PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Sesuai Arahan Gubri, Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19
BUALBUAL.com - Sesuai dengan arahan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat bencana Covid-19.
Plt Kepala Bapenda, Syahrial Abdi mengungkapkan, Gubernur Riau sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, ia menginstruksikan agar Bapenda dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan.
"Maraknya pandemic Covid-19, daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan. Hal tersebut secara otomatis akan memperlambat perputaran roda ekonomi di provinsi ini," ujarnya, Jumat (03/04/2020).
Syahrial Abdi menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Tim Samsat Riau pada hari Kamis (2/4/2020) kemarin. Melalui rapat tersebut, telah diputuskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” lanjutnya.
Terangnya, wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan
Selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.
“Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan” jelasnya.
Ia mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.
Plt Kepala Bapenda Riau ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore android.
"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tutupnya.(MCR)**

Berita Lainnya
Tragis! Dijanjikan Traktir Makan, Siswi SMP Ini Digilir 4 Pria
Kubu Prabowo Akan Laporkan KPU Ke DKPP Dan Polri, Tidak Terima Alasan Salah Input
Untuk Menahkodai Ketua DPRD Inhil, Ferryandi Dikabarkan Telah Mengantongi SK dari DPP Partai Golkar
Tak Ada Lagi Honorer Tahun 2023
Syamsuar Lihat Langsung Putra-Putri Kab Siak Yang Mengikuti Pendidikan B. Inggris di UIR
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Terus Berupaya Cegah Covid 19, Pemprov Riau Akan Bagikan Masker ke Diskes Kabupaten/Kota di Riau
Begini Kata Gubernur Syamsuar, Terkait Bayi Meninggal di Hutan Kota karena Kendala Biaya
Ketua Pemuda LIRA Inhil Sebut FKI Bentuk Perjuangan dan Kepedulian Bupati Wardan Terhadap Petani
Musda KNPI Provinsi Riau Digelar Awal Februari