PILIHAN
Edarkan Sabu, Warga Tanjung Bakau Rangsang Ditangkap Polisi
bualbual.com, Anggota Polsek Rangsang menangkap MS, seorang warga Tanjung bakau, Senin (2/7/2018). Laki-laki berusia 35 tahun itu ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan MS berawal dari informasi warga ke polisi.
Warga mengabarkan bahwa ada yang menjual sab-sabu di Desa Tanjungbakau, Kecamatan Rangsang.
Anggota Polsek Rangsang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang cukup, polisi langsung menangkap MS.
MS tak bisa berbuat banyak. Terlebih ketika polisi menemukan barang bukti kristal haram ketika menggeledah rumahnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah bong beserta korek api, 2 buah plastik klep warna putih ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal bening kasar. Selain itu, juga ditemukan 1 buah plastik klep ukuran besar berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan handphone milik tersangka.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Rangsang untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, Rabu (4/7/2018). ***
sumber: goriau.com
Berita Lainnya
Tes Baca Al Quran Capres dan Cawapres, Surat Al-Fatihah Akan Jadi Materi
2 April 2019 Aplikasi Google+ Dipastikan Tutup
Dari Pendatang Baru Hingga Mantan Bupati Inilah 32 Politisi Riau Bertarung Perebutkan Kursi DPD RI
Prabowo Sebut Anggaran Negara Bocor, Wapres Jusuf Kalla Akui itu
Musibah Kebakaran Lahan Makan Korban, 1 Warga Inhil Terpanggang saat Padamkan Api
Masyarakat Kecamatan Senayang Sangat membutuhkan jaringan 3G
Ucapan Dukungan Mengalir untuk Tenaga Medis RSUD PH Tembilahan 'Mari Kita Bersama Lawan Covid-19'
Inilah Nasib SDN 011 Dumai Sungguh Memprihatinkan
Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Imam Nahrawi: Ini Takdir Saya
HUT RI Ke - 73, 250 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi
Tahun Depan Sekolah SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Pungutan Komite Dilarang
BKSDA Provinsi Riau Dorong Pengembangan Taman Nasional Zamrud