Sedih! Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan, Hanya Karena Curi Sawit Senilai Rp 76 Ribu Buat Beli Beras
BUALBUAL.com - Rica (31), ibu tiga anak itu hanya tertunduk lesu. Tetesan air matanya seakan mencurahkan kepedihan yang dirasakan dalam hatinya.
Pada Selasa siang (2/6) kemarin, wanita yang tidak memiliki pekerjaan itu harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau. Dia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit di perusahaan milik negara, PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu.
Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara beras di dapur tak lagi tersedia.
"Saat itu saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan Pak RT selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu untuk beli beras pak," cerita Rica, Rabu (3/6).
Sidang perdana Rica digelar setelah kasus dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada tanggal 31 Mei 2020 lalu dilanjutkan penegak hukum. Nilai curiannya tidak lebih dari Rp 76 ribu, sesuai berat tandan sawit tersebut.
Rica mengakui sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V di Sei Rokan tersebut. Niatnya hanya untuk beli bras. Sehingga dia mengaku terpaksa melakukan agar ketiga anaknya yang masih di bawah 5 tahun tidak kelaparan.
Sebab tak lagi ada beras di rumahnya, sementara usus dalam perut anak-anaknya sudah membelit karena kelaparan. Apalagi kondisi sedang wabah Coronavirus Desease 2019 atau Covid-19.
Saat kejadian itu, Rica mengaku ditangkap oleh satpam PTPN V. Meski telah meminta ampun dan memelas, dia tetap dibawa Satpam PTPN V Sei Rokan ke Polsek Tandun.
Kepolisian pun dengan enteng menerima laporan tersebut. Karena laporan dari perusahaan milik pemerintah itu, akhirnya Rica duduk sebagai pesakitan di persidangan.
Tak Dapat Bantuan Pemerintah
Rica yang tinggal di rumah kontrakan di Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun ini, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memperhatikan warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan. Tak banyak, dia hanya berharap diberikan beras untuk makan anak-anaknya.
Rica mengaku tidak pernah mendapat kan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu selala ini, begitu juga bantuan dari Covid-19. Suaminya tidak tingga serumah dengan Rica, karena sedang pergi kerja di daerah lain dalam beberapa waktu yang lama di kebun orang lain.
"Saya terpaksa, supaya anak-anak saya tidak kelaparan. Suami saya mandah (pergi kerja). Makanya saya mengambil buah sawit PTPN V Sei Rokan itu, untuk beli beras kami. Saya pun kurang tahu akhirnya bisa jadi begini," katanya.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting saat dihubungi merdeka.com belum merespon. Begitu juga pihak PTPN Pekanbaru, belum menjawab konfirmasi dari wartawan.
Polisi Sempat Berusaha Mediasi
Perkara yang menimpa Rica dijadikan terdakwa dalam kasus pencurian sawit 3 tandan milik PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu, ternyata sempat dilakukan upaya mediasi. Polres rokan Hulu mengaku sudah berusaha, namun PTPN V tetap ngotot melaporkan wanita berusia 31 tahun itu untuk diproses hukum.
"Polri sudah sangat profesional dan proporsional dalam penanganannya, dan sebelum diproses penyidik kita memberikan ruang bagi para pihak untuk mediasi. Saat itu dari kepolisian juga melibatkan perangkat desa seperti Ketua RT," ujar Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Fery Fadli saat dihubungi merdeka.com.
Fery menyebutkan, dalam melakukan aksinya, ibu tiga anak yang masih balita itu membawa egrek atau alat panen sawit bersama 2 orang temannya. Namun, dua pelaku lain berhasil berhasil melarikan diri.
Kini, Rica sendirian dalam menghadapi proses hukum hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. beruntung Rica tidak ditahan polisi karena dijamin perangkat desa setempat.

Berita Lainnya
Nekat Standing di Atas Jembatan, Pemuda 21 Tahun Terjun ke Sungai Kampar dan Hilang
Viral! Pria Ini Rela Hanya Makan Nasi Pakai Garam, Demi Beli Rumah Rp 2 Milyar
Kantor MUI Lampung Dirusak OTK, Prof Mukri Meminta Umat Islam Tidak Terhasut
Diduga Terseret Arus Saat Mandi, Pemuda 26 Tahun Hilang di Sungai Kuantan
Bupati Kabupaten Bekasi H. Eka Supriatmaja Tutup Usia
4 Tahun Menabung, Warga Inhil Ini Beli Sepeda Motor Pakai Uang Koin
Anjuran Disnakertrans Inhil, PT THIP Harus Pekerjakan Kembali Karyawan yang di PHK
Sempat Muncul ke Permukaan, Penyelam di Sungai Indragiri Kembali Tenggelam, Tiga Hari Kemudian Ditemukan Tak Bernyawa
petugas lapas kelas IIA Bangkinang berhasil gagalkan upaya peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Bangkinang
IPW Desak Kapolda Jateng Periksa Kapolres dan Kasat Reskrim Grobogan
Ditpolair Polda Riau Turunkan Tim Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Uang Rp 70 Juta Melayang, PNS di Pekanbaru Jadi Korban Hipnotis