PILIHAN
Aturannya Bakal Tuntas Awal Tahun 2020, PUPR Mudahkan Masyarakat Beli Rumah
BUALBUAL.com - Pemerintah bakal mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menerima bantuan pembiayaan perumahan. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi berkata saat ini regulasi yang mengatur kemudahan tersebut masih belum disahkan.
“Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan bagi MBR,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (16/11).
Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PUPR, Agusny Gunawan berkata bahwa Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 yang mengatur tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan masih dalam tahap pembahasan bersama pihaknya.
“Ini sedang kita bahas, kita saat ini sedang mengkaji suku bunga dulu yang menjadi 1 persen, ini yang kita utamakan, kita masih bahas,” terangnya.
Poin-poin yang akan diubah dalam Permen tersebut, yakni persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen dan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.
Kemudian, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT (bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dari semula 20 hari menjadi 30 hari serta relaksasi persyaratan menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Perubahan peraturan tersebut direncanakan dapat selesai pada awal 2020. Para pengembang dan bank pelaksana pun diharapkan dapat mengimplementasikan perubahan regulasi tersebut secara cepat dan tepat.
“Targetnya 2020 sudah berlaku, tahun ini Permennya bisa rampung. Kemarin baru pembahasan. Ini belum diberlakukan tahun ini. Awal 2020 sudah mulai berjalan. Melalui acara ini, saya harapkan akan dapat mempercepat penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui BP2BT. Relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
sumber: jawapos.com
Berita Lainnya
Hakim Ancam Penjarakan Saksi Perkara Pemalsuan Surat Tanah 'Berbelit Beri Keterangan'
Warga Pelalawan Temukan Mayat dengan Kondisi Membusuk
TMMD Ke 101, Pemkab Inhil Nilai Masyarakat Bangkit Bersama TNI
Ayat Cahyadi: Ingatkan Sekolah Tak Terima Siswa Baru Lebih dari Daya Tampung
10 Rumah Warga di Bawah Jembatan Leighton I Kota Pekanbaru di Lalap Sijago Merah
Penasehat Hukum Otak Terduka Pembunuhan Sadis di Pelalawan Minta Kliennya Dibebaskan
Hasil Piala AFF U-19, Indonesia Kalahkan Singapura Dengan Menang Telak
''Cacar Monyet'' Dinkes Belum Temukan Kasus di Pekanbaru
1 Unit Mobil Calya Turjun ke Parit Penumpang Selamat
Inilah Manfaat dan Bahaya Konsumsi Nangka Untuk Kesehatan
Gempa 5 SR Terjadi di Bengkulu
5 Fakta Unik Aries Susanti Atlet Panjat Dinding Cantik Indonesia "Pecahkan Rekor Dunia"