PILIHAN
Sah! MK Tolak Gugatan Caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Caleg DPRD Kota Pekanbaru daerah pemilihan Rumbai - Rumbai Pesisir dari Partai Hanura Barita Sidabutar, yang menggugat rekan se-dapilnya yakni Krismat Hutagalung. Putusan tersebut dibacakan hari ini, Selasa (6/8/2019).
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto yang mengikuti sidang putusan tersebut mengatakan. MK menolak gugatan tersebut karena dinilai salah alamat alias bukan wewenang MK.
Anton mengatakan, bahwa Barita pada Pileg 17 April lalu mendapatkan raihan suara kedua setelah Krismat. Krismat sendiri meraih suara terbanyak dalam Pileg 2019 lalu. Hal ini berdasarkan surat keputusan nomor: 48/HK.03.1-Kpt/1471/KPU-Kota/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2019.
"Salah objek yang dimaksud adalah, yang digugat bukan selisih hasil perolehan suara. Makanya MK menolaknya," cakapnya lagi.
Anton menjelaskan, yang digugat Barita adalah, Krismat telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan memalsukan ijazah SMA dan Sarjana Teologi. Krismat diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019.
"Majelis hakim menyatakan, menurut permohonan yang diajukan Barita salah objek. Akibatnya, mahkamah tidak berwenang mengadili gugatan itu. Makanya keputusannya ditolak," jelas Anton.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan, dengan keputusan tersebut, hasil Pemilu serentak 2029 untuk Kota Pekanbaru sudah tidak ada kendala dan masalah lagi. Hanya menunggu instruksi KPU RI untuk dilakukannya penetapan caleg terpilih.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
BMKG: Riau akan Diguyur Hujan Pada Malam Ini
Polres Kepulauan Meranti Gelar Giat Bakti Sosial dengan membersihkan Musholla
Topikor PN Pekanbaru, Terima Berkas Korupsi BPMPD Kab Inhil
Padamkan Karhutla di Riau, Satgas Kerahkan Lima Helikopter
Wow... Dana "Tax Amnesty" yang Sudah Dilaporkan Dekati Rp 1.000 Triliun
Sekjen Gerindra Inhil Jasman: Semua Kader Wajib Manangkan Paslon R.A Jika Ada Berkhianat Siap-Siap di Pecat
PC BKMT Tembilahan Hulu Resmi Dilantik, Hj Laila Fitriana Pimpin 5 Tahun Kedepan
Gawat, Pembeli Raja Dilupakan Operator SPBU KM 7 Jalan Rangau, Duri
Sindir Pejabat? Ustaz Adi Hidayat Sebut Umar bin Khattab Gemar Blusukan, Tapi Tak Bawa Wartawan
Habib Rizieq Batal Pulang Ke Negara Indonesia
Terkait Situng KPU, Bawaslu Berencana Putuskan Dua Kasus Dalam Pekan Ini
Terus Berikan Layani Perpustakaan Keliling 'Tingkatkan Minat Baca'