PILIHAN
Sesuai Arahan Gubri, Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19
BUALBUAL.com - Sesuai dengan arahan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat bencana Covid-19.
Plt Kepala Bapenda, Syahrial Abdi mengungkapkan, Gubernur Riau sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, ia menginstruksikan agar Bapenda dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan.
"Maraknya pandemic Covid-19, daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan. Hal tersebut secara otomatis akan memperlambat perputaran roda ekonomi di provinsi ini," ujarnya, Jumat (03/04/2020).
Syahrial Abdi menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Tim Samsat Riau pada hari Kamis (2/4/2020) kemarin. Melalui rapat tersebut, telah diputuskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” lanjutnya.
Terangnya, wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan
Selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.
“Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan” jelasnya.
Ia mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.
Plt Kepala Bapenda Riau ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore android.
"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tutupnya.(MCR)**

Berita Lainnya
Kapolda Metro Irjend Gatot Eddy Disepakati Jadi Ketum PMRJ
Ketua LPTQ Kampar Tinjau Pendaftaran Peserta MTQ Ke-51
Kades Sako Kuansing Divonis 4,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa
Warga Ragu Bayar Pungutan Tanda Masuk BSJ Dumai "Hanya Berdasar Keputusan Direksi"
Cegah Covid-19, Gubri Syamsuar Segera Bentuk Satgas Gabungan Empat Empat Provinsi
Rakor Bimtek Aplikasi PKH 2019 Inhil
Bawaslu Kirim Surat ke KPU Bengkalis, Diduga Anggota PPS Terlibat Partai Politik
Lagi Viral Di Inhil Sepasang "ODGJ" Zaman Now Bikin Resah Masyarakat, Dinsos Tunggu Turun Tangan Bupati.!!
Saya Curiga Pihak Istana Ada "Main" Dengan KPU, Kata Prof Ryaas Rasyid
Akan Dimakamkan di Italia, Jenazah WNI Korban Kecelakaan Ethiopian Airlines
Empat Penjudi Asal Bengkalis Divonis 3 Bulan 25 Hari
Karena Tertidur, ABK Kapal Penyelundup 1.200 Miras Dari Singapura Tertangkap