• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Kemnaker dan BPJS Akan Melakukan Sidak Terhadap 102 Perusahaan Besar Yang Mebandel Terhadap Kesehatan

Redaksi

Jumat, 21 April 2017 19:54:31 WIB Dibaca : 1490 Kali
Cetak


bualbul.com, Masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU 40 / 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 23 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Pensiun (JP). Untuk menghadapi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penguatan kinerja tim pemeriksa terpadu. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kemnaker), Maruli Apul Hasoloan, dalam acara konferensi pers di kantornya, Kamis (20/4). Maruli mengatakan, sebagian dari perusahaan bandel itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami akan terus melakukan pendekatan agar mereka patuh,” kata dia. Ia mengatakan, tim pemeriksa terpadu ini dibentuk oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beranggotakan tenaga pengawas dari kedua institusi, termasuk di tingkatan daerah. Tujuan tim yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kemnaker dan dua BPJS pada tahun 2015 ini adalah meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Maruli mengatakan, tim ini sudah bekerja sejak Juni 2016, melalui penerbitan surat keputusan bersama antara Kemnaker dengan dua BPJS yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Selama tahun 2016, tim ini telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun,” ujar Maruli. Maruli menambahkan, untuk tahun 2017, sampai dengan bulan April, tim telah menyelesaikan pemeriksaan 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti program JP. “Kedepannya, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, kami akan lanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN, untuk mengecek kepatuhan pada program jaminan pensiun,” ungkap Maruli. Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis yang hadir juga di acara yang sama, memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program JP, selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm). "Selain kepatuhan pada program JP, kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji pokok ditambah tunjangan tetap,” jelas Ilyas. Pemeriksaan oleh tim dibagi menjadi lima periode berdasarkan regional kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaaan. Periode satu sampai tiga untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah telah dilaksakan. Selanjutnya, periode empat dan lima akan menyusul untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) , Sumatera Bagian Selatan (Sumbangsel), Sumatera Barat dan Riau (Sumbariau), Kalimantan, Sulawesi Maluku (Sulama), dan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), yang akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2017. Tahapan Pemeriksaan diawali pemeriksaan bersama oleh anggota tim, setelah itu diterbitkan nota pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan nota penegasan. “Jika nota penegasan juga tidak diindahkan, maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 tahun 2013 dan Permen 23 tahun 2016,” lanjut Maruli. Maruli juga menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada 192.000 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan akan mengirimkan lagi kepada 26.000 PDS jaminan pensiun. Maruli menegaskan, kegiatan tim ini akan terus dilakukan, bahkan ditingkatkan intensitasnya kedepan. "Kami akan terus berusaha menertibkan perusahaan bandel dengan menggandeng berbagai pihak, untuk memastikan hak-hak pekerja di Indonesia terpenuhi sesuai amanat UU,” pungkasnya.(bsc)




Berita Lainnya

Warga Diminta Waspada, 63 Hotspot Terpantau di Riau

Tapi dengan Syarat, Tempat Hiburan di Hotel Pekanbaru Boleh Buka di Bulan Puasa

PAD Masih Sangat Kecil, Banggar DPRD Inhil: Kesejahteraan Rakyat Semakin Sulit Kita Wujudkan

Bupati dan Forkopimda Inhil Tinjau  Lokasi Pelatihan Karhutla

Rakerwil Pemuda Pancasila Provinsi Kepri di Buka Plt. Gubernur Isdianto

Bolos ke Warnet, 17 Pelajar Pekanbaru Diamankan

Jadi Viral! Kegiatan Ospek Minum Air Bekas Ludah, Mahasiswa Dipaksa Jalan Jongkok di Universitas Khairun

Usai Hadiri Undangan Gubernur Riau, Artis Nagaswara Andrigo Kini Siap Menghibur Masyarakat Inhil Utara "Guntung"

Hari Ke 3 Penggalangan Dana DPD AJOI Kepri Untuk Sulteng Panitia Semakin Solid

Melawan, Pencuri Laptop Staf Kepresidenan Tewas Ditembak

Ya Sah Saja, Cuman Bikin Geleng Kepala, Inilah Kisah Yamaha RX King Edisi Emas Bisa Laku Rp 150 Juta

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 3 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 4 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 5 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 6 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 7 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 8 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media