• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

PBNU Keluarkan Rilis Tata Cara Memandikan Hingga mengkafani Jenazah Pasien Covid-19 Bagi Beragama Islam

Redaksi

Selasa, 24 Maret 2020 15:21:46 WIB Dibaca : 1198 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah masih berjibaku mengatasi penyebaran virus corona. Per tanggal 22 Maret 2020, pasien corona di Indonesia tercatat sebanyak 514 positif, termasuk di antaranya 29 sembuh serta 48 meninggal. Tata cara pemulasaraan jenazah yang meninggal karena COVID-19 harus dilakukan secara khusus. Sebab, dikhawatirkan, masih ada virus corona pada jenazah. Lalu, bagaimana tata cara pemulasaraan bagi jenazah pasien COVID-19 yang muslim? Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis bagaimana fikih tentang pemulasaraan jenazah tersebut. Jenazah tetap dimandikan serta dikuburkan seperti biasa. Namun, dengan lebih hati-hati. Orang yang memandikan jenazah harus petugas kesehatan atau orang yang memang profesional. Selain itu, orang tersebut perlu memakai peralatan yang bisa mencegah penularan virus. "Cara memandikan jenazah pasien COVID-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah," bunyi keterangan tertulis Lembaga Bahtsul Masail PBNU, sebagaimana, Senin (23/3). Setelah dimandikan, jenazah pasien COVID-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar Ada tiga ketentuan dalam proses memandikan jenazah pasien COVID-19, yakni: 1. Jika menurut ahli memandikan jenazah COVID-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok). Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah berikut: أَمَّا إِنْكَانَلَ يَنْقَطِعُ بِصُبِّ الْمَاءِفَلَ يُتَيَمَّمُ بَلْ يُغْسَلُ بِصُبِّ الْمَاءِ بِدُوْنِدَلْكٍ. "Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476) 2. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan. Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah: وَيَقُوْمُ التَّيَمّمُمَقَامَ غَسْلِ الْمَيِّتِ عَنْ فَقْدِ الْمَاءِ أَوْ تَعَذّرِ الْغَسْلِكَأَنْمَاتَ غَرِيْقًاوَيُخْشَى أَنْ يَتَقَطَّعَ بَدَنُهُ إِذَا غُسِلَ بِدَلْكٍ أَوْ يُصَبَّ الْمَاءُ عَلَيْهِ بِدُوْنِدَلْكٍ. "Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476) 3. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir). Hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt: وما جعل عليكم فى الدين من حرج “Dan Dia tidak pernah sekalipun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS: al-Haj ayat: 78). Serta sabda Rasulullah Saw: عن أبي هريرة عبدالرحمن بن صخر رضي الله تعلى عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليهوآلهوسلم يقول: ما نهيتكم عنه فاجتنبوهوما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلهم واختلفهم على أنبيائهم (رواه البخاري ومسلم). “Dari Abi Hurairah Abdul Rahman bin Shokhr Ra. berkata: “Saya mendengar Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian". Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak bertanya (protes) dan menyelisihi para nabi mereka (HR. Bukhari – Muslim). Sementara, untuk protokol atau teknis mengkafani jenazah pasien COVID-19, dilakukan secara ekstra. Pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis. "Demikian hasil bahtsul masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 ini disampaikan untuk menjadi pegangan warga NU khususnya dan umat Islam Indonesia umumnya. Seraya berdoa, meminta pertolongan Allah SWT, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi virus corona yang mematikan tersebut," bunyi keterangan tertulis hasil bahtsul masail itu. Hasil bahtsul masail tentang Fikih Pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 dikeluarkan PBNU pada 21 Maret 2020. Ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail, KH. M. Nadjib Hassan, dan Sarmidi Husna, MA, selaku sekretaris. (Kumparan.com)




Berita Lainnya

Pastikan Satu Desa Satu Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Dua Tahun Dikerjakan, Pasar Induk Tak Kunjung Selesai

KPK Ajak Generasi Mudah Lawan Kemiskinan dan Korupsi

Pemkab Inhil Tandatangani MOU Dengan PT.RSUP Pulanu Burung Untuk Pengelolaan Limbah Organik

April Mendatang, Sebanyak 12 Kecamatan PKB INHIL Taja Pedidikan Kader

Bupati Cerebon: Dugaan Kasus Nikah Siri Kian Memanas

Rs Patala Bumi Provinsi Riau Curi Ilmu Ke Rs Kabupaten Inhil

Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi

MI Dan THC Mengadakan Pertemuan Terkait Memperkuat Ekonomi Pancasila

Indra Muchlis Adnan: Dengan Umur Relatif Muda UNISI Sudah Mempunyai 9 Orang Dosen Bergelar Doktor

Sebanyak 6.906 Tenaga Kerja Non ASN Bintan, Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan

Polres Inhil Selama Enam Hari 255 Pelangar dalam Razia Operasi Zebra Siak 2017

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media