PILIHAN
Empat Penjudi Asal Bengkalis Divonis 3 Bulan 25 Hari
BUALBUAL.COM, BENGKALIS - Alidon Sitompul, Saut Hutagalung, Jugi Gultom dan Rudin Sigalingging hanya bisa tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut 6 tahun penjara, dalam sidang Rabu (7/9/2016).
Keempat terdakwa diajukan ke persidangan karena terjerat dalam perkara judi kartu remi dengan taruhan Super Mie. Keempatnya ditangkap polisi Sektor Mandau pada 19 Mei 2016 lalu. Setelah melalui proses penyidikan keempatnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
JPU kemudian membacakan tuntutan keempat terdakwa masing-masing dituntut 6 bulan penjara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis yang diketuai Rustiyono, dengan dua hakim anggota, Zia Uljhanda Idris dan Ailia Fhatma Widola berdiskusi. Berselang beberapa menit kemudian majelis hakim sepakat membacakan langsung putusan.
Akhirnya ketiga majelis hakim sepakat memvonis keempat terdakwa 3 bulan 25 hari penjara, lebih tinggi 4 hari dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Sebab sebelumnya, keempat penjudi tersebut sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan dua puluh satu hari.
"Jangan judi lagi ya. Ingat itu. Judi tu tak baik, ngerti saudara," kata Rustiyono memberi bejangan kepada keempat terdakwa.
Sumber: Koranriau.net

Berita Lainnya
Sudah 1 Tahun Dinyatakan Lulus, Nasib PPPK Kampar Sampai Sekarang Belum Terima SK
DPP LPPNRI Riau Rapat Konsolidasi dengan 3 DPK, Diharamkan Mencari Keuntungan Pribadi
Staf BPTD IV Riau Kepri Ditemukan Meninggal Akibat Dermaga Roro Tanjung Buton Siak Ambruk
Gubernur Syamsuar Tetap Lanjutkan Tim Pansel BRK, Meski Ditolak Pemegang Saham
1.000 Masker dan 1.000 Sarung Tangan: Kantor Bea dan Cukai TMP C Bengkalis Serahkan Bantuan APD ke Dinas Kesehatan
Warga Pelalawan Temukan Mayat dengan Kondisi Membusuk
Warga Meranti Tewas Diserang Buaya
Menuju Pekanbaru, Ambulan RSUD Tembilahan Tabrakan di Cenaku Inhu
Pemprov Riau Dukung Percepatan Pusat Bangun Dermaga dan Kapal Roro di Inhil
Wiranto: Jangan Terulang Lagi Soal Kesalahpahaman Bendera Tauhid
7 ASN Diklarifikasi Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Disdik Kab Kuansing