PILIHAN
Delapan Pelaku Cekoki Lem Cap Kambing, Bocah di Perawang Disetubuhi
BUALBUAL.com - Delapan tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (14) diamankan Polsek Tualang. Dari delapan tersangka, empat diantara masih berstatus pelajar di Kecamatan Tualang, yakni An (21), Ra (18), Ha (20), Am (18), Fa (15), Do (17), Zu (17), dan RI (14).
“Delapan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur telah kita amankan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi pada konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).
Kapolsek menjelaskan penangkapan tanggal 14 Januari 2020 ,selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Para tersangka melakukan aksinya di Gedung Olahraga (Gor) Perawang Kecamatan Tualang 10 Januari 2020.
"Kita melakukan pengembangan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban tanggal 14 Januari 2020," jelasnya.
Kronologis kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 18.00, korban yang masih berstatus pelajar bermain di Gor Tualang Km 10.
Dalam melakukan aksinya para pelaku mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk, korban baru disetubuhi.
Ibu korban menanyakan kenapa sering main ke Gor Tualang setelah korban baru pulang kerumah selama 2 hari tidak balik.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Dimana para pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek.
Sumber: riaupos.co

Berita Lainnya
Mau Dapat Paket Umrah Gratis Gunakan dengan Cara Ini
Ekonomi dan Pendidikan Meningkat Selama Kepemimpinannya, Arsyadjuliandi Rachman: Kita Harus Ngebut dan Melanjutkan Pembangunan
PS SENAYANG didalam liga PSSI kab. Lingga.
Hari Ini Kabut Asap Pekat Menghiasi Udara di Kecamatan Mandah
KPK Tangkap 20 Orang Pejabat Kementerian PUPR Terkait Proyek Bencana
Prabowo-SBY Akan Bertamu Kembali, Begini BUAL Komentar PDIP
Tak Memenuhi Unsur! 5 Pidana Pemilu Serentak 2019 di Bengkalis "Gagal" ke Pengadilan
Agus Sebut: Sistem Tangkal Korupsi Program 1 RW Rp1 M
BKSDA Provinsi Riau Dorong Pengembangan Taman Nasional Zamrud
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Hadiri Rapat Pemantapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018
Bernilai Rp 12 Milyar, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Lobster
Perokok Cilik Meningkat 2,5%, Guru Di Mintak tak Merokok