PILIHAN
Aturannya Bakal Tuntas Awal Tahun 2020, PUPR Mudahkan Masyarakat Beli Rumah

BUALBUAL.com - Pemerintah bakal mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menerima bantuan pembiayaan perumahan. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi berkata saat ini regulasi yang mengatur kemudahan tersebut masih belum disahkan.
“Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan bagi MBR,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (16/11).
Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PUPR, Agusny Gunawan berkata bahwa Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 yang mengatur tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan masih dalam tahap pembahasan bersama pihaknya.
“Ini sedang kita bahas, kita saat ini sedang mengkaji suku bunga dulu yang menjadi 1 persen, ini yang kita utamakan, kita masih bahas,” terangnya.
Poin-poin yang akan diubah dalam Permen tersebut, yakni persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen dan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.
Kemudian, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT (bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dari semula 20 hari menjadi 30 hari serta relaksasi persyaratan menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Perubahan peraturan tersebut direncanakan dapat selesai pada awal 2020. Para pengembang dan bank pelaksana pun diharapkan dapat mengimplementasikan perubahan regulasi tersebut secara cepat dan tepat.
“Targetnya 2020 sudah berlaku, tahun ini Permennya bisa rampung. Kemarin baru pembahasan. Ini belum diberlakukan tahun ini. Awal 2020 sudah mulai berjalan. Melalui acara ini, saya harapkan akan dapat mempercepat penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui BP2BT. Relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
sumber: jawapos.com
Berita Lainnya
Bupati Inhil Berencana Buat Kampoeng Selfi di Tingkat RT/RW
Prof Mudzakir, Nyanyian Merdu M. Nazaruddin Banyak Gak Benar Ini Buktinya
Kadis PUPR Riau: DED Gedung Korem 031 WB dalam Proses, Pembangunan Fisiknya Dimulai Tahun 2020
Pemkab Kampar Teken Kesepakatan Bersama Dukung Imunisasi Maeses Rubella
Heboh, Sosok Mayat Laki Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Got Jalan Sumatera Pekanbaru
Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang Kab Rohil Jadi Pembina Upacara di Sekolah
Wabah Lalat Diptera Melanda Kemuning
Menekan Penderita Stunting, Bupati HM. Wardan Laksanakan "Gerakan Satu Hati" Secara Serentak di Inhil
Kepala Kantor Kelas II TPI Siak Tanda tangani komitmen Fakta Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani
Rekayasa Lalu Lintas Bikin Jalan Sudirman dan Juanda Pekanbaru Macet
Gubernur Riau : "Dalam hidup ini integritas itu sangat penting". Mengani Kejujuran Dalam UN
Program 100 Hari Kerja, Bupati Inhil Hadiri Pembukaan Operasi Katarak Gratis Di RSUD Puri Husada