• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Kuansing

Kades Sako Kuansing Divonis 4,5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

Redaksi

Rabu, 22 Januari 2020 17:35:53 WIB Dibaca : 1421 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Andika, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Andika terbukti melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 576.652.000. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Mahyuddin, menyatakan Andika bersalah melanggar Pasal 2 Pasal (1) jo Pasal 18 ayat (1) hurub b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menyatakan terdakwa Andika bin Muardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalani," ujar Mahyudin, Selasa (21/1/2020). Atas perbuatannya, Andikan juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsdier 3 bulan kurungan badan. Dia juga diharuskan membayar pengganti uang kerugian negara sebesar Rp 400 juta. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti hukuman badan selama 2 tahun," kata Mahyudin. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, M Gempa Awaljon Putra yang menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau sibsider 3 bulan kurungan badan. JPU menuntut Andika membayar uang pengganti kerugian negara Rp 576 652 000 atas subsider 3 tahun. Atas hukuman dari majelis hakim, baik Andikan maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum banding. "Pikir-pikir yang mulia," kata Andika. Perbuatan Andika memperkaya diri sendiri terjadi pada Maret 2016 lalu. Ketika itu, Desa Sako mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1.207.571.000. Dana tersebut di antaranya digunakan untuk program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan jalan (pembuatan jalan baru dan peningkatan jalan) yang terdiri dari 3 paket kegiatan senilai Rp 799.687.000. Kenyataannya, dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau, perbuatan Andika merugikan negara Rp 576.652.000.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

HM Wardan Sampaikan Kekesalannya Dengan Dinas Pendidikan Terkait SIO PAUD

Update Covid-19, 12 ODP di Inhil Telah Selesai Masa Pemantauan dan Dinyatakan Aman

Disdik Kota Pekanbaru Ingatkan Sekolah Jangan Dulu Bahas Baju Seragam Siswa

Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat LAM Riau, Sayed Junaidi Nilai Tindakan Kurang Bijaksana

Ma'ruf Amin Filosofinya Bersih: Baju Putih dan Peci Hitam di Surat Suara

Begini Kondisi, Anak SMP Di Meranti Tenggelam di Laut Alai

Akibat Kapal kayu Meladak, Tiga Orang ABK Alami Luka Serius

Komunitas Carfreeday Tembilahan Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

4 Pencuri Minyak Chevron Ditangkap Polisi

BUAL Kadisdik: Guru di Pekanbaru Kurang Inovatif

Sudah Tiga Kali Ditunda, Sidang Penghinaan UAS

'Ke Jakarta Gunakan Jalur Darat' GMMK Sebut Banyak Warga Riau Diinterogasi Terkait Aksi 22 Mei

Terkini +INDEKS

Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen

13 September 2026
Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
13 September 2026
Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
13 September 2026
Kadis PMD Inhil Tekankan Penguatan Pembinaan Pemerintahan Desa Usai Pelantikan Kades
13 September 2026
Muskab PBSI Inhil 2026, KONI Tekankan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
12 September 2026
Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
12 September 2026
Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
12 September 2026
335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
12 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
  • 2 Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
  • 3 Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
  • 4 Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
  • 5 Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
  • 6 335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
  • 7 Pisah Sambut Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Personel dan Masyarakat
  • 8 Jual Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media