• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Menyebelih Hewan Qurban Tidak Boleh di Masjid, Benarkah!

Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2019 20:56:54 WIB Dibaca : 1260 Kali
Cetak


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara tempat yang tidak boleh dijadikan untuk tempat shalat adalah tempat penyembelihan hewan (jagal). Karena tempat ini sangat kotor, ada banyak darah dan kotoran hewan. Sementara kita tidak layak mengagungkan Allah di tempat yang kotor. Ada sebuah hadis yang secara teks menyebutkan larangan melakukan shalat di tempat penyembelihan. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di 7 tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat jagal, (3) kuburan, (4) tengah jalan, (5) di pemandian, (6) tempat menderumnya onta, dan (7) di atas bangunan ka’bah. (HR. Turmudzi 346, Ibnu Majah 746 dan kata Turmudzi, sanadnya tidak kuat). Meskipun hadis ini statusnya dhaif, namun para ulama membenarkan makna dari hadis ini. Sehingga shalat di tempat jagal, tidak diperbolehkan, karena ada najis di proses penyembelihan, yaitu darah yang memancar dan ada kotoran yang tidak najis. Dalam Fiqh al-Ibadah – Syafiiyah dinyatakan, تكره الصلاة محاذياً للنجاسة ولو لم يتصل بها كالصلاة في المزبلة والمجزرة Dibenci melakukan shalat di tempat yang dekat dengan najis, meskipun tidak bersambung dengan najis. Seperti shalat di tempat sampah atau tempat pemotongan hewan. (Fiqhul Ibadah, 1/331). An-Nawawi menjelaskan hukum shalat di tempat sampah dan tempat pemotongan hewan, وذكر المجزرة والمزبلة، وإنما منع من الصلاة فيهما للنجاسة، فدل على أن طهارة الموضع الذي يصلي فيه شرط Hadis ini menyebutkan tempat sampah dan tempat jagal. Dilarang shalat di dua tempat itu, karena alasan najis. Yang ini menunjukkan bahwa kesucian tempat shalat, merupakan syarat sah shalat. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/151). Jika shalat di tempat jagal hukumnya terlarang, maka sangat tidak layak jika masjid dijadikan tempat penyembelihan. Inilah yang menjadi alasan fatwa Syaikhul Islam yang melarang menyembelih hewan di masjid. Beliau ditanya tentang hukum menyembelih qurban di masjid. Jawaban Syaikhul Islam, لا يجوز أن يذبح في المسجد: لا ضحايا ولا غيرها، كيف والمجزرة المعدة للذبح قد كره الصلاة فيها، إما كراهية تحريم، وإما كراهية تنزيه ؛ فكيف يجعل المسجد مشابها للمجزرة، وفي ذلك من تلويث الدم للمسجد ما يجب تنزيهه Tidak boleh menyembelih apapun di masjid, baik qurban maupu yang lainnya. Bagaimana mungkin menyembelih dilakukan di masjid, sementara tempat jagal termasuk tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Bisa larangan haram atau larangan makruh. Sehingga bagaimana mungkin masjid dijadikan seperti tempat jagal binatang. Padahal ini bisa mengotori masjid dengan darah, yang seharusnya dibersihkan. (al-Fatawa al-Kubro, 2/85) Berdasarkan keterangan di atas, hindari setiap kegiatan mengotori masjid dengan kotoran hewan qurban, seperti mencacah daging di masjid. Demikian, Allahu a’lam. Source : KonsultasiSyariah.com




Berita Lainnya

Soal Pemulangan 600 ODP Jumat Lalu Johansyah “Tak Mungkin Kapolres dan Plh. Bupati Bengkalis Hanya Memegang Sehelai Daun Ilalang Kering”

Sepanjang 2018, PSDKP Tangani 14 Kasus Illegal Fishing

BRK Biayai Pembangunan Jalan Tol Rp500 Miliar, Pemegang Saham Tak Tahu

Inilah Alasan SU Dampingi Wardan Jadi Bupati Inhil

Bupati HM Wardan Buka Perkemahan Pramuka dan Mari kita wujud semangat kepramukaan di Kab Inhil

Sekda Inhil Said Syarifuddin Ikuti Jalan Santai Bersempena Hari Bhakti Adhyaksa

Bupati Inhu Minta Kades Hati-Hati Gunakan Dana Desa, Jumlahnya Besar

Rumah Tak Berpenghuni Terbakar di Kota Tembilahan

Melihat Keindahan Kota Kecil di Atas Laut Rokan Hilir yang Bernama Panipahan

Maju di Pilgub Riau 2018 Brigjen TNI Edy Natar Afrizal Nasution sudah ajukan surat pengunduran diri

Razia KTP, Petugas Temukan Anak Bawah Umur Ngamar Bersama Pria Hidung Belang

25 Kontainer Kelapa Asal Indonesia di Pulangkan Thailand "Gara-gara Kelapa Sudah Bertunas"

Terkini +INDEKS

Talkshow FKIP UNRI: Optimalisasi Pikiran dan Hati Menuju Mahasiswa Berprestasi dan Bermoral

03 Agustus 2025
Harimau Serang Pekerja Akasia di Pelalawan, BBKSDA Riau Lakukan Langkah Mitigasi
03 Agustus 2025
Rapat Terpumpun Digelar, Naskah Akademis DIR Butuh Masukan Beragam Pihak
03 Agustus 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Dukung Forpimawa, Dorong Kampus Cetak SDM Unggul
03 Agustus 2025
Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu
02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 2 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 3 Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
  • 4 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 5 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 6 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 7 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 8 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media