PILIHAN
Warga Ragu Bayar Pungutan Tanda Masuk BSJ Dumai "Hanya Berdasar Keputusan Direksi"
BUALBUAL.com - Sejumlah warga merasa ragu membayar pungutan uang tanda masuk kendaraan Bandar Sri Junjungan (BSJ) pelabuhan roro Dumai-Rupat yang dilakukan PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB). Pasalnya, praktik pungutan tersebut tidak berdasarkan payung hukum yang benar.
"Saya ragu mau membayar pungutan tanda masuk roro Dumai-Rupat ini. Sebab, dasar hukumnya hanya keputusan direksi saja. Jangan-jangan ini pungutan liar saja karena dasar hukum pengutan tak kuat," ujar warga bernama Rizal yang mengaku sering menggunakan jasa pelabuhan tersebut.
Sementara itu, pengacara senior Aziun Ashari SH MH menyebutkan, jenis pungutan apapun yang ditarik kepada masyarakat harus didasarkan payung hukum yang jelas, seperti peraturan daerah (Perda), Undang-undang (UU) atau yang diatasnya lagi.
"Jadi, selagi pungutan uang tersebut tidak didasarkan kepada ketentuan tersebut diatas, maka jenisnya jelas bisa dikatakan sebagai pungutan liar alias Pungli. Jadi itu jelas ketentuannya," ungkap Aziun, kepada media baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, PT Pelabuhan Dumai Berseri - yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Dumai, melakukan praktik pungutan tanda masuk kendaraan di Bandar Sri Junjungan pelabuhan Roro Dumai - Rupat hanya berdasarkan keputusan Direksi PT. Pelabuhan Dumai Berseri Nomor: SK-08/PT.PDB/06/2018 tanggal 26 Juni 2018.
Berdasarkan keputusan direksi tersebut, pengguna kenderaan roda dua biaya masuk sebesar Rp3500,- sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif sebenar Rp5000.-
"Yang namanya keputusan direksi itu bukan sebuah produk hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan untuk melakukan pungutan dana kepada masyarakat. kalau dilakukan itu namanya pungli," tegas pengacara asal Bengkalis ini.
Aziun kembali mengatakan, seandainya masyarakat pengguna jasa Roro Dumai - Rupat merasa dirugikan dengan praktik pungutan tersebut, maka bisa melakukan gugatan secara hukum.
Sementara itu, Dirut BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), Nurul Amin mengakui bahwa pungutan tanda masuk kendaraan Bandar Sri Junjungan di pelabuhan Roro Dumai - Rupat yang dilakukan pihaknya tidak hanya berdasarkan keputusan direksi. Namun juga ada legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Dumai.
"Kita sudah konsultasi ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Dan kita sudah ada LO (legal opinion) dari kejaksaan negeri bahwa itu dibolehkan. Sekarang ini juga lagi konsultasi ke kejaksaan tinggi dan pemerintah provinsi," jelas Nurul Amin.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Bupati Berikan Waktu 14 Hari Perbaiki Temuan di 21 OPD Pemkab Inhil
Awal Tahun 2020, 99 Personel Polres Inhil Dapat Kenaikan Pangkat
Sekda Inhil Hadiri Pelepasan Patroli Masa Tenang Pilkada 2018
Dugaan 41 Pelanggaran Pemilu Ditemukan Bawaslu di Riau, Ini Rinciannya
Digugat Warga, Pemprov Riau Menangkan Sidang Sengketa Lahan Asrama Haji
100 Hari Kerja Syamsuar-Edy Natar Nasution, Pemprov Riau Tuntaskan Draf Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun
Wapres JK Buka Rakornas KAHMI di Jambi
Mahasiswa Uin Suska Demo, Ini Tuntutannya Kepada Rekator
Viral Ternyata Hukum Indonesia Membolehkan Pernikahan Dua Anak SMP, Ini Syaratnya
Banyak Petugas KPPS Meninggal Dunia, Fenomena Ini Lebih Mengerikan dari Pada Tragedi 98 'Termasuk Pelanggaran HAM Berat'
Wajib Baca! 6 Cara Ini Bisa Bikin Pria Tergila-Gila pada Anda
Jembatan Petapahan yang Hampir Roboh, Kasat Lantas Polres Kuansing Tinjau Lokasi Kejadian