Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Agar Cerdas Bersosmed

BUALBUAL.com - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masayarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.
Berita Lainnya
Kapolres Lingga Tinjau Vaksinasi Door to Door di Kecamatan Singkep
Sambangi Masyarakat, Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Lampura Sosialisasi Saber Pungli
Amankan Pilkades Serentak 2021, Polres Lampura Terjunkan 557 Personil Gabungan
Korem 033/WP Gelar Parade Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier gelombang II
Upacara HUT ke-70 Koopsau di Lanud Raja Haji Fisabilillah
Bantu Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM, Kapolsek Bangkinang Barat Bagikan Puluhan Paket Bansos Kepada Masyarakat
Kapolres Inhil Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi 429 Orang Lansia
Jelang Pemilu 2024, Polda Lampung Bersama Forkopimda Gelar Apel Sinergitas 6 Pilar
Polres Inhil Terus Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Keluar dan Masuk di Perbatasan
Satlantas Polres Lingga Himbau kepada Siswa Larangan Gunakan Knalpot Brong
KLHK, TNI dan Masyarakat Berkolaborasi Bangun KBD
Hari Sumpah Pemuda, Taruna Akpol Riau Gelar Bhakti Sosial