PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Bernilai Rp 12 Milyar, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Lobster
BUALBUAL.com, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 13 kotak berisi 95.750 ekor benih lobster senilai Rp12,08 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Yulianto di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Selasa (25/12), mengatakan, benih lobster sebanyak itu diamankan dari sebuah kapal cepat atau HSC (High Speed Craft) di perairan Pulau Patah, Senin (24/12).
"HSC menggunakan mesin 4x300 pk berkecepatan tinggi diduga menuju Singapura, dan dicegat kapal patroli BC Kepri bersama kapal patroli KPU BC Batam," katanya.
Kakanwil menjelaskan penindakan terhadap penyelundupan benih lobster atau Nephropidae sp itu mendapat perlawanan dari nakhoda dan berupaya melarikan diri.
Petugas patroli, ujar dia, sempat melepaskan tembakan peringatan namun nakhoda kapal itu terus berusaha menambah kecepatan hingga akhirnya tertahan setelah dicegat kapal patroli Kpu BC Batam di sekitar perairan Pulau Jello.
"Nakhoda akhirnya mengkandaskan kapal di antara pohon-pohon bakau di sebuah pulau dan melarikan diri bersama seluruh ABK ke daratan pulau.
Petugas patroli langsung kapal beserta muatan dan ditarik ke Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.
Total muatan "baby" lobster yang disita dari kapal tersebut sebanyak 13 kotak dengan isi lobster yang dikemas dalam bungkusan plastik bening berisi air.
"Jumlah 'baby' lobsternya sekitar 95.750 ekor, terdiri atas 87.000 ekor jenis pasir dan 8.750 ekor jenis mutiara," jelasnya.
Sedangkan nilai benih lobster tersebut sekitar Rp12,086.949.750, terdiri atas lobster pasir senilai Rp10.169.256.000 dan lobster mutiara senilai Rp1.917.693.750.
"Perhitungan nilai lobster sebanyak itu berdasarkan kurs dolar Amerika Serikat sebesar Rp16.611, dengan asumsi harga lobster jenis pasir sebesar 8 dolar AS/ekor dan lobster mutiara 15 dolar AS per ekor," tuturnya.
Selain melanggar Undang-undang tentang Kepabeanan, penyelundupan lobster juga dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari Wilayah Republik Indonesia.
"Ini merupakan tangkapan lobster yang pertama yang diungkap BC Kepri. Lobster merupakan hewan langka yang sangat mahal harganya sehingga sering disebut sabu basah," kata Agus Yulianto.
Lobster hasil penindakan petugas patroli tersebut langsung dilepasliarkan atau dikembalikan ke habitatnya di sekitar perairan Takong Hiu, Karimun dipimpin Kakanwil Ditjen BC Kepri Agus Yulianto.
Pelepasliaran benih lobster tersebut menggunakan kapal patroli BC 20006 yang juga diikuti Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan (BKIPM) Tanjungpinang Arrofik dan sejumlah pejabat terkait.
Sumber: ANTARA

Berita Lainnya
Dua Nama Calon Wagubri Turun 15 Hari Lagi, Sebagai pendamping Andi Rahman yang masih berstatus 'jomblo'
Ternyata Penculik Anak di Siak, Sering Cabuli Anak Tirinya
Syamsuddin Uti Akan Perjuangkan 12M Untuk Pengembangan Wisata Religi Sapat
Team Opsnal Polsek Pinggir Gulung Dua Orang Laki-laki Jaringan Narkotika
Mahasiswi Unisi Hilang di Sungai Batang Gansal Inhil
Bermodalkan Sepeda Motor Rohman Ikut Nyaleg
Pemkab Inhil Taja Sosialisasi Perbup Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendagri Tentang Hibah dan Bansos
Bupati HM. Wardan Meneteskan Air Mata Melihat Kemampuan Anak Tahfidz di Desa Tanjung Baru
Khairul: Pinta Pemda Inhil Transparan, Serta Singkronkan Pendapatan CSR dengan Program Pemerintah Demi Pemerataan Pembangunan
Pemerintah Kepri Biarkan Ribuan Kubik Pasir Asal Kundur diduga dijual Secara Ilegal
Menteri Agama RI Buka PW-PTK ke-14 di UIN Suska Riau
Sejak Kapan Umat Islam Mensakralkan 212 'Immanuel Ebenezer'