PILIHAN
Kemnaker dan BPJS Akan Melakukan Sidak Terhadap 102 Perusahaan Besar Yang Mebandel Terhadap Kesehatan
bualbul.com, Masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU 40 / 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 23 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Pensiun (JP).
Untuk menghadapi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penguatan kinerja tim pemeriksa terpadu.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kemnaker), Maruli Apul Hasoloan, dalam acara konferensi pers di kantornya, Kamis (20/4).
Maruli mengatakan, sebagian dari perusahaan bandel itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami akan terus melakukan pendekatan agar mereka patuh,” kata dia.
Ia mengatakan, tim pemeriksa terpadu ini dibentuk oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beranggotakan tenaga pengawas dari kedua institusi, termasuk di tingkatan daerah.
Tujuan tim yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kemnaker dan dua BPJS pada tahun 2015 ini adalah meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Maruli mengatakan, tim ini sudah bekerja sejak Juni 2016, melalui penerbitan surat keputusan bersama antara Kemnaker dengan dua BPJS yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Selama tahun 2016, tim ini telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun,” ujar Maruli.
Maruli menambahkan, untuk tahun 2017, sampai dengan bulan April, tim telah menyelesaikan pemeriksaan 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti program JP.
“Kedepannya, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, kami akan lanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN, untuk mengecek kepatuhan pada program jaminan pensiun,” ungkap Maruli.
Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis yang hadir juga di acara yang sama, memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program JP, selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm).
"Selain kepatuhan pada program JP, kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji pokok ditambah tunjangan tetap,” jelas Ilyas.
Pemeriksaan oleh tim dibagi menjadi lima periode berdasarkan regional kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaaan.
Periode satu sampai tiga untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah telah dilaksakan.
Selanjutnya, periode empat dan lima akan menyusul untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) , Sumatera Bagian Selatan (Sumbangsel), Sumatera Barat dan Riau (Sumbariau), Kalimantan, Sulawesi Maluku (Sulama), dan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), yang akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2017.
Tahapan Pemeriksaan diawali pemeriksaan bersama oleh anggota tim, setelah itu diterbitkan nota pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan nota penegasan.
“Jika nota penegasan juga tidak diindahkan, maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 tahun 2013 dan Permen 23 tahun 2016,” lanjut Maruli.
Maruli juga menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada 192.000 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan akan mengirimkan lagi kepada 26.000 PDS jaminan pensiun.
Maruli menegaskan, kegiatan tim ini akan terus dilakukan, bahkan ditingkatkan intensitasnya kedepan. "Kami akan terus berusaha menertibkan perusahaan bandel dengan menggandeng berbagai pihak, untuk memastikan hak-hak pekerja di Indonesia terpenuhi sesuai amanat UU,” pungkasnya.(bsc)

Berita Lainnya
Tinjau Pilkades Serentak 58 Desa Harap HM.Wardan Dahulukan Demokrasi Damai
CV Kuala Raja Sosialisasikan Pupuk Organik Bersubsidi
Kian Menguat Kabar Terpilihnya Said Syarifuddin Sebagai Sekdaprov Riau
Ini Pesan Dandim 0314 Inhil saat Kunker di Koramil 02 Tanah Merah
HUT Kabupaten Meranti ke-11, Pemkab Berikan Bantuan Kepada Keluarga Kurang Mampu
SK Operasional Embarkasi Haji Antara Riau Keluar
Bappeda Kab Inhil Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Masyarakat
Bonita Belum Tertangkap, Arfah Nilai Pemerintah Tidak Serius
PSSI akan Perjuangkan Stadion Utama Riau jadi Venue Piala Dunia di Kongres
Final Piala Dunia 2018, Babak Pertama Prancis Ungguli Kroasia
PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 TERBIT , GURU YANG SISWANYA KURANG DARI 120 TIDAK DAPAT MENERIMA TPG
Bupati Inhil HM.Wardan Buka Open Turnamen Volley Ball Dandim 0314/Inhil Cup 2018