PSBB Diberlakukan, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Beroperasi

BUALBUAL.com - Hari pertama Kota Pekanbaru menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Jumat (17/4/2020), Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tetap beroperasi.
"Kami Manajemen Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mendukung penuh untuk pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru mulai dari tanggal 17 April hingga 30 April mendatang," ujar Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Yogi Prasetyo, Jumat (17/4/2020).
Yogi mengatakan selama PSBB, ada beberapa pengaturan teknis yang dilakukan di bandara. Pertama adalah menyesuaikan operasional bandara yang semula dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB diubah menjadi 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kedua adalah sesuai arahan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 2 tidak boleh ada yang berboncengan," jelasnya.
Ketiga sesuai arahan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 4 untuk yang memiliki seat 2 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 3 orang. Sedangkan untuk yang memiliki seat 3 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 4 orang.
"Selanjutnya adalah protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan akan konsisten dilaksanakan. Antara lain pengukuran suhu bagi penumpang yang akan berangkat, penerapan social distancing di area bandara, pemakaian masker bagi orang yang beraktivitas di bandara, pemeriksaan suhu serta pengisian HAC bagi penumpang yang tiba dan lain sebagainya sebagaimana protokol yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, Jumat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB yang dilakukan ini akan berlangsung hingga 30 April mendatang.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkap, PSBB yang dilaksanakan ini tidak seketat yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. PSBB ini hanya memperketat pembatasan aktivitas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
Jika PSBB ini berhasil, Pemko akan memperpanjang kembali dengan sistem yang sama, sampai mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 habis. Namun, jika PSBB tidak berhasil, dan masih banyak warga tidak mematuhi aturan, maka Pemko akan menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.
Berita Lainnya
Gubernur Kepri Apresiasi Tingginya Partisipasi Masyarakat Ikuti Vaksinasi Booster
Lantik 57 Kades Terpilih, Bupati Mesuji Himbau Agar Kades Tak Hanyut dalam Euforia
Rapid Test Provinsi Riau Capai 15.941 dengan 221 Reaktif
Optimalkan Penyediaan Pangan, Bupati Inhu Resmikan LPM Gapoktan
BKP2D Inhu Gelar kegiatan Program Belajar Bulanan
Camat Mandau serta Staff, Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1445 H di Kecamatan Mandau
Siap-siap Tahun Ini, Berpenghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak PPh 5 Persen
Bupati Bengkalis Ceritakan Keindahan Wisata Gili Trawangan dan budaya Tari Zapin Api, Sandiaga Uno Minta Agar Segera Berkirim Surat
Peringati HUT Korpri ke-51, Pemkab Lampung Utara Gelar Jalan Sehat
Presiden Cabut PPKM, Bantuan Sosial Masih tetap Diteruskan
Gubernur Ansar Buka Kajati Kepri Cup-2 Tenis Tournament
Dua Pedagang dan Satu Pengunjung Pasar Tradisional di Dumai Positif Covid-19