PILIHAN
Sesuai Arahan Gubri, Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19

BUALBUAL.com - Sesuai dengan arahan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat bencana Covid-19.
Plt Kepala Bapenda, Syahrial Abdi mengungkapkan, Gubernur Riau sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, ia menginstruksikan agar Bapenda dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan.
"Maraknya pandemic Covid-19, daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan. Hal tersebut secara otomatis akan memperlambat perputaran roda ekonomi di provinsi ini," ujarnya, Jumat (03/04/2020).
Syahrial Abdi menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Tim Samsat Riau pada hari Kamis (2/4/2020) kemarin. Melalui rapat tersebut, telah diputuskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” lanjutnya.
Terangnya, wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan
Selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.
“Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan” jelasnya.
Ia mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.
Plt Kepala Bapenda Riau ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore android.
"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tutupnya.(MCR)**
Berita Lainnya
Beredar : Pemdes Beringin Jaya "PAKSA" Masyarakat Singingi hilir Pungut Uang Pemasangan Lampu TPU
Diduga Gelapkan Dana Desa Sebesar 500 Jutaan, Penghulu Kampung Buantan Lestari Ditahan Kejari Siak
Harga TBS Sawit di Riau Turun Lagi
Dua Komunitas di Bali Rayakan Hari Buku Nasional di CFD Renon
Ini Vidio Detik - Detik Penangakapan Bupati Lampura
Puluhan Warga Demo di Kantor PT SLS, Tuntut Prioritaskan Naker Lokal
Bagi Honorer K2, Kotak Obat PPPK, dan Harapan pada Prabowo - Sandiaga
Polisi Kantongi Identitas Sosok Kelompok Penembakan Lapas Pekanbaru
Inhil Dipercaya Menjadi Tuan Rumah Pemilihan Duta Genre Provinsi Riau Tahun 2018
Warga Inhil Tewas Kecelakaan, Diduga Korban Tabrak Lari
Miliki Seribuan Ekstasi, Polisi Bekuk Pria Ini Bersama Wanita