PILIHAN
Aturannya Bakal Tuntas Awal Tahun 2020, PUPR Mudahkan Masyarakat Beli Rumah

BUALBUAL.com - Pemerintah bakal mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menerima bantuan pembiayaan perumahan. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi berkata saat ini regulasi yang mengatur kemudahan tersebut masih belum disahkan.
“Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan bagi MBR,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (16/11).
Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PUPR, Agusny Gunawan berkata bahwa Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 yang mengatur tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan masih dalam tahap pembahasan bersama pihaknya.
“Ini sedang kita bahas, kita saat ini sedang mengkaji suku bunga dulu yang menjadi 1 persen, ini yang kita utamakan, kita masih bahas,” terangnya.
Poin-poin yang akan diubah dalam Permen tersebut, yakni persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen dan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.
Kemudian, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT (bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dari semula 20 hari menjadi 30 hari serta relaksasi persyaratan menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Perubahan peraturan tersebut direncanakan dapat selesai pada awal 2020. Para pengembang dan bank pelaksana pun diharapkan dapat mengimplementasikan perubahan regulasi tersebut secara cepat dan tepat.
“Targetnya 2020 sudah berlaku, tahun ini Permennya bisa rampung. Kemarin baru pembahasan. Ini belum diberlakukan tahun ini. Awal 2020 sudah mulai berjalan. Melalui acara ini, saya harapkan akan dapat mempercepat penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui BP2BT. Relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
sumber: jawapos.com
Berita Lainnya
Kan Indonesia Banget 10 Foto lucu pengendara Roda Dua
Kepala Bea Cukai Tembilahan Candra Benarkan 611 Dus Rokok Ilegal Diamankan saat Berada di Gudang
Yasin Limpo soal 15 Camat Deklarasi Dukung 01, Diperiksa Bawaslu
Laga PS Mandah vs PS Pelangiran Berakhir Ricuh, Pertandingan Dimenangkan PS Pelangiran
Polisi Sita 8 Paket Ganja di Toilet MAN Koto Baru
Pertanyakan Kinerja Bea Cukai, EDY Sindrang: Inhil Rawan Jalur Selundupan Barang Ilegal
Bolos ke Warnet, 17 Pelajar Pekanbaru Diamankan
Subuh Tadi Pasar Logas Kuansing Hangus Terbakar
Akhirnya Menko Darmin RI Menyerah
Dua Titik Api Terdeteksi di Kecamatan Keteman Inhil
BREAKING NEWS: Satu Polisi Terluka Dalam Baku Tembak dengan Komplotan Narkoba di Sepakat
Ikatan Pelajar Riau - Yogyakarta Komisariat Inhil Sukses Gelar Inhil Cup 2018