PILIHAN
Bawaslu Kirim Surat ke KPU Bengkalis, Diduga Anggota PPS Terlibat Partai Politik

BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, memastikan segera melayangkan surat kepada KPU Bengkalis terkait sejumlah nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah diumumkan dan dinyatakan lolos seleksi tertulis oleh lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Surat ini juga disampaikan sebagai saran dan perbaikan agar KPU Bengkalis kembali meninjau nama-nama calon anggota PPS yang diumumkan baru-baru ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Jumat (13/3/2020) menyebutkan, berdasarkan masukan tanggapan masyarakat serta identifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) yang disampaikan sejumlah Panwaslu kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Rupat, Mandau dan Pinggir, sejumlah nama calon anggota PPS yang telah lolos seleksi tertulis dan diumumkan KPU Bengkalis pada 8 Maret 2020 lalu disinyalir terdapat nama-nama calon yang diduga terlibat partai politik dan pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua periode.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, kita segera akan melayangkan surat kepada KPU Bengkalis agar mempertimbangkan kembali sejumlah nama calon anggota PPS yang diduga terlibat dalam partai politik dan telah menjabat sebagai anggota PPS selama dua priode tersebut,” kata Mukhlasin sembari menambahkan jika surat tersebut segera dilayangkan ke KPU Bengkalis hari ini.
Lebih lanjut Mukhlasin menjelaskan, berdasarkan identifikasi pihaknya terhadap laporan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan terkait nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi tertulis tersebut, terdapat sembilan nama yang akan segera direkomendasikan ke KPU Bengkalis agar dilakukan perbaikan dan peninjauan lebih lanjut.
“Sekurang-kurangnya ada sembilan nama calon anggota PPS yang kita minta agar KPU melakukan perbaikan dan peninjauan ulang. Ke sembilan nama tersebut antara lain di Kecamatan Rupat Utara sebanyak 3 nama calon yang diduga terlibat partai politik, pernah mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 dan menjadi tim sukses dalam Pilgubri 2018. Kemudian terdapat nama-nama calon yang pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua priode, yakni di Kecamatan Mandau sebanyak 1 nama, dan di Kecamatan Pinggir sebanyak lima nama,” terang Mukhlasin lagi.
Khusus terhadap nama-nama calon anggota PPS yang diduga sudah menjabat selama dua periode sebagai anggota PPS, Bawaslu Bengkalis sebut Mukhlasin, meminta agar KPU Bengkalis memastikan kembali dokumen-dokumen serta syarat-syarat administrasi calon yang pernah disampaikan kepada KPU Bengkalis.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
45 Anggota DPRD Pekanbaru Ikuti Orientasi
Gubri Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar
Nasrul Abit: Ada Ratusan LGBT di Kota Padang
Sebut 02 Menang di Provinsi Garis Keras, Sandiaga Jawab Omongan Mahfud MD
Pasca Kasus Difteri, 680 Anak di Pekanbaru Diimunisasi Ulang
Wak Brewok Datangi Polsek Sinaboi dengan Sebilah Parang, Usai Bacok Warga
Bupati HM. Wardan dan DPRD Inhil: Bantuan Ambulance Air Supaya Bisa Meringkan Beban Pasien Yang Berobat Jauh dari Jangkuan
Bikin Warga Heboh, Ada Temuan Mayat Tanpa Tangan dan Kepala Diperairan Panipahan Rohil
Angin Sepoi-Sepoi Mulai Terasa, Syamsudin Uti Merapat Ke Golkar, Benarkah Baca Disini?
Dua Wilayah di Provinsi Riau Masih Diselimuti Asap
Pemuda Di Dumai Gantung Diri, Karena Diduga Tak Kuat Menahan Beban Hidup
Ketum PBNU Sebut, Celana Cingkrang Itu Kecil Untuk Menag, Ada Masalah Yang Lebih Besar