New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang
BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan tatanan kehidupan baru alias new normal di tengah pandemi Covid-19.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5).
Selain itu, Razi mengatakan orang yang boleh menghadiri akad nikah adalah mereka yang sehat dan negatif Covid-19. Pelaksanaan kegiatan akad pun dilaksanakan secara efisien.
Fachrul Razi menerangkan rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) 'Rumah Ibadah Aman Covid-19' dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Adapun syarat untuk mendapatkan SK tersebut adalah berdasarkan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain itu, kata Fachrul Razi, SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, menyiapkan handsanitizer, fasilitas cuci tangan, dan sebagainya.
Fachrul Razi juga mengungkapkan SE ini mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Di antaranya jemaah dalam kondisi sehat; meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SK aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; dan lainnya.

Berita Lainnya
Lapor Sampah Liar Langsung Dapat Hadiah, Wali Kota Pekanbaru Bikin Gebrakan!
9.184 ASN Pecahkan Rekor MURI, HUT Pekanbaru Ditutup dengan Gema Surah Al-Mulk
Pendistribusian Sembako Tahap Dua Pemko Pekanbaru Akan Gunakan Data RT/RW yang Telah Divalidasi
Capaian Kinerja Kejari Inhu Tahun 2022 Sangat Memuaskan
HUT ke-80 TNI, Gubri Abdul Wahid Apresiasi Delapan Dekade Pengabdian untuk Negeri
Pembangunan Tahap 3, Pemprov Riau Siapkan Anggaran Gedung Quran Center Rp16 Miliar dan RCH Rp27 Miliar
Buka Pembinaan Terpusat, Bupati Kasmarni Harapkan Kafilah Bengkalis Mampu Dapatkan Kembali Prestasi Sebagai Juara Umum
Anugerah Adat untuk Kapolri Jadi Simbol Harmoni antara Negara dan Budaya Melayu
Bupati dan DPRD Tubaba Gelar Paripurna LKPJ 2021
Beri Bantuan Perlengkapan Bagi MPA, Bupati Inhil Apresiasi 2 Grup Perusahaan
Prabowo Kucurkan Lagi Bantuan Karhutla untuk Riau, Pekanbaru dan Dumai Akhirnya Kebagian
Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas