• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Menyebelih Hewan Qurban Tidak Boleh di Masjid, Benarkah!

Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2019 20:56:54 WIB Dibaca : 1428 Kali
Cetak


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara tempat yang tidak boleh dijadikan untuk tempat shalat adalah tempat penyembelihan hewan (jagal). Karena tempat ini sangat kotor, ada banyak darah dan kotoran hewan. Sementara kita tidak layak mengagungkan Allah di tempat yang kotor. Ada sebuah hadis yang secara teks menyebutkan larangan melakukan shalat di tempat penyembelihan. Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعَةِ مَوَاطِنَ : فِي الْمَزْبَلَةِ ، وَالْمَجْزَرَةِ ، وَالْمَقْبَرَةِ ، وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ ، وَفِي الْحَمَّامِ ، وَفِي مَعَاطِنِ الْإِبِلِ ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di 7 tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat jagal, (3) kuburan, (4) tengah jalan, (5) di pemandian, (6) tempat menderumnya onta, dan (7) di atas bangunan ka’bah. (HR. Turmudzi 346, Ibnu Majah 746 dan kata Turmudzi, sanadnya tidak kuat). Meskipun hadis ini statusnya dhaif, namun para ulama membenarkan makna dari hadis ini. Sehingga shalat di tempat jagal, tidak diperbolehkan, karena ada najis di proses penyembelihan, yaitu darah yang memancar dan ada kotoran yang tidak najis. Dalam Fiqh al-Ibadah – Syafiiyah dinyatakan, تكره الصلاة محاذياً للنجاسة ولو لم يتصل بها كالصلاة في المزبلة والمجزرة Dibenci melakukan shalat di tempat yang dekat dengan najis, meskipun tidak bersambung dengan najis. Seperti shalat di tempat sampah atau tempat pemotongan hewan. (Fiqhul Ibadah, 1/331). An-Nawawi menjelaskan hukum shalat di tempat sampah dan tempat pemotongan hewan, وذكر المجزرة والمزبلة، وإنما منع من الصلاة فيهما للنجاسة، فدل على أن طهارة الموضع الذي يصلي فيه شرط Hadis ini menyebutkan tempat sampah dan tempat jagal. Dilarang shalat di dua tempat itu, karena alasan najis. Yang ini menunjukkan bahwa kesucian tempat shalat, merupakan syarat sah shalat. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/151). Jika shalat di tempat jagal hukumnya terlarang, maka sangat tidak layak jika masjid dijadikan tempat penyembelihan. Inilah yang menjadi alasan fatwa Syaikhul Islam yang melarang menyembelih hewan di masjid. Beliau ditanya tentang hukum menyembelih qurban di masjid. Jawaban Syaikhul Islam, لا يجوز أن يذبح في المسجد: لا ضحايا ولا غيرها، كيف والمجزرة المعدة للذبح قد كره الصلاة فيها، إما كراهية تحريم، وإما كراهية تنزيه ؛ فكيف يجعل المسجد مشابها للمجزرة، وفي ذلك من تلويث الدم للمسجد ما يجب تنزيهه Tidak boleh menyembelih apapun di masjid, baik qurban maupu yang lainnya. Bagaimana mungkin menyembelih dilakukan di masjid, sementara tempat jagal termasuk tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Bisa larangan haram atau larangan makruh. Sehingga bagaimana mungkin masjid dijadikan seperti tempat jagal binatang. Padahal ini bisa mengotori masjid dengan darah, yang seharusnya dibersihkan. (al-Fatawa al-Kubro, 2/85) Berdasarkan keterangan di atas, hindari setiap kegiatan mengotori masjid dengan kotoran hewan qurban, seperti mencacah daging di masjid. Demikian, Allahu a’lam. Source : KonsultasiSyariah.com




Berita Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Orang Terkait Pembunuhan Hakim PN Medan

Bidikmisi Hadir, UNISI Semakin Dipercaya

222 Orang Meninggal Dunia, Korban Tsunami Selat Sunda

KPU Laporkan Penyebar Hoax Pemilu, Fahri: Hukum Yang Pantas bagi KPU Jika Ternyata Hoax Input Data Benar

Masker N95 Sangat Baik Lindungi dari Virus dan Boleh Dipakai Kembali

Akibat Banjir, 10 Ribu Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen

Disdukcapil Rohil Laksanakan Rekam e-KTP Bagi Warga Lapas Bagansiapiapi

Subsidi BPJS Kesehatan Tahun 2019 Capai Rp 40 Triliun

BUAL dari Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti 1.139 Botol Miras, 359 gram Sabu-sabu dan 629 Pil Inex

Sopir yang Jadi Kurir Sabu-sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Pelalawan

Sempat Lari ke Sungai, 2 Pelaku Pengedar 50 Pil Extacy Berhasil Dibekuk Polres Inhil

Sebagai Anak Petani Kelapa Khairul Menolak dan mempertayakan Pemda Atas Izin Berdirinya 27 Perusahan Kelapa Sawit (PKS) di Kab Inhil

Terkini +INDEKS

Pelayanan Publik Polres Inhil Raih Predikat Prima, Kapolres: Jadi Motivasi untuk Berbenah

20 September 2026
5.587 Warga Pekanbaru Alami Gangguan Kesehatan, 4.987 Terserang ISPA
20 September 2026
Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
20 September 2026
Agen Perlinsos Turun ke Lingkungan Warga, Bantu Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Bansos
20 September 2026
Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
20 September 2026
Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
20 September 2026
PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1, Tiga Poin Jadi Milik Askar Bertuah
20 September 2026
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
20 September 2026
PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026
19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 2 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 3 Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
  • 4 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 5 Hilang 3 Hari, Pemuda 22 Tahun Ditemukan Telungkup di Danau Rawa Kuansing
  • 6 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 7 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 8 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media