PILIHAN
Bupati dan Walikota Se Kepri Tak Berdaya Untuk Menindak ASN Yang Terlibat Politik Praktis

TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menilai bahwa Bupati dan Walikota Se Provinsi Kepri lemah dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
Hal tersebut diutarakan oleh Komisioner Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH menurutnya Bawaslu sudah beberapa kali sudah merekomendasikan banyaknya pelanggaran pemilu oleh ASN.
"Sampai hari ini, belum ada ditindak lanjuti oleh Bupati dan Walikota," sebut Indrawan disalah satu Hotel di Kota Tanjungpinang, Selasa(5/10) siang.
Karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) sudah meminta rekomendasi dari Bawaslu.
"Sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari Walikota dan Bupati sebagai pejabat pembina Kepegawaian," jelasnya.
Kata Indrawan, pelanggaran yang dilanggar itu misalnya saja memamerkan salah satu calon di Media Sosial.
"Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran adalah Batam, Bintan, Karimun," bebernya.
Guna meminimalisir pelanggaran pemilu jelang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota di Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri sudah meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk tegas dalam menindak keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Diketahui, Netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara.
Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
(Pian/Rajib)
Berita Lainnya
Bolos ke Warnet, 17 Pelajar Pekanbaru Diamankan
Jelang Pilpres 2019, Aa Gym Himbau Panggilan Kecebong Dihentikan
Uppss... Novanto Terancam Dimiskinkan oleh KPK
PBNU Keluarkan Rilis Tata Cara Memandikan Hingga mengkafani Jenazah Pasien Covid-19 Bagi Beragama Islam
Penjelasan MK soal Tuduhan Putusan yang Melegalkan Zina dan LGBT
Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Satu Rumah di Jalan Muhajirin Terbakar
Sejumlah Agenda Penting Mesjid An-Nur Dibatalkan
Polisi Bekuk Mahasiswa dan Emak-emak Karena Nekat Edarkan Sabu
7 Sensasi Akan Kamu Dapatkan Hanya di Pantai Solop
Begini Kronologi Siswa Hajar Kepsek versi ADT, Dikeluarkan Saat Ujian Hingga Mendiang Ayahnya 'Dihina'
BUALBUAL RAKYAT Duka Warga Riau Yang Masih Terisolir
Pembunuh Rentenir di Gurun Panjang Terungkap, Pelakunya Tetangga Dekat Rumah