Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang
BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan mengenai kegiatan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan tatanan kehidupan baru alias new normal di tengah pandemi Covid-19.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu (30/5).
Selain itu, Razi mengatakan orang yang boleh menghadiri akad nikah adalah mereka yang sehat dan negatif Covid-19. Pelaksanaan kegiatan akad pun dilaksanakan secara efisien.
Fachrul Razi menerangkan rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan (SK) 'Rumah Ibadah Aman Covid-19' dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Adapun syarat untuk mendapatkan SK tersebut adalah berdasarkan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain itu, kata Fachrul Razi, SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, menyiapkan handsanitizer, fasilitas cuci tangan, dan sebagainya.
Fachrul Razi juga mengungkapkan SE ini mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Di antaranya jemaah dalam kondisi sehat; meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SK aman Covid-19 dari pihak yang berwenang; menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; dan lainnya.

Berita Lainnya
Festival Subayang Lestarikan Alam Melalui Sektor Pariwisata Riau
Pengurus Dekranasda Kabupaten Karimun 2021-2024 Resmi Dikukuhkan
Kajati Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Pimpinan PT. Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan
Begini Respons Bupati Wardan soal Warga Inhil Tewas Digigit Anjing Rabies
Pembukaan MTQ ke-XIV, Kecamatan Pulau Burung Siap Jadi Tuan Rumah Pada MTQ Tingkat Kabupaten 2025
Lapas Tembilahan Lakukan Sidak dan Tes Urine Terhadap Napi Narkotika
Diikuti 2.085 Peserta di Tiga Lokasi, BKPSDM Inhil Umumkan Jadwal Seleksi Ujian PPPK Tahap II Tahun 2025
BNPB Riau Siapkan 11 Helikopter Untuk Penanganan Karhutla
Disdik Riau Apresiasi Aksi Tanggap Covid 19 Kelas Kominfo Riau Bagi Bagi Masker
Kadis ESDM Riau Pastikan BBM dan LPG untuk Masyarakat Aman Jelang Puasa
Plt Bupati Kurniawan Gelar Panen Bersama Jagung Hibrida pakan Ternak di Kampung Sungai Jeram Desa Lancang Kuning Kec Bintan Utara
Bertemu Insan Kreatif, Gubri Syamsuar Endorse Produk Usaha Warga Inhil