Pemda Inhil Apresiasi Pengungkapan Rokok Ilegal Oleh Bea dan Cukai Tembilahan

BUALBUAL.com - Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa beberapa waktu yang lalu Bea dan Cukai Tembilahan telah berhasil melakukan pengawasan serta mengamankan ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) rokok ilegal di daerah Sungai Dendan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
"Kami atas nama pemerintah Kabupaten Inhil menyambut baik dan mengapresiasi atas dilakukannya pengawasan dan penindakan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang juga bersinergi dengan TNI, Polisi dan Kejaksaan," kata Bupati Inhil HM Wardan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Lingkungan Pemkab Inhil, Tantawi Jauhari pada saat press conference di Kantor Bae dan Cukai Tembilahan, Rabu (15/07/2020) sore.
Lanjutnya, pengawasan dan penindakan ini sangat penting dilakukan terutama untuk mencegah dan memberantas pelanggaran undang-undang kepabean dan cukai serta melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
"Untuk itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan dan pihak terkait lainnya yang telah melakukan berbagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang kepabean dan cukai di Kabupaten Inhil," ungkap Tantawi Jauhari.
Tantawi juga mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait maupun segenap komponen masyarakat Kabupaten Inhil untuk bersinergi dan bekerjasama dalam mengawasi peredaran barang-barang ilegal, berbahaya, dilarang dan atau dibatasi pemasukan atau peredarannya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan, Ariwibowo Yusuf menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir petugas BC Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim Inhil berhasil mengamankan sejumlah 1.609 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang sehingga total berisi 16.090.000 (enam belas juta sembilan puluh ribu) batang rokok illegal merek Luffman dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 7.562.300.000.
"Selanjutnya barang bukti serta 1 (satu) orang yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Ariwibowo.
"Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN," ungkapnya.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Ajak Bangun Kesetaraan Bagi Anak Disabilitas pada HDI 2022
Pesan Bupati Kasmarni Untuk Pemuda Sakai: Gali Terus Sejarah Hidup Para Leluhur
Riau Terima Hibah Mobil Lab PCR dari Kemendagri
Jika Tidak ada Aral Melintang, Balai Adat Riau Jadi Saksi Sejarah Maklumat Daerah Istimewa Riau Digelar Besok
Bupati Kasmarni Kembali Sambangi RSUD Mandau, Resmikan Laboratorium PCR
Anggota DPD RI Dr. Ricard H Pasaribu Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Lingga
Diskominfo Kepri Gelar Lomba Video Pendek BBI Tingkat SLTA se Kepri, Ini Dia Para Pemenangnya
HM Nasir Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPP FSPTI Periode 2023-2028
Tren Kasus Baru Positif Covid-19 di Riau Didominasi Kasus Impor
Unggas Mati Mendadak di Kampar, Pemprov Riau Tunggu Hasil Uji dari Labor Bukittinggi
Anggota DPD RI Dr. Ricard H Pasaribu Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Lingga
Pengurus DMDI Resmi Dilantik Bupati Rohil, Ini Pesannya