• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Warga Ragu Bayar Pungutan Tanda Masuk BSJ Dumai "Hanya Berdasar Keputusan Direksi"

Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2020 14:25:41 WIB Dibaca : 1286 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sejumlah warga merasa ragu membayar pungutan uang tanda masuk kendaraan Bandar Sri Junjungan (BSJ) pelabuhan roro Dumai-Rupat yang dilakukan PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB). Pasalnya, praktik pungutan tersebut tidak berdasarkan payung hukum yang benar. "Saya ragu mau membayar pungutan tanda masuk roro Dumai-Rupat ini. Sebab, dasar hukumnya hanya keputusan direksi saja. Jangan-jangan ini pungutan liar saja karena dasar hukum pengutan tak kuat," ujar warga bernama Rizal yang mengaku sering menggunakan jasa pelabuhan tersebut. Sementara itu, pengacara senior Aziun Ashari SH MH menyebutkan, jenis pungutan apapun yang ditarik kepada masyarakat harus didasarkan payung hukum yang jelas, seperti peraturan daerah (Perda), Undang-undang (UU) atau yang diatasnya lagi. "Jadi, selagi pungutan uang tersebut tidak didasarkan kepada ketentuan tersebut diatas, maka jenisnya jelas bisa dikatakan sebagai pungutan liar alias Pungli. Jadi itu jelas ketentuannya," ungkap Aziun, kepada media baru-baru ini. Sebagaimana diketahui, PT Pelabuhan Dumai Berseri - yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Dumai, melakukan praktik pungutan tanda masuk kendaraan di Bandar Sri Junjungan pelabuhan Roro Dumai - Rupat hanya berdasarkan keputusan Direksi PT. Pelabuhan Dumai Berseri Nomor: SK-08/PT.PDB/06/2018 tanggal 26 Juni 2018. Berdasarkan keputusan direksi tersebut, pengguna kenderaan roda dua biaya masuk sebesar Rp3500,- sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif sebenar Rp5000.- "Yang namanya keputusan direksi itu bukan sebuah produk hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan untuk melakukan pungutan dana kepada masyarakat. kalau dilakukan itu namanya pungli," tegas pengacara asal Bengkalis ini. Aziun kembali mengatakan, seandainya masyarakat pengguna jasa Roro Dumai - Rupat merasa dirugikan dengan praktik pungutan tersebut, maka bisa melakukan gugatan secara hukum. Sementara itu, Dirut BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), Nurul Amin mengakui bahwa pungutan tanda masuk kendaraan Bandar Sri Junjungan di pelabuhan Roro Dumai - Rupat yang dilakukan pihaknya tidak hanya berdasarkan keputusan direksi. Namun juga ada legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Dumai. "Kita sudah konsultasi ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Dan kita sudah ada LO (legal opinion) dari kejaksaan negeri bahwa itu dibolehkan. Sekarang ini juga lagi konsultasi ke kejaksaan tinggi dan pemerintah provinsi," jelas Nurul Amin.     Sumber: cakaplah




Berita Lainnya

Bupati Berikan Waktu 14 Hari Perbaiki Temuan di 21 OPD Pemkab Inhil

Awal Tahun 2020, 99 Personel Polres Inhil Dapat Kenaikan Pangkat

Sekda Inhil Hadiri Pelepasan Patroli Masa Tenang Pilkada 2018

Dugaan 41 Pelanggaran Pemilu Ditemukan Bawaslu di Riau, Ini Rinciannya

Digugat Warga, Pemprov Riau Menangkan Sidang Sengketa Lahan Asrama Haji

100 Hari Kerja Syamsuar-Edy Natar Nasution, Pemprov Riau Tuntaskan Draf Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun

Wapres JK Buka Rakornas KAHMI di Jambi

Mahasiswa Uin Suska Demo, Ini Tuntutannya Kepada Rekator

Viral Ternyata Hukum Indonesia Membolehkan Pernikahan Dua Anak SMP, Ini Syaratnya

Banyak Petugas KPPS Meninggal Dunia, Fenomena Ini Lebih Mengerikan dari Pada Tragedi 98 'Termasuk Pelanggaran HAM Berat'

Wajib Baca! 6 Cara Ini Bisa Bikin Pria Tergila-Gila pada Anda

Jembatan Petapahan yang Hampir Roboh, Kasat Lantas Polres Kuansing Tinjau Lokasi Kejadian

Terkini +INDEKS

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 2 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 3 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 4 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 5 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 6 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 7 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 8 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media