PILIHAN
Sudah Tiga Kali Ditunda, Sidang Penghinaan UAS
BUALBUAL.com, Sidang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok, kembali dtunda, Kamis (28/2/2019). Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya karena UAS belum bisa hadir di persidangan.
Awalnya, sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Astriwati. Hakim kembali mempertanyakan kehadiran UAS selaku saksi korban."Belum bisa hadir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.
Ketua hakim mempertanyakan alasan ketidakhadiran UAS. Syahril menyebutkan, UAS masih berada di luar negeri hingga belum bisa menghadiri persidangan.
"Komunikasi dengan korban belum tersambung. Saksi belum bisa dihadirkan," ucap Syahril.
Mengingat UAS adalah saksi korban yang harus pertama kali dimintai keterangannya di persidangan, majelis hakim kembali menunda sidang. "Kita tunda sidang Kamis pekan depan," kata Astriwati dan menutup persidangan.
Dua kali persidangan sebelumnya, UAS juga tidak hadir karena masih berada di Malaysia. Diketahui jadwal ceramah ustaz kondang tersebut memang padat dan telah tersusun, tidak hanya di Indonesia tapi di luar negeri.
Syafril yang ditemui usai sidang, menyebutkan akan berupaya mendatangkan UAS sebagaimana permintaan hakim. "Kita tetap upayakan agar beliau bisa hadir," tutup Syafril.
Diberitakan sebelumnya, Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Apakah Seburuk Ini Kualitas Sistem Demokrasi di Negara Indonesia?
UEA Mengecam Serangan Terhadap Masjid di Afghanistan
Caleg Bercadar Mundur dari PBB 'Saya tunduk pada ijma Ulama'
IPMPK Gelar Pengenalan Organisasi dan Latihan Kepemimpinan
Sepuluh Ribu Anggota Aksi Akan Melumpuhkan Ibu Kota Provinsi Riau
Oknum BPN Inhu Dan Notaris Diduga Terbitkan Sertifikat Bodong
Besok, Gerakan Satu Hati Serentak Dilaksanakan di Inhil
Perihatin Musibah Kebakaran, IWO Inhil Sampaikan 10 Tuntutan Kepada Pemerintah dan Pihak PLN
Pilgubri 2018 Head to Head, PKB Yakin LE Miliki Peluang Terbesar untuk Menang
Ratusan Mahasiswa Lampura Gelar Unjuk Rasa
Danau Kajwid dan Pantai Kute Diserbu Pengunjung