• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Tahun Ini Rokok Produksi Batam Makin Mahal

Redaksi

Senin, 11 November 2019 00:53:43 WIB Dibaca : 1208 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tahun ini, pemerintah pusat melalui Dirjen Bea Cukai (BC) memberlakukan cukai atau pajak untuk rokok produksi Batam yang beredar di Batam maupun diperjualbelikan keluar Batam. Tak hanya rokok lokal, minuman beralkohol juga dikenakan cukai atau pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018, melalui pencabutan fasilitas cukai di KPBPB. Rokok lokal sekarang ini kena cukai. Aturan ND-466 itu berlaku sejak bulan Mei 2019 ini. Aturan tersebut satu paket dengan pengenaan cukai mikol," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna. Dengan aturan baru itu, Sumarna menegaskan bahwa otomatis akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak atau cukai. "Kalau meningkatkan penerimaan atau pendapatan negara, itu sudah otomatis. Namun, berapa besarannya dan berapa persentasenya, itu kami yang belum dapat,” ujarnya. Ia membenarkan diberlakukannya aturan ND-466/BC/2019 tentang pengenaan cukai rokok lokal Batam dan mikol itu, merupakan tindak-lanjut hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa waktu lalu, tim KPK datang ke Batam melakukan rapat bersama Menko Perekonomian dan Kapolri, terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Batam. "Dari hasil kajian itulah didapati kuota yang diberikan untuk Batam itu tak imbang dengan jumlah penduduk yang sedikit. Artinya kuota yang diberikan itu terlalu banyak. Sehingga dari kajian KPK itulah, disampaikan ke Menko Perekonomian,” terangnya. Dari kajian KPK dan Menko Perekonomian itulah, dilanjutkan ke pembahasan nasional. Hasilnya, keluar surat dari Menko Perekonomian yang diteruskan untuk mengimplementasikan aturan baru pengenaan cukai rokok lokal Batam maupun mikol. "Dalam hal ini, Dirjen BC yang ditunjuk negara untuk mengimplementasikan dan menjalankan aturan itu," tegasnya. Sementara itu, untuk kebutuhan eskpor, rokok lokal Batam tetap tak dikenakan cukai. Pantauan Batam Pos (Riau Pos Group), pemberlakukan cukai rokok dan mikol itu membuat harga rokok lokal naik dua hingga tiga kali lipat dibanding harga sebelumnya. Diketahui, sejumlah rokok murah yang beredar di Batam merupakan produksi Batam, seperti Luffman, Marlbender, dan belasan merek lainnya. Asmiati, pemilik warung di Nongsa mengatakan, kenaikan harga rokok lokal sudah terjadi sejak pekan lalu. Kenaikan harga cukup signifikan karena rokok lokal dikenakan cukai. "Rokok yang biasanya harga Rp4.000, naik jadi Rp 8.000 per bungkus. Rokok yang Rp6.000 naik jadi Rp15 ribu. Rata-rata naik dua sampai tiga kali lipat," ujar Asmiati. Sumber : Batampos.co.id




Berita Lainnya

Dirjen Kemendagri Resmikan Kode Wilayah Tiga Kecamatan di Rohil

Trump Sebut Semua Warga AS Bakal Miskin Jika Dia Digulingkan

Harapan Masyarakat Riau Pupus! 6 Stadion Venue Piala Dunia U-20 2021 Telah Resmi di Umumkan "Tak Ada Stadion Utama Riau"

Tottenham dan PSG Pesta Gol, Berikut Hasil Lengkap Liga Champions

Cabuli Cucu Tirinya, Kakek Zaman Now Ini Ditangkap Polisi

Gerakan Riau Merdeka Asap "GRMA" Riau Merdeka Asap

Kampanye di Media Massa, Ini Peraturan KPU Soal Iklan

Tak Dapat Hasil Curian, Tangan Maling Malah Putus Dibacok Parang

Silahkan Datang Rekam Data ke Stadion Rumbai, Bagi Anda Warga Pekanbaru Tapi Belum Punya e-KTP?

Warga Serang Temukan 2.800 e-KTP di Semak Belukar

Indria Samego: Soeharto Pembangunan atau Guru Korupsi?

Tim futsal kejari Meranti ikut Meriahkan Piala Askab PSSI Meranti tahun 2019

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 3 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 4 Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
  • 5 Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
  • 6 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 7 Tingkatkan Kemampuan PPNS, Polres Inhu Gelar Pelatihan dan Sosialisasi
  • 8 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media