New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang

BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan tatanan kehidupan baru alias new normal di tengah pandemi Covid-19.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5).
Selain itu, Razi mengatakan orang yang boleh menghadiri akad nikah adalah mereka yang sehat dan negatif Covid-19. Pelaksanaan kegiatan akad pun dilaksanakan secara efisien.
Fachrul Razi menerangkan rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) 'Rumah Ibadah Aman Covid-19' dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Adapun syarat untuk mendapatkan SK tersebut adalah berdasarkan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain itu, kata Fachrul Razi, SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, menyiapkan handsanitizer, fasilitas cuci tangan, dan sebagainya.
Fachrul Razi juga mengungkapkan SE ini mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Di antaranya jemaah dalam kondisi sehat; meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SK aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; dan lainnya.
Berita Lainnya
Bupati Karimun Canangkan Masjid Tangguh Covid-19
Kades Pematang Obo Serahkan 921 Sertifikat Tanah Program PTSL, Semoga Warga Terbantu
Ujian Seleksi PPPK Nakes Pemprov Riau, 6 Peserta Tak Hadir
Pemko Kepri Optimis Seragam Sekolah Gratis Tidak Akan Terlambat Dibagikan ke Siswa
Keluarga Pendiri Purwakarta Dalem Sholawat Beri Pesan Untuk Pj Bupati
Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Telah Periksa 10.000 Spesimen
Nusantara Cinta Zakat, Roby akan bentuk Unit Pengumpulan Zakat
Lounching Gerakan Wakaf 100 Ribu Al Quran, Plt Bupati Bintan Hadiri Pelantikan DMI Cabang Bintan Timur
Hadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Bengkalis, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat
Pemkab. Inhu Kembali Raih WTP LHP LKPD ke-6 berturut-turut, Bupati Rezita Ucapkan Terima Kasih & Apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Riau
Pemprov Riau Beri Jatah Khusus kepada Hafiz Qur'an pada PPDB Tahun Ini
DPC Patron Karimun Ucapkan Selamat Untuk Kejari Karimun Dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-60