PILIHAN
Sah! MK Tolak Gugatan Caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Caleg DPRD Kota Pekanbaru daerah pemilihan Rumbai - Rumbai Pesisir dari Partai Hanura Barita Sidabutar, yang menggugat rekan se-dapilnya yakni Krismat Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan hari ini, Selasa (6/8/2019).
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto yang mengikuti sidang putusan tersebut mengatakan. MK menolak gugatan tersebut karena dinilai salah alamat alias bukan wewenang MK.
Anton mengatakan, bahwa Barita pada Pileg 17 April lalu mendapatkan raihan suara kedua setelah Krismat. Krismat sendiri meraih suara terbanyak dalam Pileg 2019 lalu. Hal ini berdasarkan surat keputusan nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019.
"Salah objek yang dimaksud adalah, yang digugat bukan selisih hasil perolehan suara. Makanya MK menolaknya," cakapnya lagi.
Anton menjelaskan, yang digugat Barita adalah, Krismat telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan memalsukan ijazah SMA dan Sarjana Teologi. Krismat diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019.
"Majelis hakim menyatakan, menurut permohonan yang diajukan Barita salah objek. Akibatnya, mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan itu. Makanya keputusannya ditolak," jelas Anton.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan, dengan keputusan tersebut, hasil Pemilu serentak 2029 untuk Kota Pekanbaru sudah tidak ada kendala dan masalah lagi. Hanya menunggu instruksi KPU RI untuk dilakukannya penetapan caleg terpilih.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Putih Sari: Guru-Guru Honorer Sudah Selayaknya Hidup Sejahtera
Perokok Cilik Meningkat 2,5%, Guru Di Mintak tak Merokok
Ketua RCW Mulkansyah Gandeng Soerya Respationo, Terkait Laporan Alias Wello Ke Bareskrim
Gelar Autopsi, Polisi Bongkar Makam Lina Eks Istri Sule
'Indonesia Menang' Momen Prabowo Rapikan Dasi Sandi Sebelum Pidato
Sejumlah APK Paslon Dirusak OTK, Yusli: Tugas Kami Hanya Memasang
Bea Cukai Tembilahan Inhil Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10,9 Miliar
Sepanduk M Haris Banyak Bertaburan di Sudut Daerah Rohil
Kemnaker dan BPJS Akan Melakukan Sidak Terhadap 102 Perusahaan Besar Yang Mebandel Terhadap Kesehatan
Duduga Ingin Sebarkan Uang Palsu di Tembilahan,Seorang Pedagang di Amankan Polres Inhil
Pemuda Rumbai Pekanbaru Tawuran di Malam Ramadan, Ustaz Mustafa Umar Mengaku Prihatin 'Ini Merupakan Catatan Hitam Negeri Kita'
Rika Beri Anaknya Nama Eva Sarnasia, Karena Ditolong SAR saat Banjir