Pemprov Riau Ajukan Beberapa Ranperda Terkait Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau ke Dewan
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Penyampaian Rapenda ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dilakukan virtual bersama anggota dewan, Pejabat Pratama di lingkungan Provinsi Riau, Pimpinan Vertikal di lingkungan Provinsi Riau serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Kamis (4/6/2020).
Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengajukan beberapa poin Perda terkait susunan perangkat daerah Provinsi Riau, diantaranya pertama, badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Kesbangpol yang berada pada pasal 11 yang mana ketentuan peralihan diubah kedalam pasal 3 terkait pembentukan peraturan daerah.
Poin kedua, lanjut Wagubri, perubahan terhadap pasal 7 ayat 1 dan 2 berbunyi selain Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 terdapat UPT Provinsi dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
"Rumah sakit daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat otonom dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta badan kepegawaian," sambungnya.
Edy menyebutkan, poin ketiga berbunyi ketentuan peralihan pasal 11 terkait badan Kesbangpol dihapus. Sementara poin terkahir yaitu perubahan terhadap 13 huruf E yang berbunyi kelembagaan rumah sakit daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ketetapan Peraturan Gubernur tentang UPT rumah sakit daerah di lingkungan Pemprov Riau.
"Dengan ini diharapkan kiranya rancangan tersebut agar dibahas bersama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah," harapnya.
Dengan pengajuan beberapa poin diatas, Wagubri mengatakan susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau bisa lebih efektif, terfokus dan mempermudah program pemerintah kedepannya.

Berita Lainnya
Hasil Rapid Test yang Reaktif Akan Langsung Dilakukan Swab
Angka Stunting 8,40 persen, Pemaparan Dari Bupati Bengkalis dapat Apresiasi Dari Tim Penguji
Winata: Standar Karung Beras Premium Wajib Mencantumkan HET
Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin Harapkan Legislatif dan Eksekutif Bersinergi Dalam Mewujudkan Pelalawan Maju
Demi Tepat Sasaran, Mobil Penerima BBM Subsidi di Riau Bakal Ditempeli Stiker
Gapoktan Sumber Rejeki di Desa Abong Jayo Sukses Panen Bawang Merah dengan Hasil Membanggakan
Aktivis Pertanyakan Kenapa Sekwan dan BPKAD Tidak Salurkan Gaji beserta Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD?
Pesan Bupati Kasmarni Untuk Pemuda Sakai: Gali Terus Sejarah Hidup Para Leluhur
Pengurus BKAG Inhu Diharapkan Bisa Membangun dan Membina ke Agamaan
2026, PUPR Inhil ajukan 14 Program Prioritas, Muammar: Problem Ruas Jalan Kotabaru- Pulau Kijang Harus Tuntas
246 Pejabat dan Pengawas Lingkungan Pemkab Inhil Dimutasi
Bupati Lingga Resmikan Aliran Listrik 24 Jam dan Air Bersih di Pulau Lipan