PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Bupati dan Walikota Se Kepri Tak Berdaya Untuk Menindak ASN Yang Terlibat Politik Praktis
TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menilai bahwa Bupati dan Walikota Se Provinsi Kepri lemah dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
Hal tersebut diutarakan oleh Komisioner Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH menurutnya Bawaslu sudah beberapa kali sudah merekomendasikan banyaknya pelanggaran pemilu oleh ASN.
"Sampai hari ini, belum ada ditindak lanjuti oleh Bupati dan Walikota," sebut Indrawan disalah satu Hotel di Kota Tanjungpinang, Selasa(5/10) siang.
Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) sudah meminta rekomendasi dari Bawaslu.
"Sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari Walikota dan Bupati sebagai pejabat pembina Kepegawaian," jelasnya.
Kata Indrawan, pelanggaran yang dilanggar itu misalnya saja memamerkan salah satu calon di Media Sosial.
"Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran adalah Batam, Bintan, Karimun," bebernya.
Guna meminimalisir pelanggaran pemilu jelang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota di Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri sudah meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk tegas dalam menindak keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Diketahui, Netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara.
Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
(Pian/Rajib)

Berita Lainnya
Zulkarnaen: Ngapain Bawa-Bawa Baginda Nabi Di Abad 20 "Sukmawati Hina Rasulullah"
Jika ISPU Capai Angka 200, Disdik Riau: Sekolah Diliburkan
Niat Hendak Bersilahturahmi, Sumartono Malah Dapati Abang Kandung Tergeletak Tak Bernyawa
WWF Minta Pemprov Riau Serius Atasi Konflik Antara Manusia dan Satwa
Bernilai Rp13 Miliar, Kapolda Riau Resmikan Gedung Mako Polres Rohul
Lulus Tes, 7 Putra-Putri Terbaik Rohil Terkendala Dana Berangkat Kuliah ke Rusia, Turki dan Aljazair
Raja Faisal Ditunjuk PSPS Riau Sebagai Pelatih Sementara
Calon Gubernur Riau, H. Firdaus Lakukan Silaturahmi dan Ngopi Bersama Tokoh Masyarakat Inhil
Bikin Geram Netizen, Paramedis nyanyi & berjoget di samping pasien
Alam Mayang jadi Alternatif Liburan Warga Pekanbaru Riau
Barang Ilegal Senilai Rp17,8 Miliar di Musnahkan Bea Cukai Tembilahan
Luhut Binsar Panjaitan Akui Kelola Tambang Batubara 6.000 Hektare