Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Agar Cerdas Bersosmed
BUALBUAL.com - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.

Berita Lainnya
Cooling System, Bhabinkamtibmas Polsek Tembilahan Sambangi Ketua Pemuda Kelurahan Sungai Perak
Kapolres Bintan Kunjungan Audiensi PMII Cabang Tanjung - Pinang Bintan
Kegiatan Bersih Bersih Dan Semprot Rumah Ibadah, Membuat Masyarakat Termotivasi
Lakukan Tip Off, Kapolda Irjen Iqbal Membuka Resmi Honda DBL Series Riau
Suasana Penuh Kekeluargaan pada Acara Malam Pengantar Tugas Danlanud RHF
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
Kasat Narkoba dan Lantas Polres Inhil Diganti
Lanud RHF Sambut Panglima TNI Resmikan Markas Kogabwilhan I, II, III dan Monumen Tri Matra
Polsek KKP Sri Bintan Sediakan Minuman Gratis Bagi Penumpang Pelabuhan SPB
Danramil 1906/Skt Bersama Muspika Monitoring Harga Sembako di Pasar Anyar
Dalam Rangka TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil Gelar Penyuluhan Stunting Posyandu dan Posbindu-PTM
Danrem 033 WP Ikuti Upacara Apel Seligi 2021