PILIHAN
Edarkan Sabu, Warga Tanjung Bakau Rangsang Ditangkap Polisi

bualbual.com, Anggota Polsek Rangsang menangkap MS, seorang warga Tanjung bakau, Senin (2/7/2018). Laki-laki berusia 35 tahun itu ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan MS berawal dari informasi warga ke polisi.
Warga mengabarkan bahwa ada yang menjual sab-sabu di Desa Tanjungbakau, Kecamatan Rangsang.
Anggota Polsek Rangsang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang cukup, polisi langsung menangkap MS.
MS tak bisa berbuat banyak. Terlebih ketika polisi menemukan barang bukti kristal haram ketika menggeledah rumahnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah bong beserta korek api, 2 buah plastik klep warna putih ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal bening kasar. Selain itu, juga ditemukan 1 buah plastik klep ukuran besar berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Polisi juga mengamankan handphone milik tersangka.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Rangsang untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, Rabu (4/7/2018). ***
sumber: goriau.com
Berita Lainnya
Akhirnya Perjuangan Masyarakat Riau Berbuah Manis Mendagri Setujui Penurunan Pajak Pertalite
Perlu Diluruskan, Coronavirus Menular Lewat Droplet Bukan Udara Bebas
Bupati Inhil Berharap Agar Dimanfaatkan Secara Maksimal 'Berkunjung Ke Unit PPO Kempas'
Sopir Mengantuk, Mobil Ertiga Terjun ke Jurang
Di Masa Tenang, Tim Gabungan di Bengkalis Bongkar Puluhan APK Pilgubri
Untuk Melakukan Verifikasi Pemilu 2019 KPU Panwaslu Datang di Kantor DPC PKB Inhil
Kejati Riau, Larang Kejari Terima Uang Dan Uang Pinjaman Kades Harus Bayar
Kalah Gugatan di MA, Merek Cap Kaki Tiga Tak Boleh Lagi Dipakai
Jual Ganja, 2 Orang Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
ACT Pejuang Subuh Tembilahan Untuk Masyarakat Mumpa
Empat Dinas Pemprov Riau Akan Hilang, Revisi Perda 4/2016 Sudah Masuk Propemperda
Mulai Besok, UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku