PILIHAN
Kades Sako Kuansing Divonis 4,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa
BUALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Andika, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Andika terbukti melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 576.652.000.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Mahyuddin, menyatakan Andika bersalah melanggar Pasal 2 Pasal (1) jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Andika bin Muardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar Mahyudin, Selasa (21/1/2020).
Atas perbuatannya, Andikan juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsdier 3 bulan kurungan badan. Dia juga diharuskan membayar pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti hukuman badan selama 2 tahun," kata Mahyudin.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M Gempa Awaljon Putra yang menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau sibsider 3 bulan kurungan badan.
JPU menuntut Andika membayar uang pengganti kerugian negara Rp 576 652 000 atas subsider 3 tahun.
Atas hukuman dari majelis hakim, baik Andikan maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Andika.
Perbuatan Andika memperkaya diri sendiri terjadi pada Maret 2016 lalu. Ketika itu, Desa Sako mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1.207.571.000.
Dana tersebut di antaranya digunakan untuk program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan jalan (pembuatan jalan baru dan peningkatan jalan) yang terdiri dari 3 paket kegiatan senilai Rp 799.687.000.
Kenyataannya, dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau, perbuatan Andika merugikan negara Rp 576.652.000.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Bupati Sebut Banyak Jalan Yang Baru di Bangun Sudah Hancur
Jelang Pilpres 2019 Ternyata Ada Pertemuan Luhut-Prabowo, Gerindra.!
Diduga Syamsuar Miliki KTA PAN, SC Musda Golkar Verifikasi Faktual ke Pengurus PAN Riau
Kode Etik Jurnalistik
Setelah Putusan PN Pekanbaru Suparman Bebas Pemprov Riau Langsung Lapor Ke Kemendagri
Di Riau Tito Karnavian: resmikan layanan Masyarakat berbasis online
Kios dan Ruko Pedagang Hangus, Pasar Terapung Tembilahan Terbakar!
Sebanyak 600 Taekwondoin Bertarung di Porkot 2019
GAMK Kembali Gelar Aksi di Kejati, Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing soal Proyek Jaringan Internet Desa
Kapolres Inhil Pimpin Apel Gelar Pasukan Keselamatan Muara Takus 2018
SBY Sindir Tokoh yang Sudah Berani Pasang Foto Capres dan Cawapres di Baliho
23 Orang Diamankan Polisi, Dua OKP di Siak Bentrok