New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang
BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan tatanan kehidupan baru alias new normal di tengah pandemi Covid-19.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5).
Selain itu, Razi mengatakan orang yang boleh menghadiri akad nikah adalah mereka yang sehat dan negatif Covid-19. Pelaksanaan kegiatan akad pun dilaksanakan secara efisien.
Fachrul Razi menerangkan rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) 'Rumah Ibadah Aman Covid-19' dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Adapun syarat untuk mendapatkan SK tersebut adalah berdasarkan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain itu, kata Fachrul Razi, SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, menyiapkan handsanitizer, fasilitas cuci tangan, dan sebagainya.
Fachrul Razi juga mengungkapkan SE ini mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Di antaranya jemaah dalam kondisi sehat; meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SK aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; dan lainnya.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Apresiasi PT PHR, Kucurkan CSR Bantuan Penggemukan Sapi Di Pinggir
Mimi Yuliani Nazir, 1 Pasien Positif Covid-19 Riau dinyatakan Sembuh
Bupati Lampura Ajak Para Pelajar Terus Keluarkan Ide Kreatif Meski Dalam Situasi Pandemi
Way Kanan Akan Menjadi Tuan Rumah Gelaran Off Road dan Cross
Gubernur Minta Dunia Usaha di Kepri Andil Dalam Ciptakan Lulusan SMK yang Berkualitas
Bupati dan DPRD Inhil Sepakati Ranperda Tahun 2019
Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025
Acara Pelepasan dan Perpisahan Mahasiswa KKN Desa Muara Basung Tahun 2026, Kades Muara Basung Titip Pesan
Buka Festival Lomba Kacau Dodol, Bupati Rohil: Bentuk Promosi Produk Asli Daerah
Kepala OPD Pemprov Riau Berganti: Herman Jabat Plt Kepala Biro Umum
Pesawat Garuda dan Citilink Sudah Terbang dari Bandara SSK II Pekanbaru
Jelang Pilkades 2021, Kadis PMD Budi N Pamungkas Ingatkan Camat Jangan Ada Keberpihakan