Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran, Terkait Penambahan Hari Work From Home

BUALBUAL.COM, (PEKANBARU) - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tentang pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 93/SE/2020.
Adapun perubahan atas Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 85/SE/2020, tentang pelaksanaan sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemprov Riau.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ini ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Riau, Direktur RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
"Dimana sebelumnya, dari tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2020," jelas Chairul Riski.
Kemudian sambung Chairul, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) tetap berada diwilayah kerjanya masing-masing. (MCR)
Berita Lainnya
Indrapuri Fc Keluar Sebagai Juara I di Liga Mandiri Tapung
Dewan Panggil PPTK dan Tim Appraisal, Warga Keluhkan Harga Ganti Rugi Tanah untuk Pintu Tol
Ternyata Ada Tumor di Sekujur Tubuh Bonita
Nekat Tetap Buka di Bulan Ramadan, Pelaku Usaha Hiburan Malam Harus Ditindak Tegas
Kondisi Fisik Media Online BUALBUAL.com
Siapa Kader HMI Tersangka, Terkait demo 4 November kemarin oleh Polda Metro Jaya
Wow...Polri dan Menhub Bakal Cek Klakson 'Telolet' Bus
Selebrasi Kontroversial, Ronaldo Bisa Dihukum UEFA
Satpol PP Pekanbaru Copot 40 Spanduk, Masa Tayang Sudah Habis
Musliadi Sebut Itu Asumsi Keliru, Tudingan Terkait Penolakan Tenaga Honor di Kuansing
Ormas GRANAT INHIL Ucapkan Terima Kasih, Aktifnya Media Berikan Informasi Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Narkoba
Lokasi Baku Tembak Penyergapan Bandar Narkoba Pekanbaru Dipasang Police Line 'Warga Terus Berdatangan'