PILIHAN
Pakar Hukum: Sulit Buktikan Sukmawati Lecehkan Islam, Ini Alasannya

BUALBUAL.com, Polemik puisi "Ibu Indonesia" karya putri Presiden pertama RI Sukmawati Soekarnoputri sejauh ini masih terasa di masyarakat.
Sebagian pihak menganggap proses hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati harus dilanjutkan meski dia sudah meminta maaf. Terkait itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jika Sukmawati diseret ke ranah hukum, akan sulit membuktikan unsur niat menistakan agama.
Hal itu, imbuhnya, karena puisi merupakan nilai sastra.
“Karena itu juga yang dibutuhkan sebenarnya kesadaran untuk saling menghormati sesama umat beragama. Kasus puisi ini bisa saja ditarik ke ranah hukum, tapi yang repot membuktikan unsur niatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).
Apabila disangkakan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 156a tentang penodaan agama, konteksnya adalah ketertiban umum. Akan tetapi, dia justru mempertanyakan apakah pernyataan Sukmawati itu menimbulkan ketidaktertiban umum.
Terlebih, tafsir agama itu sangat relatif tergantung mahzab tertentu. Karena itu, dia menilai, jika ingin membuat puisi, lebih baik Sukmawati mengekspresikan saja keindahan Indonesia tanpa kata-kata yang berpotensi menyinggung pihak lain.
Sukmawati sendiri sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam atas isi puisi yang dibacanya dalam acara Peringatan 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/2018) lalu.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin, kepada umat Islam di Indonesia,” tuturnya, Rabu (4/4/2018). (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Ucu
Berita Lainnya
Peneliti Aceh Profesor Musri Musman Sebut Ganja Berpotensi Tangkal Virus Corona
Warga Rohul Tak Kebagian BBM Subsidi, Tangki Minyak Mobil Dimodif
Kisah! Guru di Pedalaman Meranti Riau, Jika Panas Berdebu Jika Hujan Licin!
Wardan Meresmikan: Pembangunan DMIJ kecamatan Reteh
Bikin Bebual Dua Kali Segini Anggaran Sekali Perawatan Artis Ayu Ting Ting
Bengkel Kreasi Pulang Membawa Kemenangan Untuk Inhil
Sakti... Seorang Tahanan Narkoba Masih Sempat Transaksi Sabu Saat Sidang di PN Tembilahan
Serda Junaidi Sosialisasikan Wesbang di SMPN 02 Desa Perigi Raja
DPRD Inhu Sambangi Kantor DLHK Inhil Terkait Pencemaran Limbah PT Bayas Biofuels
Target Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Presma BEM UIN Suska Riau
Tiga Pimpinan Partai Politik Inhil Gelar Rapat Perdana Pasangan R.A
Event Wisata Sampan Leper Inhil, Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2019