PILIHAN
Kemnaker dan BPJS Akan Melakukan Sidak Terhadap 102 Perusahaan Besar Yang Mebandel Terhadap Kesehatan
bualbul.com, Masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU 40 / 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 23 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Pensiun (JP).
Untuk menghadapi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penguatan kinerja tim pemeriksa terpadu.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kemnaker), Maruli Apul Hasoloan, dalam acara konferensi pers di kantornya, Kamis (20/4).
Maruli mengatakan, sebagian dari perusahaan bandel itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami akan terus melakukan pendekatan agar mereka patuh,” kata dia.
Ia mengatakan, tim pemeriksa terpadu ini dibentuk oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beranggotakan tenaga pengawas dari kedua institusi, termasuk di tingkatan daerah.
Tujuan tim yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kemnaker dan dua BPJS pada tahun 2015 ini adalah meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Maruli mengatakan, tim ini sudah bekerja sejak Juni 2016, melalui penerbitan surat keputusan bersama antara Kemnaker dengan dua BPJS yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Selama tahun 2016, tim ini telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun,” ujar Maruli.
Maruli menambahkan, untuk tahun 2017, sampai dengan bulan April, tim telah menyelesaikan pemeriksaan 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti program JP.
“Kedepannya, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, kami akan lanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN, untuk mengecek kepatuhan pada program jaminan pensiun,” ungkap Maruli.
Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis yang hadir juga di acara yang sama, memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program JP, selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm).
"Selain kepatuhan pada program JP, kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji pokok ditambah tunjangan tetap,” jelas Ilyas.
Pemeriksaan oleh tim dibagi menjadi lima periode berdasarkan regional kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaaan.
Periode satu sampai tiga untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah telah dilaksakan.
Selanjutnya, periode empat dan lima akan menyusul untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) , Sumatera Bagian Selatan (Sumbangsel), Sumatera Barat dan Riau (Sumbariau), Kalimantan, Sulawesi Maluku (Sulama), dan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), yang akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2017.
Tahapan Pemeriksaan diawali pemeriksaan bersama oleh anggota tim, setelah itu diterbitkan nota pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan nota penegasan.
“Jika nota penegasan juga tidak diindahkan, maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 tahun 2013 dan Permen 23 tahun 2016,” lanjut Maruli.
Maruli juga menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada 192.000 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan akan mengirimkan lagi kepada 26.000 PDS jaminan pensiun.
Maruli menegaskan, kegiatan tim ini akan terus dilakukan, bahkan ditingkatkan intensitasnya kedepan. "Kami akan terus berusaha menertibkan perusahaan bandel dengan menggandeng berbagai pihak, untuk memastikan hak-hak pekerja di Indonesia terpenuhi sesuai amanat UU,” pungkasnya.(bsc)
Berita Lainnya
Polsek Tapung Hilir Kampar, Amankan 2 Pelaku Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo
Dilaporkan ke Bawaslu Soal Menjanjikan Bagi-bagi Tanah Negara, Ini Kata Ma'ruf Amin
Siswi SMP Dicabuli Temannya Sendiri,Berikut Kronologis Kejadiannya
Bupati Rohil Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Sebanyak 29 Mahasiswa Riau Terima Bantuan Beasiswa CSR BRK Kuliah di 11 Negara
Tim PSPS Selamat dari Zona Degradasi Liga Indonesia II
Polres Lampura Bantu Pengamanan Eksekusi Satu Rumah di Desa Skipi
Warga Negara Malaysia Tertangkap Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Mempererat Silaturahim, Sekda Inhil Ajak Pengurus HNSI dan IKA UR Buka Puasa Bersama
Persaingan Tidak Sehat, Aqua vs Le Meneral KPPU Nyatakan Aqua Bersalah
Nama-Nama Eselon II III dan IV Yang dilantik Bupati HM. Wardan
Anggota DPR dari PKB Surati Menpora Minta Riau Masuk Tuan Rumah Piala Dunia U-20