PILIHAN
Wiranto: Jangan Terulang Lagi Soal Kesalahpahaman Bendera Tauhid

BUALBUAL.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan agar polemik kesalahpahaman soal bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak terulang lagi di kemudian hari. Ia berharap umat Islam menahan diri mencegah dari tindakan yang justru memecah belah Islam.
Wiranto menyebut ada dua pandangan berbeda soal pembakaran bendera di Garut. Salah satu pihak ada yang menganggapnya bendera ormas HTI. Adapun pihak lain merasa bendera itu ialah bendera tauhid yang digunakan Rasul. "Ada (perdebatan) sengit tentang gimana pembakaran bendera dianggap HTI, ada yang anggap bendera tauhid. Sehingga ada perbedaan tajam soal ini," katanya usai pertemuan dengan berbagai ormas Islam di kantor Kemenkopolhukam pada Jumat, (9/11).
Namun Wirano menegaskan kepolisian sudah menjalankan prosedur hukum terhadap kasus pembakaran bendera. Bendera itu sendiri status hukumnya yaitu bendera HTI. Walau pun, kata dia, dalam dimensi luas mengandung makna lain. "Polisi selesaikan dengan suatu struktur hukum yang kemudian ada proses peradilan pada pembakar dan pembawa bendera," ujarnya.
Tercatat, dua pembakar bendera dan satu pembawa bendera menjadi tersangka atas kasus itu. Guna mencegah berkepanjangannya polemik pembakaran bendera, ia mengimbau umat Muslim dapat membedakan pemaknaan bendera berkalimat tauhid.
Khusus pada kasus di Garut, kata dia mesti dilihat dari dimensi hukum. "Saya jelaskan semua orang harus hormat ke bendera itu. Tapi jangan campur adukan fakta hukum yang dari dua wilayah (pemaknaan)," ucapnya.
Sumber: republika.co.id
Berita Lainnya
Sedang Heboh di Inhil, Tindakan Asusila di Video Call Whatsapp Meneror Perempuan
Memasuki Hari ke 20, Semagat Pantang Menyerah TNI dan Warga Gotong Royong Melakukan Pembangunan Jembatan
Sampena Hut Bhayangkara ke- 72, Polres Inhil Taja Pasar Murah
Penutupan MTQ Ke 44 tingkat kabupaten bengkalis Di Percepat dari jadual sebelum nya.
Modus Menawarkan Bantuan Mengantar Pulang, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur
Siapa HM. Yusuf Said? Tak Kenal Maka tak Sayang, Tak Sayang Maka Tak Cinta
Dampak Karhutla 22 Orang Warga Inhil Terserang ISPA
DPRD Inhil dan Kejaksaan Negeri Tembilahan Tanda Tangani Nota Kesepahaman Mengenai Bidang Perdata, TUN dan Legal Drafting
Kamu Minat! Pemprov Riau Kembali Lelangkan 40 Unit Mobdin Bekas
Nonton Orgen Tunggal, Dua Pemuda di Inhil Kena Senjata Tajam Akibat Perkelahian
Sejak Kapan Umat Islam Mensakralkan 212 'Immanuel Ebenezer'
Demo di Depan Polda Riau, Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi di DPRD Inhu