PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Sudah Tiga Kali Ditunda, Sidang Penghinaan UAS
BUALBUAL.com, Sidang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok, kembali dtunda, Kamis (28/2/2019). Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya karena UAS belum bisa hadir di persidangan.
Awalnya, sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Astriwati. Hakim kembali mempertanyakan kehadiran UAS selaku saksi korban."Belum bisa hadir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.
Ketua hakim mempertanyakan alasan ketidakhadiran UAS. Syahril menyebutkan, UAS masih berada di luar negeri hingga belum bisa menghadiri persidangan.
"Komunikasi dengan korban belum tersambung. Saksi belum bisa dihadirkan," ucap Syahril.
Mengingat UAS adalah saksi korban yang harus pertama kali dimintai keterangannya di persidangan, majelis hakim kembali menunda sidang. "Kita tunda sidang Kamis pekan depan," kata Astriwati dan menutup persidangan.
Dua kali persidangan sebelumnya, UAS juga tidak hadir karena masih berada di Malaysia. Diketahui jadwal ceramah ustaz kondang tersebut memang padat dan telah tersusun, tidak hanya di Indonesia tapi di luar negeri.
Syafril yang ditemui usai sidang, menyebutkan akan berupaya mendatangkan UAS sebagaimana permintaan hakim. "Kita tetap upayakan agar beliau bisa hadir," tutup Syafril.
Diberitakan sebelumnya, Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Warga Tanjung Bakau Rangsang Ditangkap Polisi
Update Data Covid-19 di Riau: 7.114 ODP, 71 Pasien Dalam Pengawasan dan 1 Pasien Meninggal Dunia
Takbir..!!! Allahu Akbar, Infak Untuk UAS dari Jama'ah Inhil, yang Terbungkus Kain Sarung Berisi 200 Juta Rupiah
Kades Suhaimi: Apresiasi Wisuda PAUD BENTE MANDIRI Berjalan Dengan Meriah
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Ingat dan Catat! Jadwal Perempat Final Liga Champions dan Liga Europa Pekan Ini
Kata "Sampan Bocor" Banyak Kepala Daerah Yang Enggan Mendampingi Andi Rachman di Pilgubri 2018
Aksi Reuni 212 Kampanye Terselubung Prabowo Subianto, Kata PKB
Vonis Mati, Aman Abdurrahman Lakukan Sujud
Kalah Baik Dari Sumbar dan Jambi, Perekonomian Riau Posisi Tiga Terakhir Se Indonesia, Siapa Yang Salah
Mayat Wanita Tak Utuh Terikat Tali Gegerkan Warga Pekanbaru Diduga Korban Dibunuh