PILIHAN
Bawaslu Kirim Surat ke KPU Bengkalis, Diduga Anggota PPS Terlibat Partai Politik

BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, memastikan segera melayangkan surat kepada KPU Bengkalis terkait sejumlah nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah diumumkan dan dinyatakan lolos seleksi tertulis oleh lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Surat ini juga disampaikan sebagai saran dan perbaikan agar KPU Bengkalis kembali meninjau nama-nama calon anggota PPS yang diumumkan baru-baru ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Jumat (13/3/2020) menyebutkan, berdasarkan masukan tanggapan masyarakat serta identifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) yang disampaikan sejumlah Panwaslu kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Rupat, Mandau dan Pinggir, sejumlah nama calon anggota PPS yang telah lolos seleksi tertulis dan diumumkan KPU Bengkalis pada 8 Maret 2020 lalu disinyalir terdapat nama-nama calon yang diduga terlibat partai politik dan pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua periode.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, kita segera akan melayangkan surat kepada KPU Bengkalis agar mempertimbangkan kembali sejumlah nama calon anggota PPS yang diduga terlibat dalam partai politik dan telah menjabat sebagai anggota PPS selama dua priode tersebut,” kata Mukhlasin sembari menambahkan jika surat tersebut segera dilayangkan ke KPU Bengkalis hari ini.
Lebih lanjut Mukhlasin menjelaskan, berdasarkan identifikasi pihaknya terhadap laporan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan terkait nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi tertulis tersebut, terdapat sembilan nama yang akan segera direkomendasikan ke KPU Bengkalis agar dilakukan perbaikan dan peninjauan lebih lanjut.
“Sekurang-kurangnya ada sembilan nama calon anggota PPS yang kita minta agar KPU melakukan perbaikan dan peninjauan ulang. Ke sembilan nama tersebut antara lain di Kecamatan Rupat Utara sebanyak 3 nama calon yang diduga terlibat partai politik, pernah mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 dan menjadi tim sukses dalam Pilgubri 2018. Kemudian terdapat nama-nama calon yang pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua priode, yakni di Kecamatan Mandau sebanyak 1 nama, dan di Kecamatan Pinggir sebanyak lima nama,” terang Mukhlasin lagi.
Khusus terhadap nama-nama calon anggota PPS yang diduga sudah menjabat selama dua periode sebagai anggota PPS, Bawaslu Bengkalis sebut Mukhlasin, meminta agar KPU Bengkalis memastikan kembali dokumen-dokumen serta syarat-syarat administrasi calon yang pernah disampaikan kepada KPU Bengkalis.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Mungkin Karena 7 Hal Ini Anak Muda Indonesia Jadi Gak Tertarik Nonton PON 2016
Ayo Ramaikan!!! PWI dan GGTV Gelar Nobar Final Piala Dunia
Terbukti Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades Di Kab Meranti divonis 5 tahun Penjara
Satgas TMMD ke 106 Kodim 0314 Inhil Goro Bersama Masyarakat Desa Sebrang Sanglar
#7 Fakta Penting Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Apakah Ahok Aman Pasca Bebas, Tidak Ada Kepastian Hukum
Disdik Pekanbaru Ingatkan Seluruh Guru Tetap Masuk Seperti Biasa
Gubri Syamsuar Enggan Ungkap Nama Tim Pansel Assessment Pejabat Pemprov Riau
Pimpin Upacara Hut Ke 60 Riau Sekda Inhil, Mari Jadikan Budaya Melayu semangat memberi pelayanan beritegritas pada masyarakat
Bupati Rohil H Suyatno Serahkan Sertifikat Sekolah TK Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
Ketua DPRD Dani M Nursalam Serahkan Hasil Penetapan Pemenang Pilkada Inhil Kepada Gubri
Dishub Riau Larang Sepeda Motor Melintas di Fly Over, Demi Keselamatan