Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Agar Cerdas Bersosmed
BUALBUAL.com - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.
Berita Lainnya
8 Calon Siswa Tamtama Terbaik mengikuti Sidang Pantukhirda di Lanud Raja Haji Fisabilillah
Polri Resmi Kenalkan Seragam Baru Satpam
Ciptakan Kamtibmas, Polres Inhil Intensif Lakukan Patroli Malam
Pimpin Anggota Seumuran Ayahnya, Begini Kata Kapolsek Wanita Termuda di Indonesia
Kapolda Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 382 Personil Polda Kepri
Polsek Bangko Tingkatkan Sinergitas bersama Awak Media
Pesan Kapolres Inhu Saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh LK 2022
Sambut Hari Bhayangkara ke 75, Polres Lampura Gelar Berbagai Kegiatan Sosial
Jelang Lebaran, Polres Lampung Utara Monitoring Minyak Goreng
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu dan Daun Ganja di Desa Ganting Salo
Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat LK 1443 H/2022
Polres Inhu Tuntaskan Tiga Kasus Menonjol