PILIHAN
PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 TERBIT , GURU YANG SISWANYA KURANG DARI 120 TIDAK DAPAT MENERIMA TPG
bualbual.com Ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Ketua Dewan Pendidikan Metro, Nasriyanto Effendi mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.
"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima," imbuhnya, Minggu (7/8/2016).
sumber : berkobar.com

Berita Lainnya
Sekda Said Syarifuddin Buka Seminar Literasi dan Pelantikan Atpusi Inhil
Mahasiswa Rohul Tuntut Pemerintah Danai Pengobatan Korban Kabut Asap
Peran PKK Untuk Membentuk Remaja Berkarakter Mulia
GMNI Pekanbaru Menuntut Janji Jokowi Copot Pangdam dan Kapolda Jika tak mampu atasi KARHUTLA
Ditaja oleh BPKAD, Puluhan Pegawai Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Hak ASN
Pemkab Inhil "HM. WARDAN" Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Tembilahan Hulu
Bupati Kampar dampingi pertemuan Gubernur Riau dan Sumbar di perbatasan
Menteri PUPR RI Apresiasi Kualitas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Apakah Meremas Payudara Bisa Perbesar Ukurannya?
Masyakarat Koto Aman Terlantar di Bawah Flyover Pekanbaru, Perjuangkan Lahannya
Gubernur Riau Janji Carikan Sponsor, Pengurus PSPS Mundur
Inilah Penyebab Anjloknya Harga Kelapa di Inhil