PILIHAN
Penjelasan MK soal Tuduhan Putusan yang Melegalkan Zina dan LGBT
Bualbual.com, Jakarta, Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), banyak pihak yang salah dalam memahami putusan tersebut.
Menanggapi putusan itu, sejumlah postingan di media sosial menuduh MK telah melegalkan perbuatan Zina dan homoseksual.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis
"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya," ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).
Fajar mengatakan, dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.
Sementara, terhadap pokok permohonan, seluruh hakim konstitusi mempunyai perhatian yang sama terhadap fenomena yang dipaparkan Pemohon.
Namun, lima hakim berpendapat bahwa substansi permohonan dimaksud sudah menyangkut perumusan delik atau tindak pidana baru yang mengubah secara mendasar baik subjek yang dapat dipidana, perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut, maupun sanksi/ancaman pidananya.
"Sehingga hal itu sesungguhnya telah memasuki wilayah 'criminal policy' yang kewenangannya ada pada pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden," kata Fajar.
Fajar menegaskan, putusan MK pada substansinya memberikan pemaknaan terhadap suatu norma undang-undang, baik memperluas atau mempersempit norma tersebut.
Meski demikian, hal itu terbatas pada undang-undang yang bukan mengubah sesuatu yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana, yang berakibat seseorang dapat dipidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
"Karena kami concern terhadap fenomena sosial yang dikemukakan oleh Pemohon dalam putusan itu, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut," papar Fajar.
Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh seorang pegawai negeri sipil, Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait Pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara, pada Pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.
Selain itu, homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik belum dewasa atau sudah dewasa.
Dalam putusannya, MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum karena pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Artinya, secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.***(kompas.com)
[caption id="attachment_17612" align="alignnone" width="340"]
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat memberikan keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat,[/caption]
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat memberikan keterangan di gedung MK, Jakarta Pusat,[/caption]

Berita Lainnya
Sekdaprov Riau: Ada Target Nasional Penurunan Stunting di Daerah
Tak Disangka Ternyata Ada 8 Manfaat mengejutkan dari makan pisang mentah
81 WNI Dari Malaysia, Warga Asal Bengkalis, Akhirnya Tiba Dan Langsung Di Karantina
Dinkes Inhil Terima Penghargaan Dari Kemenkes RI, Kategori Asuhan Mandiri Toga Desa Terpencil
Wardan Senang TP-PKK Kab Inhil Raih Juara I IVA Tes Tingkat Provinsi Riau
Sebanyak 280 Unit Komputer Dipersiapkan BKPSDM Inhil untuk Tes SKD CPNS
LPMK Balai Raja Kesalkan Pengerjan Bes Jalan Fajar Asal Jadi, Samianto minta Pemkab Tinjau Proyek Siluman Di balai raja
Setelah Mendapatkan Mendapat Izin Diskes Kota Pekanbaru, Bakso Mekar Pekanbaru Kini Sudah Beroperasi Kembali
Wacana Sanksi Hukum Adat Penghina UAS 'Jony Boyok' oleh LAM Riau Apa Kabarnya?
Memanas! Bendera Merah Telah Dikibarkan Di Tanah Iran, Artinya Perang Lawan AS
Geledah di Tiga Lokasi, KPK Sita Dokumen Lelang Proyek Dumai Riau
Puskesmas Kateman Bagikan Masker Kepada Masyarakat Dan Tim Karhutla