Covid-19
Sejak 6 April 2020, Status Daerah Bengkalis Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Covid-19

BUALBUAL.com – Sejak, Senin lalu, 6 April 2020, Status Kabupaten Bengkalis bukan lagi Siaga darurat Bukan Bencana Alam Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Tapi meningkatkan menjadi Darurat Bukan Bencana Alam Akibat Covid-19,” jelas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis H Tajul Mudarris, Jumat, 10 April 2020.
Peningkatan status tersebut, kata Tajul, tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 147/KPTS/IV/2020.
Keputusan yang ditetapkan 6 April 2020 tersebut, katanya, ditandatangani Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY.
Adapun isi Keputusan itu tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.
Sebagaimana duplikasi yang diterima Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri dari Tajul sekitar pukul 11.25 WIB tadi, melalui SK itu Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY mencabut SK Nomor 557/KPTS/III/2020, tanggal 3 Maret 2020.
“Dengan tetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 557/KPTS/III/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Kabupaten Bengkalis tahun 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” demikian kalimat dalam Keputusan Nomor 147/KPTS/IV/2020.
Ingin mengetahui secara lengkap isi Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 147/KPTS/IV/2020 tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Gubri Syamsuar Hadiri Perayaan Imlek di Klenteng Hock Liong Kiong Dumai
Wabup Lingga Upayakan Cari Bantuan Tambah Mobil Damkar
Kukuhkan Pengurus Mualaf Centre, Roby: Mereka Saudara Kita yang Wajib Kita Perhatikan
Kanwil Kumham Riau Siapkan Ruang Isolasi Mandiri Berkapasitas 400 Orang
Optimalisasi Pendapatan Daerah, Sekda Inhil: H Afrizal Sesuaikan NJOP
Gubernur Ansar Sebut HKTI Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Kepri
Paripurna ke-10, Pemkab Inhil Sampaikan Pandangan Akhir Hasil Pansus RANPERDA No.13 TH 2016 dan Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TH 2023
Menang Telak! Tuah Keramat Bukit Embun Kalahkan Panglimo Hitam di Final Pacu Jalur
Bupati Kasmarni Usulkan Pembangunan Dermaga dan Pengalihan Status Jalan ke Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Pj Bupati Tubaba Pimpinan Paripurna DPRD Penandatanganan Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023
Kelurahan Kotabaru Reteh Inhil Ajukan Permohonan PSBB, Ini Alasannya
Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti dari 82 Perkara Tindak Pidana Umum