PILIHAN
KPU Laporkan Penyebar Hoax Pemilu, Fahri: Hukum Yang Pantas bagi KPU Jika Ternyata Hoax Input Data Benar

BUALBUAL.com, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaporkan hoax mengenai pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Fahri menilai, hal itu ironis mengingat KPU adalah lembaga negara yang digaji oleh rakyat. Namun, bukannya memberikan pelayanan terbaik, KPU justru mengancam akan mempolisikan rakyat atas tuduhan penyebaran hoax.
Fahri juga menyinggung kesalahan input data C1 ke aplikasi sistem perhitungan (Situng) yang dilakukan KPU, yang sempat menghebohkan masyarakat di media sosial.
"Kalau rakyat dilapor oleh KPU ke Polisi karena mengirim berita hoax ke media sosial, siapa yang melapor KPU ke Polisi karena menginput banyak data yang salah (hoax) ke situs resmi KPU?" tulis Fahri di laman Twitter pribadinya, @FahriHamzah, Sabtu (20/4).
Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga mempertanyakan hukuman apa yang pantas bagi KPU jika ternyata hoax yang dituduhkan itu benar adanya.
"Kalau Polisi menyisir laman media sosial mencari penyebar hoax yang dilapor KPU, apa hukuman bagi KPU kalau ternyata (hoax) itu benar? Apa kompensasinya buat penyebar konten itu, dan apa hukumannya buat KPU," lanjutnya.
"Kenapa kalau KPU salah hukum enggak berlaku? Kenapa kalau rakyat salah dihukum?" tegas Penggagas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) tersebut.
Diwartakan sebelumnya, KPU menegaskan akan menyisir segala informasi bohong yang dihembuskan tentang pelaksanaan Pemilu 2019. Bahkan, hoax yang dinilai berbahaya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Wanita Ini Temukan Suaminya Tergantung tak Bernyawa, Ketika Mau Salat Subuh
KPU Inhil Serahkan Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg 2019 ke Parpol
Pemkab Inhil Gelar Rapat Persiapan "Gerakan Satu Hati"
Ternyata Inilah Makna Ritual Lepas Burung Saat Imlek
Sembuhkan Ambeien Tanpa Operasi Dengan 3 Tanaman Ini
Inilah Alasan Bufon Masih Belum Mau Pensiun
Pedayung Dewi Yuliawati Tak Bisa Tembus Perempatfinal
DPRD Inhil Akhirnya Sahkan Raperda "RPJMD" 2013-2018
Ini Respons Pimpinan Honorer K2 Terkait Terbitnya PermenPAN 61
Pakar Hukum: Sulit Buktikan Sukmawati Lecehkan Islam, Ini Alasannya
Anwar Ibrahim Harus Segera Gantikan Mahathir Mohamad 'Selamatkan Koalisi'
Sensus Penduduk Secara Online di Inhil Baru Tercatat 29 Persen