PILIHAN
Aturannya Bakal Tuntas Awal Tahun 2020, PUPR Mudahkan Masyarakat Beli Rumah

BUALBUAL.com - Pemerintah bakal mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menerima bantuan pembiayaan perumahan. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi berkata saat ini regulasi yang mengatur kemudahan tersebut masih belum disahkan.
“Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan bagi MBR,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (16/11).
Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PUPR, Agusny Gunawan berkata bahwa Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 yang mengatur tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan masih dalam tahap pembahasan bersama pihaknya.
“Ini sedang kita bahas, kita saat ini sedang mengkaji suku bunga dulu yang menjadi 1 persen, ini yang kita utamakan, kita masih bahas,” terangnya.
Poin-poin yang akan diubah dalam Permen tersebut, yakni persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen dan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.
Kemudian, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT (bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dari semula 20 hari menjadi 30 hari serta relaksasi persyaratan menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Perubahan peraturan tersebut direncanakan dapat selesai pada awal 2020. Para pengembang dan bank pelaksana pun diharapkan dapat mengimplementasikan perubahan regulasi tersebut secara cepat dan tepat.
“Targetnya 2020 sudah berlaku, tahun ini Permennya bisa rampung. Kemarin baru pembahasan. Ini belum diberlakukan tahun ini. Awal 2020 sudah mulai berjalan. Melalui acara ini, saya harapkan akan dapat mempercepat penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui BP2BT. Relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
sumber: jawapos.com
Berita Lainnya
Gembiranya Masyarakat Mumpa Saat Terima Bingkisan Dari Bupati HM. Wardan
DPRD Inhil Hadiri Pencanangan pembangunan Zona Integritas PN Tembilahan, Asisisten 1 Setda Inhil: Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh kapasitas dan kualitas masing masing individu
Bupati Wardan Minta PLN Rayon Tembilahan Profesional Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Jangan Asal Matikan Lampu
Bupati Inhil HM. Wardan Mendapatkan Anugerah Tingkat Nasional Atas Memberikan Ruang Akses Bagi Anak Usia Dini
Seorang Ibu Pingsan Saat Terjadi Dorong Pagar Kantor Gubernur Riau, Demo Masyarakat Koto Aman Kampar Ricuh
Besok Kepala BNPB Tinjau Karhutla, Riau Dikepung Kabut Asap
Yang Ditunggu! Kartu Pra Kerja Telah Diluncurkan, Biayai Pelatihan Rp7 juta per Peserta
Antisipasi Wabah Corona, Warga Perum Ricci Tahap Dua Kota Batam Gelar Bersih-Bersih Masjid 'Ishalahul Ummah'
KPK Geledah Kantor dan Rumah Pemilik 9 Naga
Pilgub 2018, KPU Selipkan Pantu
Kamu Warga Pekanbaru, Kini Sudah Bisa Pantau Arus Lalu Lintas Melalui Handphone, Begini Caranya
Said Syarifuddin: Bantah Keras "Demi Allah Demi Rasulullah" Saya Tidak Pernah Mengendalikan Paket Proyek di Inhil