PILIHAN
Bawaslu Kirim Surat ke KPU Bengkalis, Diduga Anggota PPS Terlibat Partai Politik
BUALBUAL.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, memastikan segera melayangkan surat kepada KPU Bengkalis terkait sejumlah nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah diumumkan dan dinyatakan lolos seleksi tertulis oleh lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Surat ini juga disampaikan sebagai saran dan perbaikan agar KPU Bengkalis kembali meninjau nama-nama calon anggota PPS yang diumumkan baru-baru ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin, Jumat (13/3/2020) menyebutkan, berdasarkan masukan tanggapan masyarakat serta identifikasi yang dilakukan pihaknya terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) yang disampaikan sejumlah Panwaslu kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Rupat, Mandau dan Pinggir, sejumlah nama calon anggota PPS yang telah lolos seleksi tertulis dan diumumkan KPU Bengkalis pada 8 Maret 2020 lalu disinyalir terdapat nama-nama calon yang diduga terlibat partai politik dan pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua periode.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini, kita segera akan melayangkan surat kepada KPU Bengkalis agar mempertimbangkan kembali sejumlah nama calon anggota PPS yang diduga terlibat dalam partai politik dan telah menjabat sebagai anggota PPS selama dua priode tersebut,” kata Mukhlasin sembari menambahkan jika surat tersebut segera dilayangkan ke KPU Bengkalis hari ini.
Lebih lanjut Mukhlasin menjelaskan, berdasarkan identifikasi pihaknya terhadap laporan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan terkait nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi tertulis tersebut, terdapat sembilan nama yang akan segera direkomendasikan ke KPU Bengkalis agar dilakukan perbaikan dan peninjauan lebih lanjut.
“Sekurang-kurangnya ada sembilan nama calon anggota PPS yang kita minta agar KPU melakukan perbaikan dan peninjauan ulang. Ke sembilan nama tersebut antara lain di Kecamatan Rupat Utara sebanyak 3 nama calon yang diduga terlibat partai politik, pernah mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 dan menjadi tim sukses dalam Pilgubri 2018. Kemudian terdapat nama-nama calon yang pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua priode, yakni di Kecamatan Mandau sebanyak 1 nama, dan di Kecamatan Pinggir sebanyak lima nama,” terang Mukhlasin lagi.
Khusus terhadap nama-nama calon anggota PPS yang diduga sudah menjabat selama dua periode sebagai anggota PPS, Bawaslu Bengkalis sebut Mukhlasin, meminta agar KPU Bengkalis memastikan kembali dokumen-dokumen serta syarat-syarat administrasi calon yang pernah disampaikan kepada KPU Bengkalis.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Pemkab Kuansing Batalkan Kegiatan MTQ Kabupaten, Pacu Jalur Rayon Hingga Mandi Balimau
BNPB Bantu Riau Alat Pemadam Karhutla Senilai Rp24 Miliar
Seorang Balita Tewas Tenggelam di Samping Rumah
Tampil di Acara Najwa Sihab, Mendagri Nilai Potongan Rambut Pasha Melanggar Etika
BUAL Politikus Hanura: Andi Arief Layak Ditetapkan Tersangka
Begini Kata Dirut RSUD Tembilahan Terkait Pasien Suspect Corona dari Inhu
DPRD Inhil Minta Disdukcapil Terus Kejar Target Untuk Merealisasikan Perekaman E-KTP
Pemko Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non-alam Akibat Covid-1
Sudah Ada Kesepakatan dengan Banggar-TAPD, Terkait Panambahan Dana PON
Pasca Cuti Bersama Lebaran, Bupati Pimpin Apel Gabungan ASN Pemkab Inhil
Peringati HUT Ke-68 Koopsau, Lanud RHF Melaksanakan Upacara