Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Batasan Usia di Lowongan Resmi Dihapus, Gubernur Riau Abdul Wahid Siap Mendukung
BUALBUAL.com - Kabar baik datang untuk para pencari kerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (28/5/2025).
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk syarat usia. Namun, ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang memerlukan kemampuan khusus yang berkaitan dengan usia. Selain itu, larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas.
Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan dukungannya. Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi dasar yang kuat untuk kebijakan ini.
"Tentu kita juga ikut mendukung kebijakan ini karena memang sebenarnya mengapa dulu dibatasi karena angka harapan hidup kan rendah," ujar Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan dulu rata-rata orang Indonesia harapan hidupnya berada diantara 50-60 tahun.
"Sekarang ini angka harapan hidup kita lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun. Jadi boleh saja, pasti dia sehat karena apa? Karena masyarakat sudah mengerti tentang kesehatan, sudah ngerti tentang pola hidup sehat, sehingga angka harapan hidup meningkat," sebutnya.
Namun, Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari detail surat edaran tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan di tingkat provinsi.
"Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil," pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi persnya pada Rabu (28/5/2025) mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil, tanpa diskriminasi. “Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Yassierli menambahkan, selama ini masih banyak praktik diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja seperti pembatasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain. Oleh sebab itu, SE Kemnaker ini diterbitkan sebagai langkah awal untuk menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan adil di Indonesia.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa para Gubernur diminta menyampaikan surat edaran ini kepada para Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, termasuk di Riau.

Berita Lainnya
Sekdaprov Riau Kumpulkan Stakeholder, Bahas Berbagai Isu Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
Ini Pesan Bupati Lingga kepada 75 Kepala Desa Terpilih
Usulan PSBB Provinsi Riau Telah Diterima Menteri Kesehatan, Sedang Dipelajari
H Bustami HY Tinjau Posko Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Rupat
SHR Manager PT RAPP: Kami Dukung Pelestarian Budaya Melalui Festival Pacu Jalur
Permintaan Tinggi, Stok Terbatas: Kadis Koperindag Inhil Tanggapi Lonjakan Harga H-1 Lebaran
Jelang Kedatangan Gubri, Sekda Inhil Pimpin Rapat Persiapan
UPZ Karang Taruna Riau Setorkan Hasil Pengumpulan Zakat Ke Baznas
Bupati Bengkalis, Buka Pelatihan Kader Posyandu Program Unggulan BERMASA di Kecamatan Mandau
Kalapas Kelas IIA Salemba Silaturahmi ke Camat Cempaka Putih, Bahas Masalah Program
Meski Belum dapat Laporan dari Daerah, BPBD Ingatkan Warga di Pesisir Riau Waspada Ancaman Banjir
APBD-P 2021 Sah Rp974 Miliar, Ketua DPRD Lingga: Semoga Ini Bermanfaat