Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Agar Cerdas Bersosmed

BUALBUAL.com - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.
Berita Lainnya
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Nyatakan Perang Lawan Narkoba
Satlantas Polres Inhu Kembali Tertibkan Balap Liar, Ini Hasilnya
Sebanyak 600 Paket Sembako Disalurkan dalam Bakti Sosial Polres Inhil
Unit PPA Polres Inhil Peduli Terhadap Tunawisma dan Anak Terlantar
Gesa Target, Kapolres Inhu Keliling Inhu Pantau Vaksinasi Covid-19
Perjuangan 300 Meter Satgas TMMD dan Masyarakat Melangsir Material Menuju Titik nol Pekerjaan
Brigjen TNI Tatang Subana Tinjau Lokasi TMMD ke 113 Kodim 0619/Purwakarta
Polres Karimun Gelar Latihan Dalmas Untuk Pengamanan Pilkada 2020
Gelar Silaturahmi dengan Wartawan, Kapolres Kampar Ajak Tangkal Hoax dan Radikalisme
Kompol Eka Ariandy Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Takwa di Bulan Ramadhan
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Goro Bersama Warga Melansir Kayu Bakau
Polresta Tanjungpinang Terima Kedatangan Tim Puslitbang Polri dari Mabes, Bahas Peralatan Polri, Website dan Ciptakan SDM Unggul