• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Bupati dan Walikota Se Kepri Tak Berdaya Untuk Menindak ASN Yang Terlibat Politik Praktis

Redaksi

Selasa, 05 November 2019 14:42:00 WIB Dibaca : 1254 Kali
Cetak


TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menilai bahwa Bupati dan Walikota Se Provinsi Kepri lemah dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Hal tersebut diutarakan oleh Komisioner Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH menurutnya Bawaslu sudah beberapa kali sudah merekomendasikan banyaknya pelanggaran pemilu oleh ASN. "Sampai hari ini, belum ada ditindak lanjuti oleh Bupati dan Walikota," sebut Indrawan disalah satu Hotel di Kota Tanjungpinang, Selasa(5/10) siang. Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) sudah meminta rekomendasi dari Bawaslu. "Sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari Walikota dan Bupati sebagai pejabat pembina Kepegawaian," jelasnya. Kata Indrawan, pelanggaran yang dilanggar itu misalnya saja memamerkan salah satu calon di Media Sosial. "Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran adalah Batam, Bintan, Karimun," bebernya. Guna meminimalisir pelanggaran pemilu jelang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota di Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri sudah meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk tegas dalam menindak keterlibatan ASN dalam politik praktis. Diketahui, Netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara. Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya. Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta. Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat. (Pian/Rajib)




Berita Lainnya

Plh. Bupati Bengkalis Minta Kepala PD Harus Pastikan ASN Capai Sasaran dan Target Kerja

Di Gerindra Abdul Wahid Daftar Sebagai Calon Bupati Inhil 2018-2023

Zulaikhah dan (DP2KBP3A) Taja Kegiatan Penyuluhan, Keterampilan Dengan Perumpuan Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan

Sebanyak Tiga OPD Pemda Inhil Membeberkan Terkait Hutang Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019

Pihak RSUD Puri Husada Tembilahan Pinta Masyarakat Kenali Gejala DBD

Naas, Seorang Pelukis Tewas Dililit Ular Sanca Peliharaannya

Pacu Jalur Kuansing Rusuh, Mulai dari Lempar Batu Hingga Merusak 'Dewa Ruci Arung Samudera

BEM Uin Suska Riau Gelar Sekolah Relawan Tanggap Bencana Nasional Yang Dihadiri Oleh Delegasi Universitas Se Indonesia

Catat Penting! BBM Premium Dihapus Selama Asian Games 2018, Ini Pasalnya

Syamsuar Optimis Pandemi Virus Corona akan Berakhir

Meski Prabowo Menang Timses Sebut: La Nyalla Tak Akan Potong Lehernya, Itu Cara Berpolitik Dia yang Tak Beradab

Gelegak Mencurigakan, 2 Pemuda Diamankan Polsek Pelangiran Miliki Paket Shabu

Terkini +INDEKS

Riau Jadi Pintu Masuk Narkoba Internasional, Polisi Musnahkan Barang Haram Senilai Rp69,7 Miliar

29 Juli 2026
Jalan Kuala Cinaku Menuju Inhil Rusak Akibat Aktivitas Truk Batu Bara, DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
29 Juli 2026
Terbongkar! Modus ''Nikah Batin'' Berkedok Pengobatan, Dukun 75 Tahun Ditangkap Polisi
29 Juli 2026
Awalnya Hanya Asap, Berakhir Petaka! Kronologi Kebakaran Hebat di Jalan Veteran Tembilahan
29 Juli 2026
Bendahara Satpol PP Bengkalis Ditahan! Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Akhirnya Terbongkar
29 Juli 2026
Penggeledahan Besar di PUPR Rohil! Penyidik Buru Bukti Dugaan Korupsi Jembatan
29 Juli 2026
Polres Tetapkan 1 Tersangka
28 Juli 2026
Dulu Kaya dari Kelapa, Kini Petani Menjerit: Siapa yang Menikmati ''Telur Emas'' Inhil?
28 Juli 2026
Mengejutkan! Uang Saku Pelajar Kini Terancam Habis di Judi Online, Ini Penyebab Utamanya
28 Juli 2026
PAN Inhil Panaskan Mesin Politik! Sahidin Targetkan Perubahan Besar untuk Masyarakat
28 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dulu Kaya dari Kelapa, Kini Petani Menjerit: Siapa yang Menikmati ''Telur Emas'' Inhil?
  • 2 Haris Kampay Tak Berhenti Berinovasi, Kini Bidik Proyek Kelistrikan untuk Tambah PAD Riau
  • 3 Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel di Kandis Diburu Warga dan Polisi, Berakhir Dibekuk!
  • 4 Heboh di Bengkalis! 7 Kg Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, 3 Pengedar Dibekuk Polda Riau
  • 5 Deretan Nama Besar Hadir! Pernikahan Andrigo dan Titin Diprediksi Jadi Pesta Terwow di Inhil
  • 6 KPK Periksa SF Hariyanto di Pekanbaru, Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Riau Makin Melebar
  • 7 Di Hadapan Plt Gubernur Riau, ADT Desak Pemprov Bertindak! Harga Kelapa Anjlok, Truk Batu Bara Hancurkan Jalan Inhil
  • 8 Terungkap! Wanita Muda Ditemukan Luka di Parit Pekanbaru, Polisi Selidiki Dugaan Aksi Begal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media