Pemkab Rohil Terut Berpartisipasi Dalam Acara HPSN Tahun 2019
Ustad Abdul Somad Beritahu Ciri Orang yang Dapat Lailatul Qadar
CPNS Pemprov Riau, Yang Lulus Hanya 324 Peserta 8 Dibatalkan