Batasan Usia di Lowongan Resmi Dihapus, Gubernur Riau Abdul Wahid Siap Mendukung

BUALBUAL.com - Kabar baik datang untuk para pencari kerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (28/5/2025).
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk syarat usia. Namun, ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang memerlukan kemampuan khusus yang berkaitan dengan usia. Selain itu, larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas.
Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan dukungannya. Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi dasar yang kuat untuk kebijakan ini.
"Tentu kita juga ikut mendukung kebijakan ini karena memang sebenarnya mengapa dulu dibatasi karena angka harapan hidup kan rendah," ujar Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan dulu rata-rata orang Indonesia harapan hidupnya berada diantara 50-60 tahun.
"Sekarang ini angka harapan hidup kita lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun. Jadi boleh saja, pasti dia sehat karena apa? Karena masyarakat sudah mengerti tentang kesehatan, sudah ngerti tentang pola hidup sehat, sehingga angka harapan hidup meningkat," sebutnya.
Namun, Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari detail surat edaran tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan di tingkat provinsi.
"Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil," pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi persnya pada Rabu (28/5/2025) mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil, tanpa diskriminasi. “Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Yassierli menambahkan, selama ini masih banyak praktik diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja seperti pembatasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain. Oleh sebab itu, SE Kemnaker ini diterbitkan sebagai langkah awal untuk menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan adil di Indonesia.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa para Gubernur diminta menyampaikan surat edaran ini kepada para Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, termasuk di Riau.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Akan Perhatikan Nasib Nelayan Lokal
Dishub Pekanbaru Gelar Swab Massal, Satu Pegawai Kontak dengan Pasien Positif Corona
Kasmarni: Suku Sakai Telah Bangun Kerjasama yang Baik dengan Pemda
Bupati Bengkalis Kasmarni, Hadiri Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar Pemerintah Kecamatan Mandau
Syukuran Dalam Menyambut Bulan Ramadhan Di Rumah Pribadi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Saling Memaafkan
Bupati Minta Tingkatkan Karakter Anak Muda, pada Saat Pembukaan Muscap Gerakan Pramuka INHU
Sebulan Berjalan, Pemutihan Denda PKB Riau Sumbang PAD Rp31,6 Miliar
Bupati Inhil Bagikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Riau ke-X di Kuansing Senilai 2,2 Milyar Rupiah
Wabup Tubaba Lepas Kafilah MTQ ke-48 Tingkat Provinsi Lampung
Realisasi Investasi Riau Triwulan IV 2020 Capai Rp13,85 Triliun, Naik 51,65 Persen
GRATIS! Masyarakat Bisa Langsung Tes PCR di Lab Biomolekuler RSUD Arifin Achmad
Gubernur Ansar Berdiskusi dengan Jajaran Pengurus LAM Kepri