• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

PBNU Keluarkan Rilis Tata Cara Memandikan Hingga mengkafani Jenazah Pasien Covid-19 Bagi Beragama Islam

Redaksi

Selasa, 24 Maret 2020 15:21:46 WIB Dibaca : 1306 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemerintah masih berjibaku mengatasi penyebaran virus corona. Per tanggal 22 Maret 2020, pasien corona di Indonesia tercatat sebanyak 514 positif, termasuk di antaranya 29 sembuh serta 48 meninggal. Tata cara pemulasaraan jenazah yang meninggal karena COVID-19 harus dilakukan secara khusus. Sebab, dikhawatirkan, masih ada virus corona pada jenazah. Lalu, bagaimana tata cara pemulasaraan bagi jenazah pasien COVID-19 yang muslim? Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis bagaimana fikih tentang pemulasaraan jenazah tersebut. Jenazah tetap dimandikan serta dikuburkan seperti biasa. Namun, dengan lebih hati-hati. Orang yang memandikan jenazah harus petugas kesehatan atau orang yang memang profesional. Selain itu, orang tersebut perlu memakai peralatan yang bisa mencegah penularan virus. "Cara memandikan jenazah pasien COVID-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah," bunyi keterangan tertulis Lembaga Bahtsul Masail PBNU, sebagaimana, Senin (23/3). Setelah dimandikan, jenazah pasien COVID-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar Ada tiga ketentuan dalam proses memandikan jenazah pasien COVID-19, yakni: 1. Jika menurut ahli memandikan jenazah COVID-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok). Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah berikut: أَمَّا إِنْكَانَلَ يَنْقَطِعُ بِصُبِّ الْمَاءِفَلَ يُتَيَمَّمُ بَلْ يُغْسَلُ بِصُبِّ الْمَاءِ بِدُوْنِدَلْكٍ. "Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476) 2. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan. Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah: وَيَقُوْمُ التَّيَمّمُمَقَامَ غَسْلِ الْمَيِّتِ عَنْ فَقْدِ الْمَاءِ أَوْ تَعَذّرِ الْغَسْلِكَأَنْمَاتَ غَرِيْقًاوَيُخْشَى أَنْ يَتَقَطَّعَ بَدَنُهُ إِذَا غُسِلَ بِدَلْكٍ أَوْ يُصَبَّ الْمَاءُ عَلَيْهِ بِدُوْنِدَلْكٍ. "Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476) 3. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir). Hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt: وما جعل عليكم فى الدين من حرج “Dan Dia tidak pernah sekalipun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS: al-Haj ayat: 78). Serta sabda Rasulullah Saw: عن أبي هريرة عبدالرحمن بن صخر رضي الله تعلى عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليهوآلهوسلم يقول: ما نهيتكم عنه فاجتنبوهوما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلهم واختلفهم على أنبيائهم (رواه البخاري ومسلم). “Dari Abi Hurairah Abdul Rahman bin Shokhr Ra. berkata: “Saya mendengar Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian". Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak bertanya (protes) dan menyelisihi para nabi mereka (HR. Bukhari – Muslim). Sementara, untuk protokol atau teknis mengkafani jenazah pasien COVID-19, dilakukan secara ekstra. Pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis. "Demikian hasil bahtsul masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien COVID-19 ini disampaikan untuk menjadi pegangan warga NU khususnya dan umat Islam Indonesia umumnya. Seraya berdoa, meminta pertolongan Allah SWT, semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebas dari pandemi virus corona yang mematikan tersebut," bunyi keterangan tertulis hasil bahtsul masail itu. Hasil bahtsul masail tentang Fikih Pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 dikeluarkan PBNU pada 21 Maret 2020. Ditandatangani oleh Ketua Lembaga Bahtsul Masail, KH. M. Nadjib Hassan, dan Sarmidi Husna, MA, selaku sekretaris. (Kumparan.com)




Berita Lainnya

Kalah Baik Dari Sumbar dan Jambi, Perekonomian Riau Posisi Tiga Terakhir Se Indonesia, Siapa Yang Salah

PWNU Riau Kirim Utusan Ikuti Seri Nasional Liga Santri di Surakarta

Persija Jakarta pastikan akan Lawan Tanding Timnas U 22

KPU akan Tetapkan Anggota DPRD Rohul Terpilih 4 Juli 'Tak ada Gugatan ke MK'

Somasi Formasi Dikabulkan Bupati Pelalawan HM Harris, Kasus Mantan Napi Tipikor Syafri Jadi Dirut BUMD

Kinerja Dishub Inhil di Pertanyakan, Tarif Parkir Kenderaan di Kota Tembilahan Tidak Sesuai Dengan Perda

Sebut Dihadiri 1 Juta Orang, Kampanye Akbar Prabowo di GBK

Dibentuk oleh Kodim 0314/Inhil, Kini Desa Pulau Palas ada Kampung Anti Narkoba

Beginilah Blusukan Ala H Muhammad Wardan

Zahri Tewas, Akibat Mengonsumsi Alkohol Murni

Hidayat Nur Wahid Minta Kemenkumham Periksa Lapas Di Mako Brimob

‘Sikat’ Judi Gelper di Pekanbaru, Wawako Instruksikan Satpol PP Bergerak

Terkini +INDEKS

Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!

18 September 2026
Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
18 September 2026
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
18 September 2026
Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
18 September 2026
Mabes TNI Datang ke Polres Inhil, Karhutla Jadi Fokus Pembahasan
18 September 2026
Isu Anggaran TPP ASN untuk Karhutla Mencuat, Ini Jawaban Sekda Inhu
18 September 2026
Dari 18 Jadi 69 Kasus, DBD di Inhu Melonjak Saat Musim Kemarau
18 September 2026
Bukan Sekadar Bagi Sembako, Polwan Polda Riau Hadirkan Klinik Terapung di Sungai Duku
18 September 2026
Teladani Rasulullah, Kadis PMD Inhil Ingatkan ASN: Pelayanan Masyarakat Jangan Dipersulit
18 September 2026
Belum Genap Setahun, Tanggul Pulo Payung Jebol, Proyek Rp6,7 Miliar Dipertanyakan
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 2 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 3 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 4 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 5 Dugaan Transaksi Sabu Disebut Terang-terangan, Warga Kuala Patah Parang Resah
  • 6 Listrik Drop Menjelang Magrib, Mu'amar AR Minta PLN Evaluasi Wilayah Ujung Jaringan
  • 7 Dukungan untuk Diva DA8 Makin Mengalir, Plt Bupati Kuansing Ikut Nobar Bersama Warga
  • 8 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media