• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Kemnaker dan BPJS Akan Melakukan Sidak Terhadap 102 Perusahaan Besar Yang Mebandel Terhadap Kesehatan

Redaksi

Jumat, 21 April 2017 19:54:31 WIB Dibaca : 1398 Kali
Cetak


bualbul.com, Masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU 40 / 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 23 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Pensiun (JP). Untuk menghadapi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penguatan kinerja tim pemeriksa terpadu. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kemnaker), Maruli Apul Hasoloan, dalam acara konferensi pers di kantornya, Kamis (20/4). Maruli mengatakan, sebagian dari perusahaan bandel itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami akan terus melakukan pendekatan agar mereka patuh,” kata dia. Ia mengatakan, tim pemeriksa terpadu ini dibentuk oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beranggotakan tenaga pengawas dari kedua institusi, termasuk di tingkatan daerah. Tujuan tim yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kemnaker dan dua BPJS pada tahun 2015 ini adalah meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Maruli mengatakan, tim ini sudah bekerja sejak Juni 2016, melalui penerbitan surat keputusan bersama antara Kemnaker dengan dua BPJS yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Selama tahun 2016, tim ini telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun,” ujar Maruli. Maruli menambahkan, untuk tahun 2017, sampai dengan bulan April, tim telah menyelesaikan pemeriksaan 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti program JP. “Kedepannya, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, kami akan lanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN, untuk mengecek kepatuhan pada program jaminan pensiun,” ungkap Maruli. Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis yang hadir juga di acara yang sama, memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program JP, selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm). "Selain kepatuhan pada program JP, kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji pokok ditambah tunjangan tetap,” jelas Ilyas. Pemeriksaan oleh tim dibagi menjadi lima periode berdasarkan regional kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaaan. Periode satu sampai tiga untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah telah dilaksakan. Selanjutnya, periode empat dan lima akan menyusul untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) , Sumatera Bagian Selatan (Sumbangsel), Sumatera Barat dan Riau (Sumbariau), Kalimantan, Sulawesi Maluku (Sulama), dan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), yang akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2017. Tahapan Pemeriksaan diawali pemeriksaan bersama oleh anggota tim, setelah itu diterbitkan nota pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan nota penegasan. “Jika nota penegasan juga tidak diindahkan, maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 tahun 2013 dan Permen 23 tahun 2016,” lanjut Maruli. Maruli juga menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada 192.000 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan akan mengirimkan lagi kepada 26.000 PDS jaminan pensiun. Maruli menegaskan, kegiatan tim ini akan terus dilakukan, bahkan ditingkatkan intensitasnya kedepan. "Kami akan terus berusaha menertibkan perusahaan bandel dengan menggandeng berbagai pihak, untuk memastikan hak-hak pekerja di Indonesia terpenuhi sesuai amanat UU,” pungkasnya.(bsc)




Berita Lainnya

Kesal Dengan Pemda Pelalawan, Masyarakat Ganti Nama Dinas Pekerjaan Umum Menjadi Pekerjaan Umat

Terbakar Saat Bersihkan Kebun, Seorang ASN di Bengkalis Ditahan Polisi

Pengurus E-Sport Indonesia Riau Resmi Dilantik 

SPRMII Pekanbaru Galang Dana Bagi Korban Bencana Alam

Polsek Sukajadi Temukan Tujuh Paket Sabu 'Gerebek Kos-kosan Pengangguran'

Hebat! Siswa Asal Bangkinang Ini Juara 1 Duta GenRe Tingkat Nasional 2018

Terungkap: Dibalik Tertangkapnya Anas Ma'amun Sampai Tertipu Zaini Ismail Rp. 3,2 Miliar

Pemuda Rumbai Pekanbaru Tawuran di Malam Ramadan, Ustaz Mustafa Umar Mengaku Prihatin 'Ini Merupakan Catatan Hitam Negeri Kita'

Terkait Penanganan Karlahut, Bupati HM Wardan: Kades Harus Anggarkan Alat Pemadam Kebakaran

Silaturahmi dengan Wagubri Terpilih, Edi Natar:Saya Senang dengan AJO Indonesia Riau

Bupati Inhil HM Wardan: Industri Rumah Tangga Bisa Jadi Solusi Pengembangan Kelapa

Para Sahabat Membenarkan UAS Mundur dari ASN UIN Suska Riau

Terkini +INDEKS

Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya

30 Juni 2025
Pemprov Riau Komit Dukung Program Tiga Juta Rumah, Dua Daerah Siapkan Lahan
30 Juni 2025
Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
30 Juni 2025
17 Tahun RSUD Petala Bumi: Gubri Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Layanan Prima
30 Juni 2025
Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
30 Juni 2025
Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
30 Juni 2025
Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
30 Juni 2025
Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 2 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 3 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
  • 4 Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
  • 5 MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
  • 6 MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
  • 7 Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
  • 8 Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media