PILIHAN
Perokok Cilik Meningkat 2,5%, Guru Di Mintak tak Merokok

BUALBUAL.com, PEKANBARU - Jumlah perokok cilik berusia di bawah 10 tahun di Indonesia meningkat 2,5 persen pertahun. Kenaikan itu mulai mengancam generasi muda.
Karena itu, Riau juga perlu waspada dan segera mengambil langkah yang tepat dan cepat untuk melindungi penerus bangsa di daerahnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Muhhamad Adil Menjelaskan, Kamis, (29/3/2018) mengatakan kondisi ini bisa dianggapnya gawat darurat. Lembaga pendidikan dalam hal ini diminta untuk segera 'membenahi diri' diantaranya menerapkan larangan merokok bagi tenaga pengajar atau guru.
"Sudah gawat sekali kalau sampai 2,5 persen pertahun, itu dari jumlah seluruh anak - anak indonesia ini? Saya rasa Riau harus segera buat status darurat. Karena itu, makanya saya tidak sepakat kalau yang namanya guru merokok, apalagi di depan murid," ujarnya.
"Kalau bisa dari tingkat Taman kanak - kanak (TKK), SD, sampai perkuliahan, pengajarnya atau gurunya jangan merokok, kenakan sanksi sosial kalau kedapatan," imbuhnya lagi.
Tidak hanya itu, Ia pun meminta agar larangan merokok disosialisasikan dengan gencar, terutama di sekolah - sekolah dan kawasan dilarang merokok, seperti yang telah diatur dalam undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kepada pihak Satpol PP dan dinas terkait sebagai pihak eksekutif, gencarlah mensosialisasikan bahaya rokok ini, larangan merokok dan menjaga tempat - tempat bebas rokok seperti yang diatur di undang - undang. Misalnya disekolah atau angkutan umum, dengan berbagai kreatifitas untuk mengajak tidak merokok," ungkapnya.
"Kita ini perlu tegas, kalau ada yang terlihat merokok di kawasan bebas rokok, harus ditegur atau laporkan kalau perlu. Memang kalau sesama orang biasa menegur orang biasa, tidak mungkin. Yang menegur harus yang lebih tinggi, misalnya dinas, aparat kepolisian, dan sebagainya sehingga ada efek jeranya," tuturnya.
Selain itu, sebagai komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan, Adil berjanji pihaknya juga akan segera memanggil dinas terkait untuk berkonsultasi mengenai permasalahan ini. ***(grc)
Berita Lainnya
Kevin-Marcus Juara: 21-14, 14-21 dan 21-12, Malaysia Open
Badiklat Sementara Tunda Kunjungan Studi Tiru WBK/WBBM Intansi Lain Musim Wabah Covid19
Kacau, Hakim Wanita Pengadilan Agama Ketangkap Basah dengan ”Suami Keduanya” di Hotel Bukittinggi
Kontraversi Keputusan Wasit, Jadi Pemicu Ricuhnya PS. Mandah vs PS. Pelangiran " Bupati Cup Inhil"
Kemenpora Resmi Buka Proliga 2020 di Pekanbaru
Radio Gemilang FM Inhil Terima Kunjungan Diskominfo Kabupaten Kuansing
Pengusaha Diingatkan Bayar Pajak di Bank atau Kantor Bapenda Pekanbaru, Agar Terhindar Dari Penipuan
Sering Terjadinya Longsor, Pemkab Inhil Ajukan Bantuan Dana 100 Miliar Ke Pemrov Riau
Ada apa! Pertemuan Tertutup Antara KPK dengan Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Riau
Viral! Seorang Guru di Meranti Terjun ke Laut Saat Perahu di Bawanya Dihantam Gelombang
Apa Yang Membuat Jaksa Agung Kesulitan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat