Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran, Terkait Penambahan Hari Work From Home
BUALBUAL.COM, (PEKANBARU) - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tentang pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 93/SE/2020.
Adapun perubahan atas Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 85/SE/2020, tentang pelaksanaan sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemprov Riau.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ini ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Riau, Direktur RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
"Dimana sebelumnya, dari tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2020," jelas Chairul Riski.
Kemudian sambung Chairul, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) tetap berada diwilayah kerjanya masing-masing. (MCR)

Berita Lainnya
Usia Tua Bukan Persoalan Untuk Ikut Membangun Bersama TMMD Inhil
Dua Mobil di Kantor Bapenda Pekanbaru Tertimpa Pohon dan Kanopi 'Akibat Angin Kencang'
Buruan Daftar!!! Bos Minyak Gelar Audisi Cari Istri Baru
Fraksi PKS Tolak Pasal Terpidana Mencalonkan Diri di Pilkada
Meriahkan HKN ke-53, Puskesmas Senayang Adakan Serangkaian Acara
Terkait Suap Di Kemenag, Romi Berikan Rekomendasi Sebut Khofifah, Saya Kaget!
Ini Ramalan Pak Harto Untuk Indonesia di Tahun 2020
Harga "CEMANI" Rp.33,3 Juta Menjadi Ayam Termahal di Dunia
BIN Ungkap Ada 17 Masjid di Kantor Pemerintahan Terpapar Radikalisme Berat
Pencegahan Korupsi di Riau, KPK Sebut Sudah Bagus
Pertegas Maklumat Kapolri Covid-19, Kapolres Lampung Utara Larang Warga Menggelar Acara Besar
Seorang Kakek Akui Cabuli Cucu Tiri yang Masih Kelas 5 SD