PILIHAN
Apa Yang Membuat Jaksa Agung Kesulitan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

BUALBUAL.com, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan sampai saat ini pihaknya masih kesulitan dalam menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurutnya, kesulitan disebabkan oleh adanya sejumlah hambatan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran HAM berat.
Salah satu kesulitan berkaitan dengan waktu terjadinya peristiwa pelanggaran HAM. Prasetyo mengatakan banyak pelanggaran HAM berat yang terjadinya sudah lama.
"Saya bisa pahami siapa pun yang menangani kasus itu akan menghadapi kesulitan dan kendala waktu terlalu lama," ujar H.M. Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/1).
Karena kesulitan tersebut itulah, Kejaksaan Agung kata Presetyo, mengembalikan sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM. Sembilan berkas yang dikembalikan tersebut antara lain kasus pelanggaran HAM berat pada 1998, dan 1965.
Pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM dilakukan karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Selain masalah waktu kejadian yang sudah terlalu lama, Prasetyo mengatakan penuntasan penanganan kasus pelanggaran HAM berat juga terkendala oleh tidak adanya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM.
"Mengenai kasus itu harus dahulu dibentuk pengadilan ad hoc, sekarang juga belum ada. Kendala struktural begitu bukan karena kami enggan atau apa. Apalagi, membangkang tidak ada," kata Prasetyo.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Inilah 24 Nama Penerima Penghargaan Dari Kapolres Inhil
Penutupan TMMD ke 105, Pangdam I Bukit Barisan: TNI Jadi Agen Pembangunan
Sesuai Arahan Gubri, Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19
Ade Hartanto: Kalau Nggak Sanggup Menjalankan, Ngapain Minta Anggaran "Realisasi APBD 2019 Rendah"
Ada Dugaan Kuat Upaya Pencurian Picu Kebocoran Pipa Minyak Chevron di Duri
Usul Ahmad Dhani Jadi Wagub DKI Masuk Akal
BUAL Kapitra Ampera: SBY Hanya membawa konflik Datang ke Pekanbaru Riau
Ratusan Masyarakat Penuhi Hamalam Kediaman Bupati Inhil
KPU akan Tetapkan Anggota DPRD Rohul Terpilih 4 Juli 'Tak ada Gugatan ke MK'
Masyarakat Kesal Dan Geram, Atas Sikap PT. Wahana, Jembatan Rusak Dan Naker Tempatan Nihil
Pemprov Riau tak Kunjung Cairkan Dana Rumah Ibadah, Fraksi PKB Sindir Rencana Gubri Ngutang Rp4,4 Triliun
Iqbal Sayuti: Kader PPP Riau 'THE POWER OF KA'BAH'