• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Bengkalis

4 Wartawan Rupat, Diduga Dilecehkan Oknum ASN

Sebut Wartawan Taik, Oknum AG Dapat Dipidanakan

Redaksi

Minggu, 17 Mei 2020 12:06:12 WIB Dibaca : 1593 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kembali sikap Arogan dialami rekan rekan Wartawan, dari seorang pejabat ASN di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat (Kabupaten Bengkalis). Sikap kurang bersahabat dipertontonkan seorang ASN, yang bertugas sebagai Kepala Tehknisi Gudang di Kantor UPT Dinas Kelautan dan Perikanan, Jalan Tanjung Lapin.

Keterangan dari M.Aritonang Cs, kejadian berawal konfirmasi terkait adanya Proyek Pembangunan Rehab Gedung Benih Tambak Udang, di UPT Dinas Kelautan dan Perikanan,di Jalan Tanjung Lapin,Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat. 4 orang wartwan bermaksud konfirmasi , terkait dugaan adanya proyek siluman/tanpa plang proyek.

Saat menemui AG yang juga seorang ASN di kantornya Kamis, (22/05), ke 4 wartawan kaget dan terkejut saat mendapat sambutan kurang bersahabat.

Bahkan dengan sikap Arogan oknum AG, diduga dengan sikap menantang,menyebut mereka (wartawan), sebagai wartawan taik.

" pergi dari tempat saya ini, wartawan taik jangan sempat saya emosi, kamu maunya apa! (sambil menantang)," ucap Aritonang menirukan ucapan AG yang juga sebagai pengawas pekerjaan tersebut.

Mendapat perlakuan demikian, ke 4 Jurnalis tersebut terdiam, berlalu dari tempat tersebuat, dan curhat pada Kepala Desa Tanjung Punak Asri, sebagai yang punya wilayah.

Kepala Desa Ari, kaget dan mengecam atas sikap yang ditunjukkan oknum AG yang kurang bersahabat pada rekan media.

Mendapat perlakuan yang dialami  rekan Media, yang juga Anggota Forwa Rupat) juga disesalkan Ketua Forwa Rupat Sunardi.

Sunardi menyampaikan, sebagai jurnalis telah dipayungi Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan baliau hendaknya  memahami UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Karena itu, semua narasumber termasuk Pimpinan Proyek, kita minta dia menghormati Undang-undang. Di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan) ketika bekerja dilindungi Undang-undang, dan sessuai kode etik jurnalis," tegas Sunardi.

Dalam menjalankan profesi, jurnalis berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dimana, ada hak tolak berupa embargo bisa digunakan narasumber jika saat dikonfirmasi, saat belum bisa memberikan jawaban yang tepat.

"Saat dikonfirmasi, tapi tak punya jawaban, narasumber menyampaikan embargo itu. Tapi kalau marah dan menantang wartawan, itu bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku, sanksinya juga jelas," ungkap Sunardi.

"Saya mengecam keras terhadap perilaku Oknum ASN (Andik Gustam), yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis," terangnya.

Dia pun menjelaskan, tentang UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, yang menjelaskan tentang ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta, jika menghalangi kerja jurnalis, dapat dipidanakan.

Kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terutama terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.

Ditempat terpisah Edi Nurat dari IKWADI (Ikatan Keluarga Wartawan Duri) bila memang benar, hal ini sudah menghambat tugas dan fungsi media, sebagai corong informasi.

Pemerintah bermitra dengan media, dibuktikan dengan kerjasama yang dijalin selama ini, baik di Pemda maupun di Sekwan maupu Polri atau Instansi lainnya.

"sangat miris dan meminta Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, dapat menindaklanjuti persoalan ini, bila terbukti agar kiranya diambil tindakan yang sepantasnya, dan berharap pihak berwenang melakukan audit atas pekerjaan proyek tersebut," pungkas Edi Nurat, yang juga Ketua DKO IKWADI.

Terkait kebenaran diatas, oknum AG maupun Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau belum dapat dihubungi.


Sumber : Forwa Rupat /  Editor : Edi


Berita Lainnya

Pemkab Inhil DPRD Serta Pertamina Lakukan Sidak Pendistribusian Gas Elpiji 3Kg

Aktivis 98 Bandot D Malera Sebut, Pak Harto Inspirator bagi Koruptor?

Inilah Obat Luka Luar Tradisional yang Baik dan Ampuh Agar Cepat Kering

Kawanan Bocah Ini Cabuli Temannya ,Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Curi Sepeda Motor, Seorang PNS di Inhil Ditangkap Polisi

Pilgub 2018, KPU Selipkan Pantu

Zurnalis, ST: Rumah Kuning Mandah dengan " tropical building " ( G. Lippsmier )

Pembangunan Jalan Lingkar di Pelalawan Tuntas, Habiskan Anggaran Rp53,5 Miliar

Kadisnak Keswan Riau Kembali Diperiksa di Kasus Pengadaan Sapi

Ternyata Ini Obrolan KH Maruf Amin dan KH Arifin Ilham

Sekdaprov Riau: Ada Target Nasional Penurunan Stunting di Daerah

Polres Inhu Amankan 5 Orang Warga Inhil dan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Terkini +INDEKS

Terungkap di Persidangan! UAS Ceritakan Proses SF Hariyanto Hingga Jadi Wakil Abdul Wahid

18 Juni 2026
Cara Mendapatkan Harga Terbaik di EPSON Flagship Store Blibli
18 Juni 2026
UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Babak Penting Pembelaan Akhirnya Dimulai
18 Juni 2026
WARNING DINI! Pengendara Hati - hati, Jembatan Terusan Saka Jalan Terancam Ambruk, Dua Tiang Kembali Retak
18 Juni 2026
Barista, Fotografer hingga Videografer Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Ini Fakta yang Mereka Ungkap
18 Juni 2026
Bikin Haru! TK Quran Al Anwar Ceritakan Manfaat Besar Program MBG untuk Anak-Anak
18 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid Berbalik Arah! Mantan Ajudan Bongkar Fakta, Isu Pertemuan Rahasia dan Goodie Bag Dibantah Keras
18 Juni 2026
KLM Bima Sakti Karam di Siak, 130 Ton Tepung Sagu Tumpah dan Hanyut ke Sungai
18 Juni 2026
MIRIS! Nasib Tiga Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci Berujung Pengungkapan Dugaan Eksploitasi
18 Juni 2026
HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali
18 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 WARNING DINI! Pengendara Hati - hati, Jembatan Terusan Saka Jalan Terancam Ambruk, Dua Tiang Kembali Retak
  • 2 Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
  • 3 Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
  • 4 Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
  • 5 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 6 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 7 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 8 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media