New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang
BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan tatanan kehidupan baru alias new normal di tengah pandemi Covid-19.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5).
Selain itu, Razi mengatakan orang yang boleh menghadiri akad nikah adalah mereka yang sehat dan negatif Covid-19. Pelaksanaan kegiatan akad pun dilaksanakan secara efisien.
Fachrul Razi menerangkan rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) 'Rumah Ibadah Aman Covid-19' dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Adapun syarat untuk mendapatkan SK tersebut adalah berdasarkan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain itu, kata Fachrul Razi, SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, menyiapkan handsanitizer, fasilitas cuci tangan, dan sebagainya.
Fachrul Razi juga mengungkapkan SE ini mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Di antaranya jemaah dalam kondisi sehat; meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SK aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; dan lainnya.

Berita Lainnya
Setelah 20 tahun, akhirnya Aset Pemkab Bintan Diserahkan ke Pemko Tanjungpinang
MBG Bikin Pemprov Riau Hemat Rp45 Miliar, Nasib Kantin Sekolah Akhirnya Terjawab!
Bupati Bengkalis Kasmarni Berharap Lakukan Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Bidan secara Berkelanjutan
Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024
Wakil Bupati Indragiri Hilir Yulintini Laksanakan Safari Ramadhan di Kecamatan Pulau Burung
Pemprov Kepri Akan Bangun Dua Ponton, Insan Amin: Alhamdulillah Atas Perhatian Pemerintah
Progres Baru 80 Persen, Proyek Payung Elektrik Masjid Raya Annur Provinsi Riau Tidak Akan Selesai
Sekdaprov Riau Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
Silaturahmi dengan Pejabat Sekda, AJOI Tubaba Sampaikan Program Unggulan
Hari Pertama PSBB, Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bagikan 500 Nasi Kotak
Kadis Pendidikan Hadi Prasetyo, Diperiksa KPK Terkait Jalan Lingkar Masa Bupati Herliyan Saleh