PILIHAN
Edarkan Sabu, Warga Tanjung Bakau Rangsang Ditangkap Polisi
bualbual.com, Anggota Polsek Rangsang menangkap MS, seorang warga Tanjung bakau, Senin (2/7/2018). Laki-laki berusia 35 tahun itu ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan MS berawal dari informasi warga ke polisi.
Warga mengabarkan bahwa ada yang menjual sab-sabu di Desa Tanjungbakau, Kecamatan Rangsang.
Anggota Polsek Rangsang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang cukup, polisi langsung menangkap MS.
MS tak bisa berbuat banyak. Terlebih ketika polisi menemukan barang bukti kristal haram ketika menggeledah rumahnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah bong beserta korek api, 2 buah plastik klep warna putih ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal bening kasar. Selain itu, juga ditemukan 1 buah plastik klep ukuran besar berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan handphone milik tersangka.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Rangsang untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, Rabu (4/7/2018). ***
sumber: goriau.com

Berita Lainnya
Kepala BPJS Tembilahan, Menulis Perkaya Cakrawala
Penemuan Jasad Mengapung di Perairan Batang Tuaka Kabupaten Inhil
Guru Demo Sambil Baca Yasin dan Tahlil, Tuntut Tunjangan Tambahan
BRK Biayai Pembangunan Jalan Tol Rp500 Miliar, Pemegang Saham Tak Tahu
Oknum Polisi di Riau, Penganiaya Pacarnya Dituntut 2 Tahun Penjara
Ini Dia 5 Meme Kocak Tahun Baru Untuk Kalian
Kabar Gembira Bulog Riau Melayani Penjualan Bawang Merah
Jafri: Mengapa Doa Tidak Diijabah Oleh Allah Swt
Ambang Batas Kelulusan Tes PPPK, Berikut Penjelasan Nilainya
Kebakaran Sering Melanda Inhil, Lewat Akun Sosmed Bupati HM. Wardan Ingatkan Warga!
Rahasia Berpenghasilan RP 10 juta di usia muda
Sindir Prabowo Soal Hutang, Ma'ruf Amin Sebut dalam Islam Boleh