PILIHAN
PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 TERBIT , GURU YANG SISWANYA KURANG DARI 120 TIDAK DAPAT MENERIMA TPG
bualbual.com Ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Ketua Dewan Pendidikan Metro, Nasriyanto Effendi mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.
"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima," imbuhnya, Minggu (7/8/2016).
sumber : berkobar.com
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Bakal Panggil Disperindag "Gas 3 Kg Langka"
Bersama Ketua DPRD Inhil, Abdul Wahid Membaur Bersama Masyarakat, Mulai dari Senam Sehat Hingga Futsal Betapih
Cerita Haru Warga Sumbang Uang di Dalam Botol 'Untuk Prabowo dan Sandi'
Masyarakat Masih Banyak Belum Bayar Pajak, Meeski Denda sudah Dihapuskan
Suasana Mencengkam Saat Pesawat Gubernur Aceh Mendarat Darurat
Satker P3MD Rapat Koordinasi Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Jumlah Penumpang Bus Meningkat 'Tiket Pesawat Mahal'
Pengurus LAMR dan PP Kemuning Dilantik, Wardan: Jalanlah Sesuai AD/ART
Bahayanya Rokok Bagi Kesehatan, Ners Muda Berikan Penyuluhan di SMPN 20 Pekanbaru
Bupati Meranti Harap IG Sagu Segera Diterbitkan, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Sagu
MTQ ke-14 Tingkat Desa Bantayan Resmi Dibuka