PILIHAN
Terbukti Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades Di Kab Meranti divonis 5 tahun Penjara
Bualbual.com, Agus Syahputra, Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru diketuai Hakim Arifin, . Hakim menyebutkan, perbuatan Agus menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 926 juta.
"Terdakwa Agus Syahputra melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Arifin. 18/01/18
Atas hal itu, Arifin menjatuhkan vonis lima tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Agus juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider selama 2 tahun kurungan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam amar tuntutan pada sidang sebelumnya, Jaksa juga menuntut Agus untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider dua tahun kurungan.
Kasus yang menyeret sang kepada Desa yang diketahui memiliki dua istri tersebut terjadi pada 2015 lalu. Kasus yang ditangani Polres Kepulauan Meranti itu berawal saat penyidik menemukan adanyaa temuan mencurigakan dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Tanjung Medang.
Pada 2015, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Kabupaten Meranti serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.
Pada kenyataannya, anggaran itu tidak sepenuhnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan untuk keperluan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara hampir mencapai satu miliar rupiah.***(mdk/ded)

Berita Lainnya
Motor Listrik, Harley - Davidson Patok Harga Rp 420 Juta
IKPTM Bersama Polsek Mandau Adakan Bhakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Netizen Heboh Akun Instagramnya Paulo Dybala Memasukkan Poto Guru SD Khusnul Khotimah
Berbentuk Salib, Koridor Jalan Jenderal Sudirman Solo Menimbulkan Perdebatan
Rakyat Riau Harus Tahu! Untuk Modal Merdekaan Indonesia, Sultan Siak Sumbangan 13 Juta Gulden 'Rp1.000 Triliun'
Terkait Neno Warisman, BIN Minta Maaf jika Dianggap Bertindak Berlebihan
Keinginan LAM Riau Mengelola Ladang Minyak Blok Rokan Sesuai Ketentuan
Capai 10 Juta Produksi Kelapa Inhil Perhari, UMKM Harus Dilibatkan Indragiri Hilir, Pemerintah13/07/2018 Capai 10 Juta Produksi Kelapa Inhil Perhari, UMKM Harus Dilibatkan
Bulog Tembilahan Pastikan Stok Beras Aman Hingga 3 Bulan Kedepan
Ultah ke 53 Ketua Umum DPD II Partai Golkar HM. Wardan Bersama Pengurus Santuni 100 anak yatim yang ada di seputaran Inhil
Camat Tembilahan Hulu M Nazar Ingatkan ASN Agar Bekerja Profesional dan Bersikap Netral Pada Pemilu 2019
Geledah Rumah Guru Ngaji Bomber di Medan, Polisi Sita 9 Bom Pipa