PILIHAN
Aturannya Bakal Tuntas Awal Tahun 2020, PUPR Mudahkan Masyarakat Beli Rumah
BUALBUAL.com - Pemerintah bakal mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menerima bantuan pembiayaan perumahan. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi berkata saat ini regulasi yang mengatur kemudahan tersebut masih belum disahkan.
“Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan bagi MBR,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (16/11).
Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PUPR, Agusny Gunawan berkata bahwa Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 yang mengatur tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan masih dalam tahap pembahasan bersama pihaknya.
“Ini sedang kita bahas, kita saat ini sedang mengkaji suku bunga dulu yang menjadi 1 persen, ini yang kita utamakan, kita masih bahas,” terangnya.
Poin-poin yang akan diubah dalam Permen tersebut, yakni persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen dan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.
Kemudian, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT (bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan) dari semula 20 hari menjadi 30 hari serta relaksasi persyaratan menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Perubahan peraturan tersebut direncanakan dapat selesai pada awal 2020. Para pengembang dan bank pelaksana pun diharapkan dapat mengimplementasikan perubahan regulasi tersebut secara cepat dan tepat.
“Targetnya 2020 sudah berlaku, tahun ini Permennya bisa rampung. Kemarin baru pembahasan. Ini belum diberlakukan tahun ini. Awal 2020 sudah mulai berjalan. Melalui acara ini, saya harapkan akan dapat mempercepat penyerapan subsidi perumahan sehingga anggaran dapat terserap secara optimal dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui BP2BT. Relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
sumber: jawapos.com

Berita Lainnya
Kok Bisa.. Tugu Anti Koropsi Riau Yang Diresmikan KPK Terindikasi Koropsi
Naas, Anak Mantan Camat Pangean Kuansing Tewas Menggenaskan
Dalam Waktu 2 x 24 jam, kasus Pembunuhan di Pekan Arba Tembilahan Sudah "TERCYDUK" Oleh Tim Harat Polres Inhil
Minat! Fakultas Hukum UIR Buka Pendaftaran Pendidikan Advokat
PUPR Pekanbaru Klaim Setiap Hari Perbaiki Jalan Berlubang
Ape Pasal! Banyak Permintaan Istri Minta Cerai 'BUALBUAL' Perceraian di Pekanbaru Terus Meningkat
Rusia Marah, Koalisi AS Tewaskan 100 Personel Pro-Assad
Sukseskan Prabowo di Pilpres 2019, Waketum Gerindra Bentuk GNPP
Mau Tau Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2018? Baca Ini
Bupati dan Walikota Se Kepri Tak Berdaya Untuk Menindak ASN Yang Terlibat Politik Praktis
Robohnya Intake SPAM Durolis di Rohil, Polda Riau Bisa Usut