PILIHAN
Terbukti Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades Di Kab Meranti divonis 5 tahun Penjara
Bualbual.com, Agus Syahputra, Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru diketuai Hakim Arifin, . Hakim menyebutkan, perbuatan Agus menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 926 juta.
"Terdakwa Agus Syahputra melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Arifin. 18/01/18
Atas hal itu, Arifin menjatuhkan vonis lima tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Agus juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider selama 2 tahun kurungan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam amar tuntutan pada sidang sebelumnya, Jaksa juga menuntut Agus untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider dua tahun kurungan.
Kasus yang menyeret sang kepada Desa yang diketahui memiliki dua istri tersebut terjadi pada 2015 lalu. Kasus yang ditangani Polres Kepulauan Meranti itu berawal saat penyidik menemukan adanyaa temuan mencurigakan dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Tanjung Medang.
Pada 2015, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Kabupaten Meranti serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.
Pada kenyataannya, anggaran itu tidak sepenuhnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan untuk keperluan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara hampir mencapai satu miliar rupiah.***(mdk/ded)
Berita Lainnya
Dukung Prabowo, Ahmad Dhani Jual Rumah Rp 10 Miliar untuk Dana Kampanye
Terkait Dugaan Jaringan Teroris, Kampus Fisip UR Digeledah
Hari Ini Tim SAR Angkat Kokpit Pesawat Lion Air JT-610
Rp.275 Ribu Perbulan Banyak Penghuni Rusunawa Mangkir Bayar Sewa, Sebut Pemko Pekanbaru
Ajudan Syamsuar dan Yan Prana Dapat "Jatah" Jabatan "Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Riau"
Buka MTQ Ke 48 Kec Gas Wardan Meminta LPTQ Membuat Program Pembinaan Qari dan Qariah
Bupati Wardan dan Hadirnya Gubernur Riau, Semaraknya Germas
Adam Bos Narkoba Saya Ikhlas! 28 Milyar Aset Disita BNN, Kan Saya Cari Uang Untuk Negara!
Sopir Pemeras Anak-anak Dibekuk Polisi, Wajah Diedit Jadi Bintang Porno
Peringatan PLN Se Riau, Matikan Lampu Saat Berbuka PLN Rohul Di Demo Warga
Khairul: Masyarakat Harus Bisa Membedakan Informasi dari Wartawan di Sosmed dengan Informasi yang Didapat dari Sosmed
Ustad Abdul Somad Dideportasi, Dedet Minta Pemerintah Usir Tenaga Kerja Hongkong