PILIHAN
Menyebelih Hewan Qurban Tidak Boleh di Masjid, Benarkah!
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Diantara tempat yang tidak boleh dijadikan untuk tempat shalat adalah tempat penyembelihan hewan (jagal). Karena tempat ini sangat kotor, ada banyak darah dan kotoran hewan. Sementara kita tidak layak mengagungkan Allah di tempat yang kotor.
Ada sebuah hadis yang secara teks menyebutkan larangan melakukan shalat di tempat penyembelihan.
Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di 7 tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat jagal, (3) kuburan, (4) tengah jalan, (5) di pemandian, (6) tempat menderumnya onta, dan (7) di atas bangunan ka’bah. (HR. Turmudzi 346, Ibnu Majah 746 dan kata Turmudzi, sanadnya tidak kuat).
Meskipun hadis ini statusnya dhaif, namun para ulama membenarkan makna dari hadis ini. Sehingga shalat di tempat jagal, tidak diperbolehkan, karena ada najis di proses penyembelihan, yaitu darah yang memancar dan ada kotoran yang tidak najis.
Dalam Fiqh al-Ibadah – Syafiiyah dinyatakan,
تكره الصلاة محاذياً للنجاسة ولو لم يتصل بها كالصلاة في المزبلة والمجزرة
Dibenci melakukan shalat di tempat yang dekat dengan najis, meskipun tidak bersambung dengan najis. Seperti shalat di tempat sampah atau tempat pemotongan hewan. (Fiqhul Ibadah, 1/331).
An-Nawawi menjelaskan hukum shalat di tempat sampah dan tempat pemotongan hewan,
وذكر المجزرة والمزبلة، وإنما منع من الصلاة فيهما للنجاسة، فدل على أن طهارة الموضع الذي يصلي فيه شرط
Hadis ini menyebutkan tempat sampah dan tempat jagal. Dilarang shalat di dua tempat itu, karena alasan najis. Yang ini menunjukkan bahwa kesucian tempat shalat, merupakan syarat sah shalat. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/151).
Jika shalat di tempat jagal hukumnya terlarang, maka sangat tidak layak jika masjid dijadikan tempat penyembelihan. Inilah yang menjadi alasan fatwa Syaikhul Islam yang melarang menyembelih hewan di masjid.
Beliau ditanya tentang hukum menyembelih qurban di masjid.
Jawaban Syaikhul Islam,
لا يجوز أن يذبح في المسجد: لا ضحايا ولا غيرها، كيف والمجزرة المعدة للذبح قد كره الصلاة فيها، إما كراهية تحريم، وإما كراهية تنزيه ؛ فكيف يجعل المسجد مشابها للمجزرة، وفي ذلك من تلويث الدم للمسجد ما يجب تنزيهه
Tidak boleh menyembelih apapun di masjid, baik qurban maupu yang lainnya. Bagaimana mungkin menyembelih dilakukan di masjid, sementara tempat jagal termasuk tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Bisa larangan haram atau larangan makruh. Sehingga bagaimana mungkin masjid dijadikan seperti tempat jagal binatang. Padahal ini bisa mengotori masjid dengan darah, yang seharusnya dibersihkan. (al-Fatawa al-Kubro, 2/85)
Berdasarkan keterangan di atas, hindari setiap kegiatan mengotori masjid dengan kotoran hewan qurban, seperti mencacah daging di masjid.
Demikian, Allahu a’lam.
Source : KonsultasiSyariah.com

Berita Lainnya
Dua Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara 'Jual Satwa Dilindungi'
Benarkah..! Demi Menang Pilpres, Prabowo Pidato soal RI Bubar pada 2030?
Waw,,, Budget dana Tur langka 1,4 Miliar, Untuk kunjungi bangkai kapal Titanic, kamu minat?
KPUD Gelar Kegiatan Sosialisasi pemutakhiran data pemilih, di 20 Kec Sekabupaten Inhil Tahun 2017
Tembilahan Hulu Bedah Rumah Warga Tidak Mampu 'Aksi Peduli Polri'
Disela Kesibukannya Melaksanakan TMMD, Danramil 07/Reteh Tetap Sempatkan Diri Pimpin Upacara HKN
Sampena HPSN 2018, Pemkab Siak Gelar Goro Massal
Produksi Tanjak Rahmat Pantun Mulai Di Kenal di kalangan Masyarakat Kab Rohil
RI-Italia Intensifkan Kerjasama Dalam berbagai Bidang
Dilarang KPK, UAS Bangga Diundang TNI
Pemprov Riau akan Beri Sembako ke Warga Miskin Terdampak Covid-19
Tak Setuju UU MD3, Bisa Gugat MK