Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Agar Cerdas Bersosmed
BUALBUAL.com - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.

Berita Lainnya
Pimpin Apel, Ini yang Dikatakan Dansatgas TMMD Kodim 1010/Tapin
Kodim 0619/Pwk Gelar Pertandingan Liga Santri se-Kabupaten Purwakarta Menuju Piala Kasad
Jabatan Kapolsek Rawa Jitu Selatan Hari Ini Resmi Diserahterimakan
Satgas TMMD Ikut Memasak, Bantu Warga Menyiapkan Kegiatan Syukuran
Jajaran Anggota Koramil 1906/Skt dan Persit Bagikan Takjil Berkah Ramadhan
Tatap Muka di Panipahan, Wakapolda Riau Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Tolak Narkoba
Dinas PU HST Cek Pengerjaan Perbaikan Mutu Jalan TMMD
Cegah Money Politik, Iptu Jaya Berikan Bimbingan Ke Satpam
Kapolres Bengkalis Hadiri Kegiatan Vaksin Booster Di Kecamatan Mandau
Kapolda Riau Geram Lihat Mangrove Rohil Dirusak, Sebut Ini Benteng Masyarakat Pesisir
Kapolda Lampung Berikan Reward kepada 8 Personelnya, Berikut Nama dan Prestasinya
Kodim 0314 Inhil Kurban 4 Sapi dan 3 Ekor Kambing