• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Kemnaker dan BPJS Akan Melakukan Sidak Terhadap 102 Perusahaan Besar Yang Mebandel Terhadap Kesehatan

Redaksi

Jumat, 21 April 2017 19:54:31 WIB Dibaca : 1520 Kali
Cetak


bualbul.com, Masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU 40 / 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 23 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Pensiun (JP). Untuk menghadapi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penguatan kinerja tim pemeriksa terpadu. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kemnaker), Maruli Apul Hasoloan, dalam acara konferensi pers di kantornya, Kamis (20/4). Maruli mengatakan, sebagian dari perusahaan bandel itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami akan terus melakukan pendekatan agar mereka patuh,” kata dia. Ia mengatakan, tim pemeriksa terpadu ini dibentuk oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beranggotakan tenaga pengawas dari kedua institusi, termasuk di tingkatan daerah. Tujuan tim yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kemnaker dan dua BPJS pada tahun 2015 ini adalah meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Maruli mengatakan, tim ini sudah bekerja sejak Juni 2016, melalui penerbitan surat keputusan bersama antara Kemnaker dengan dua BPJS yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Selama tahun 2016, tim ini telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun,” ujar Maruli. Maruli menambahkan, untuk tahun 2017, sampai dengan bulan April, tim telah menyelesaikan pemeriksaan 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti program JP. “Kedepannya, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, kami akan lanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN, untuk mengecek kepatuhan pada program jaminan pensiun,” ungkap Maruli. Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis yang hadir juga di acara yang sama, memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program JP, selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm). "Selain kepatuhan pada program JP, kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji pokok ditambah tunjangan tetap,” jelas Ilyas. Pemeriksaan oleh tim dibagi menjadi lima periode berdasarkan regional kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaaan. Periode satu sampai tiga untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah telah dilaksakan. Selanjutnya, periode empat dan lima akan menyusul untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) , Sumatera Bagian Selatan (Sumbangsel), Sumatera Barat dan Riau (Sumbariau), Kalimantan, Sulawesi Maluku (Sulama), dan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), yang akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2017. Tahapan Pemeriksaan diawali pemeriksaan bersama oleh anggota tim, setelah itu diterbitkan nota pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan nota penegasan. “Jika nota penegasan juga tidak diindahkan, maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 tahun 2013 dan Permen 23 tahun 2016,” lanjut Maruli. Maruli juga menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada 192.000 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan akan mengirimkan lagi kepada 26.000 PDS jaminan pensiun. Maruli menegaskan, kegiatan tim ini akan terus dilakukan, bahkan ditingkatkan intensitasnya kedepan. "Kami akan terus berusaha menertibkan perusahaan bandel dengan menggandeng berbagai pihak, untuk memastikan hak-hak pekerja di Indonesia terpenuhi sesuai amanat UU,” pungkasnya.(bsc)




Berita Lainnya

Tinjau Pilkades Serentak 58 Desa Harap HM.Wardan Dahulukan Demokrasi Damai

CV Kuala Raja Sosialisasikan Pupuk Organik Bersubsidi

Kian Menguat Kabar Terpilihnya Said Syarifuddin Sebagai Sekdaprov Riau

Ini Pesan Dandim 0314 Inhil saat Kunker di Koramil 02 Tanah Merah

HUT Kabupaten Meranti ke-11, Pemkab Berikan Bantuan Kepada Keluarga Kurang Mampu

SK Operasional Embarkasi Haji Antara Riau Keluar

Bappeda Kab Inhil Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Masyarakat

Bonita Belum Tertangkap, Arfah Nilai Pemerintah Tidak Serius

PSSI akan Perjuangkan Stadion Utama Riau jadi Venue Piala Dunia di Kongres

Final Piala Dunia 2018, Babak Pertama Prancis Ungguli Kroasia

PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 TERBIT , GURU YANG SISWANYA KURANG DARI 120 TIDAK DAPAT MENERIMA TPG

Bupati Inhil HM.Wardan Buka Open Turnamen Volley Ball Dandim 0314/Inhil Cup 2018

Terkini +INDEKS

Sapu Bersih! Empat Petinju Kuansing Kompak Tembus Partai Final

06 September 2026
Hotspot Meningkat, Inhu Jadi Wilayah dengan Titik Panas Terbanyak di Riau
06 September 2026
Ekskavator Disita, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Mangrove Dumai
06 September 2026
Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat
06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media