PILIHAN
Uppss... Novanto Terancam Dimiskinkan oleh KPK
BUALBUAL.com, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bukan saja diniatkan mau dijerat hukuman penjara. Namun, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto bakal dimiskinkan. Untuk tujuan itu, KPK sedang mengkaji penggunaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP itu memang layak menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. “Bisa saja (jadi tersangka TPPU, red),” kata Basaria, Selasa (3/4/2018).
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan ketua umum Partai Golkar itu. JPU meyakini Novanto telah memperkaya diri hingga 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP.
Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak mau gegabah soal jerat TPPU untuk Novanto. “Kami akan dalami lebih lanjut tentang hal ini, tentu diperlukan beberapa waktu untuk hal tersebut firm,” kata Saut.
Senada dengan Saut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggunaan UU TPPU tergantung pada bukti. “Ada atau tidaknya penyidikan TPPU tentu nanti bergantung pada adanya bukti permulaaan yang cukup,” katanya.(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Ucu

Berita Lainnya
Kamu Harus Tahu 7 Khasiat Minyak Kelapa yang Mengejutkan
Bupati Meranti Serahkan DPA OPD Tahun 2020, Intruksikan Kepala OPD Percepat Realisasi Anggaran Gesa Percepatan Ekonomi Daerah
Sah! APBD Riau Tahun 2020 Sebesar Rp10,282 Triliun
Kartu Keluarga Masyarakat Inhil, Tidak Lagi Gunakan Tanda Tangan Secara Manual
Bonita Tak Kunjung Ketangkap Tim Penyelamat Di Demo Warga
Anda Minat Jadi ASN Siap-siap! Pendaftaran CPNS Dibuka Pertengahan November 2019
Digenjot Bapak Kos 2 Kali, Siswi SMA Ini Lapor Polisi
Produksi Tanjak Rahmat Pantun Mulai Di Kenal di kalangan Masyarakat Kab Rohil
DPRD Inhil Junaidi dan Pjs Bupati Buka Kegiatan Pramuka di Kecamatan Kemuning
Ustadz Somad: Klarifikasi Terkait Kericuhan di Denpasar Bali
Kondisi Terbengkalai! Kapal Pemberian Hibah dari Kementerian Dirjen Perhubungan Laut Untuk Meranti
Marwan MR: Sudah Saatnya Lembaga Adat Perjuangkan Ekonomi Daerah