Batasan Usia di Lowongan Resmi Dihapus, Gubernur Riau Abdul Wahid Siap Mendukung
BUALBUAL.com - Kabar baik datang untuk para pencari kerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (28/5/2025).
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk syarat usia. Namun, ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang memerlukan kemampuan khusus yang berkaitan dengan usia. Selain itu, larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas.
Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan dukungannya. Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi dasar yang kuat untuk kebijakan ini.
"Tentu kita juga ikut mendukung kebijakan ini karena memang sebenarnya mengapa dulu dibatasi karena angka harapan hidup kan rendah," ujar Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan dulu rata-rata orang Indonesia harapan hidupnya berada diantara 50-60 tahun.
"Sekarang ini angka harapan hidup kita lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun. Jadi boleh saja, pasti dia sehat karena apa? Karena masyarakat sudah mengerti tentang kesehatan, sudah ngerti tentang pola hidup sehat, sehingga angka harapan hidup meningkat," sebutnya.
Namun, Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari detail surat edaran tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan di tingkat provinsi.
"Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil," pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi persnya pada Rabu (28/5/2025) mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil, tanpa diskriminasi. “Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Yassierli menambahkan, selama ini masih banyak praktik diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja seperti pembatasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain. Oleh sebab itu, SE Kemnaker ini diterbitkan sebagai langkah awal untuk menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan adil di Indonesia.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa para Gubernur diminta menyampaikan surat edaran ini kepada para Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, termasuk di Riau.

Berita Lainnya
Wakil Ketua DPRD Pelalawan Baharudin Tinjau Kondisi Asrama Mahasiswa Pelalawan di Jakarta
SDM Kepri Harus Siap Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0
Gubernur Ansar Berikan Bantuan RT dan RW di Palmatak dan Tarempa
Dandim 0302/Inhu Sambut Positif Kunjungan Lapas, Dorong Sinergi demi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Gubernur Ansar Lepas 12 PNS yang Memasuki Batas Usia Pensiun
Gubernur Ansar Sampaikan LKPj Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD
Tuntutan Aktivis Muda Membuahkan Hasil, Alun - alun Kabupaten Purwakarta Dibuka Kembali Setiap Hari
Kejari Rohul Setor Uang Rampasan Tipikor Senilai 117 Juta ke Kas Negara
Mantan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Jadi Sekjen DPD RI
3 Daerah Dilakukan Penyesuaian, UMK 12 Kabupaten/Kota se-Riau Ditetapkan Pekan Ini
SF Hariyanto: Roro Dumai - Melaka Bukan Sekadar Transportasi, Tapi Mesin Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Kepri Dukung Penuh Kegiatan Gebyar Melayu Pesisir Seri-2