PILIHAN
Apa Yang Membuat Jaksa Agung Kesulitan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
BUALBUAL.com, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan sampai saat ini pihaknya masih kesulitan dalam menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurutnya, kesulitan disebabkan oleh adanya sejumlah hambatan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran HAM berat.
Salah satu kesulitan berkaitan dengan waktu terjadinya peristiwa pelanggaran HAM. Prasetyo mengatakan banyak pelanggaran HAM berat yang terjadinya sudah lama.
"Saya bisa pahami siapa pun yang menangani kasus itu akan menghadapi kesulitan dan kendala waktu terlalu lama," ujar H.M. Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/1).
Karena kesulitan tersebut itulah, Kejaksaan Agung kata Presetyo, mengembalikan sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM. Sembilan berkas yang dikembalikan tersebut antara lain kasus pelanggaran HAM berat pada 1998, dan 1965.
Pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM dilakukan karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Selain masalah waktu kejadian yang sudah terlalu lama, Prasetyo mengatakan penuntasan penanganan kasus pelanggaran HAM berat juga terkendala oleh tidak adanya pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM.
"Mengenai kasus itu harus dahulu dibentuk pengadilan ad hoc, sekarang juga belum ada. Kendala struktural begitu bukan karena kami enggan atau apa. Apalagi, membangkang tidak ada," kata Prasetyo.
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Maling Akan Lebih kesulitan, Apabila Stang Motor Dikunci Arah Kekanan
Resmi pensiun, ini curhatan Gatot Nurmantyo
PT: Mereka Ramai dan Ada Bawa Kelewang "Pengakuan Korban Bentrok Dua OKP di Siak"
Terkait Ambruknya Jembatan Desa Saka Palas, Dinas PUPR Nyatakan Tidak Pernah Terbitkan SPK
Pemprov Riau Imbau Masyarakat Lakukan Nikah di KUA 'Anti Sipasi Corona'
Apa Maksud Klopp Berikan Pujian kepada Zidane Jelang Final Liga Champions 2017-2018
Apa Itu Petahana dan Siapa itu Incumbent, Tolak Gagal Paham dalam Pilkada
BKD Provinsi Riau Terima 181 Pelamar PPPK
Gubri Keluarkan Surat Edaran, ASN dan THL di Larang Datangi Tempat Ini Selama Jam Kerja
Jago Merah, Sikat Gedung Perpustakaan Balai Diklat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Siap-siap Pejabat Eselon II Pemprov Riau Jabat Pj Bupati/Walikota 'Pilkada Serentak 2020 Ditunda'
Kapolres Bengkalis Dampingi Kapolda Riau,Gelar Kegiatan Gerakan Program Swasembada Pangan Nasional