PILIHAN
Bupati dan Walikota Se Kepri Tak Berdaya Untuk Menindak ASN Yang Terlibat Politik Praktis
TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menilai bahwa Bupati dan Walikota Se Provinsi Kepri lemah dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
Hal tersebut diutarakan oleh Komisioner Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH menurutnya Bawaslu sudah beberapa kali sudah merekomendasikan banyaknya pelanggaran pemilu oleh ASN.
"Sampai hari ini, belum ada ditindak lanjuti oleh Bupati dan Walikota," sebut Indrawan disalah satu Hotel di Kota Tanjungpinang, Selasa(5/10) siang.
Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) sudah meminta rekomendasi dari Bawaslu.
"Sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari Walikota dan Bupati sebagai pejabat pembina Kepegawaian," jelasnya.
Kata Indrawan, pelanggaran yang dilanggar itu misalnya saja memamerkan salah satu calon di Media Sosial.
"Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran adalah Batam, Bintan, Karimun," bebernya.
Guna meminimalisir pelanggaran pemilu jelang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota di Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri sudah meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk tegas dalam menindak keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Diketahui, Netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara.
Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
(Pian/Rajib)

Berita Lainnya
Satgas TMMD ke-107 Kodim 0315 Bintan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
BUAL MenPAN-RB: Tahun 2019 Penerimaan CPNS Sebanyak 250 Ribu
Taman Labuai Pekanbaru Memprihatinkan "Kondisi Gapura Nyaris Roboh"
Dua Warga Terseret Arus Sungai Kampar dan Belum Ditemukan
Maling Helm Sepasang Kekasih Dipergok Masa
Ternyata Ini Penyebab Surya Paloh Minta Susi Terima Nasib Tak Bisa Jadi Capres
Parah! Pria 52 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Cibadak Sukabumi
Hingga Hari Terakhir, Omset Pedagang Atribut Bendera di Inhil Sepi Pembeli
Real Madrid Raih Juara Liga Campion
Radio Gemilang FM Inhil Terima Kunjungan Diskominfo Kabupaten Kuansing
Pemkab Pelalawan Tunjukan Pesona Danu Kajuwid Langgam
Catat! Ini Jadwal Ujian SKD CPNS Pemprov Riau Dimulai 27 Januari 2020