Catat! Begini Cara Desa Ajukan Penambahan Jaringan Listrik Ke Provinsi
BUALBUAL.com - Persyaratan dan tata cara desa maupun kelurahan mengajukan permohonan penambahan jaringan listrik ke Pemerintah Provinsi Riau pertama harus membuat proposal dan memiliki daerah pemekaran baru ditingkat dusun belum memiliki jaringan listrik.
Proposal bisa langsung disampaikan melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau dengan melampirkan surat pengantar dari Pemkab Kuansing.
"Surat pengantar bisa dari Camat, tapi sebaiknya surat pengantar dari Bupati akan lebih baik lagi," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Jumat, 30 Mei 2020.
Menurut Indra Agus, apabila ada surat pengantar dari Bupati, biasanya akan menjadi skala prioritas pas pembahasan karena dianggap telah berdasarkan prioritas usulan.
"Kalau surat pengantar dari Camat biasanya ketika dibahas skala prioritas agak lemah, tapi kalau surat pengantar dari Bupati dianggap telah berdasarkan prioritas usulan," katanya.
"Kalau sudah diantar, Insyaallah langsung direkap dan dilaporkan kepada Pak Gubernur."
Indra mengatakan, dua tahun terakhir rasio kelistrikan desa di Kuansing sudah 100 persen. Namun untuk rasio elektrifikasi (RE) untuk Kuansing memang masih belum 100 persen.
Menurutnya, data RE untuk Kuansing selalu berubah setiap bulan. RE akan berkurang jika pelanggan yang belum teraliri listrik mendaftar. "Tapi itu tidak banyak lagi untuk Kuansing, sebab selalu ada pemekaran daerah baru," jelasnya.
"Tahun kemarin bisa melakukan penambahan jaringan untuk tingkat dusun, tapi tahun ini karena ada pemotongan anggaran untuk Covid-19 banyak kegiatan tidak bisa kita laksanakan," katanya.
Indra mengaku, usulan penambahan jaringan listrik ditingkat dusun terutama di daerah pemekaran baru cukup banyak masuk pada tahun lalu. "Usulan memang banyak tapi dana kita terbatas, ditambah sekarang anggaran banyak dialihkan untuk penanganan Covid-19," pungkasnya.

Berita Lainnya
Polsek Daik Lingga Berikan Pengamanan Pemilihan BPD Penuba
Kemeriahan Pembukaan STQ ke-11 Tingkat Desa Sungai Harapan Kabupaten Lingga
Pada Tahun 2021, Sebanyak 96 Desa di Inhil Akan Laksanakan Pilkades, Berikut Daftarnya
Di Awal Ramadhan, Kades Muara Dilam Salurkan BLT-DD Tahap I kepada 80 KPM
Penghulu Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Rohil, Jelaskan Izin Galian C Pertambangan Tanah Timbun Beroperasi di Wilayahnya
Kades dan Aparat Desa Sumber Agung Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih
Pemdes Pasir Emas, Inhil Salurkan BLT DD Tahap II 2022
DPMD dan Faskab DMIJ Plus Terintegrasi Hadiri Kegiatan Sosialisasi LAD Bersama Bupati dan 30 Kades Kab Inhil
Menindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pilkades, BPD Gunung Maknibai Serahkan Surat ke Bupati
Pemdes Igal Gelar Sosialisasi Hukum Perkawinan dan Pra Nikah Kepada Masyarakat
Pada Tahun 2021, Sebanyak 96 Desa di Inhil Akan Laksanakan Pilkades, Berikut Daftarnya
Disebut Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa, Begini Klarifikasi Kepala Desa Teluk Pantaian