PILIHAN
Sudah Tiga Kali Ditunda, Sidang Penghinaan UAS
BUALBUAL.com, Sidang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok, kembali dtunda, Kamis (28/2/2019). Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya karena UAS belum bisa hadir di persidangan.
Awalnya, sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Astriwati. Hakim kembali mempertanyakan kehadiran UAS selaku saksi korban."Belum bisa hadir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.
Ketua hakim mempertanyakan alasan ketidakhadiran UAS. Syahril menyebutkan, UAS masih berada di luar negeri hingga belum bisa menghadiri persidangan.
"Komunikasi dengan korban belum tersambung. Saksi belum bisa dihadirkan," ucap Syahril.
Mengingat UAS adalah saksi korban yang harus pertama kali dimintai keterangannya di persidangan, majelis hakim kembali menunda sidang. "Kita tunda sidang Kamis pekan depan," kata Astriwati dan menutup persidangan.
Dua kali persidangan sebelumnya, UAS juga tidak hadir karena masih berada di Malaysia. Diketahui jadwal ceramah ustaz kondang tersebut memang padat dan telah tersusun, tidak hanya di Indonesia tapi di luar negeri.
Syafril yang ditemui usai sidang, menyebutkan akan berupaya mendatangkan UAS sebagaimana permintaan hakim. "Kita tetap upayakan agar beliau bisa hadir," tutup Syafril.
Diberitakan sebelumnya, Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Riau akan Usul 46 Ribu Hektar Lahan Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
Alhamdulillah! Satu Keluarga Kapal Karam di Bengkalis Ditemukan Selamat
Menghadiri Acara Isra Mi'raj, Ketua PC Muslimat NU Inhil: Terkait Virus Corona Masyarakat Jangan Panik
4 Orang Terduga Teroris Di Riau Telah Di Bekuk Densus 88
Mahasiswa STIE & HMI Dumai, Bersama Kapolres Dumai, Terjun Padamkan Karhutla Di Medang Kampai.
Berkunjung Ke Rokan Hulu Selama 3 Hari, Barang Berharga Dikuras Maling, 4 Pelaku Diamankan Team Opsnal Reskrim Mandau
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa yang Haramkan Rokok Vape
Kantor Imigrasi kelas II TPI Siak Laksanakan RPD, Perkuat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Bunda Paud Inhil Hadiri Pembukaan acara Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2017
Satu Siswa Jadi Korban, Pagar SD 121 Pekanbaru Roboh
Satgas Vaksin Palsu Dinilai Tak Serius dan Menutup Informasi
Diduga Mau Kudeta Ratu, Raja Thailand Lucuti Gelar Selir Kesayangannya