PILIHAN
Terbukti Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades Di Kab Meranti divonis 5 tahun Penjara

Bualbual.com, Agus Syahputra, Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru diketuai Hakim Arifin, . Hakim menyebutkan, perbuatan Agus menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 926 juta.
"Terdakwa Agus Syahputra melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Arifin. 18/01/18
Atas hal itu, Arifin menjatuhkan vonis lima tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Agus juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider selama 2 tahun kurungan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam amar tuntutan pada sidang sebelumnya, Jaksa juga menuntut Agus untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider dua tahun kurungan.
Kasus yang menyeret sang kepada Desa yang diketahui memiliki dua istri tersebut terjadi pada 2015 lalu. Kasus yang ditangani Polres Kepulauan Meranti itu berawal saat penyidik menemukan adanyaa temuan mencurigakan dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Tanjung Medang.
Pada 2015, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Kabupaten Meranti serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.
Pada kenyataannya, anggaran itu tidak sepenuhnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan untuk keperluan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara hampir mencapai satu miliar rupiah.***(mdk/ded)
Berita Lainnya
Bupati Inhil dan Forkominda Turut Meriahkan Pesta Demokrasi 2019
Lagi-Lagi Pasal Sabu 4 Orang Warga Bengkalis Diamankan
Sebut LPSK UU Terorisme perkuat hak korban
Warga Tembilahan Dihebohkan Dengan Penemuan Sesosok Mayat
Jelang Hadapi Mudik Lebaran, PUPR Riau Segera Perbaik Jalan Rusak Berat
Gara-gara Mata aie "Wanita" Anggota Polisi Ini dihantam preman
Polbeng Jalin Kerjasama dengan SMK di Riau
Alhamdulillah, Suharti Istri Syahrul Badrin, SH Melahirkan Anak Ketiga Bejenis Kelamin Laki Laki
Manchester United Gugur di Liga Champions, Ini Kata Mourinho
Terpilih Aklamasi, Muhammad Andri Nahkodai Karang Taruna Provinsi Riau
Dinkes Inhil Terima Penghargaan Dari Kemenkes RI, Kategori Asuhan Mandiri Toga Desa Terpencil
Perjuangkan Jalan di Inhil, Bupati HM.Wardan Kunjungi Dirjen Kementerian PU