• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Kampar

PT Padasa Enam Utama Kampar Lakukan Mediasi Atas Tuntutan Ratusan Pekerja

Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2020 17:31:50 WIB Dibaca : 1102 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tim Pemerintah Kabupaten Kampar turun langsung ke lokasi  PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar guna mediasi atas tuntutan ratusan pekerjanya yang beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 13 – 14 Agustus 2020 di halaman Komplek perkantoran Bupati Kampar, Selasa (18/8).

Kasatpol PP Kabupaten Kampar mengetuai rombongan Tim Pemerintah Kabupaten Kampar yang turun langsung ke lokasi  PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar terdiri dari beberapa OPD terkait seperti Kadis Kominfo Kampar Arizon, Kadis Perhubungan Amin Filda, Kadis PUPR Afdhal, Kadis DLH Aliman Makmur, Kadis Kesehatan Dedi Sambudi, Kadis Sosial Zamzami, Kadisnaker Alisabri, Kadisbun Syafrizal, Bapenda serta turut hadir Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Sag, Tim Disnaker Provinsi Riau, Camat Koto Kampar Hulu Ahmad, Danramil 13 Koto Kampar Kapten Diding, Kapolsek 13 Koto Kampar AKP Budi,  LSM Penjara, LBH Citra Keadilan Riau serta Kormaida selaku Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK FSBSI) yang beranggotakan 727 orang pekerja ditambah ratusan keluarga pekerja yang juga turut hadir dilokasi Halaman Kantor PT. Padasa. 

”Kami selaku Tim Pemerintah Kabupaten Kampar hadir disini guna melakukan mediasi antara perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar dimana tuntutan dari pekerja sudah disampaikan ke Pemerintah dan DPRD, kami memfasilitasi agar perusahaan dapat memberikan jawaban atas tuntutan pekerja perusahaan,” Kasatpol PP Kampar, Nurbit.

Dari hasil diskusi yang panjang yang dimulai dari pagi hingga selesai malam hari ini, baru dua point yang disepakati dan ditandatangini oleh saksi – saksi diantaranya, pertama agar karyawan dapat bekerja dengan baik dan benar, kedua bahwa upah pada tanggal 8 - 9 Juli 2020 dibayarkan sesuai peraturan dan undang – undang yang berlaku, ketiga hasil temuan hari ini akan ditindak lanjuti oleh pengawas dan Disnaker Kabupaten Kampar sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Ketua DPC FSBSI Kormaida Siboro saat dihadapan anggota DPRD Kampar beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa, PT. Padasa Enam Kokar sudah sangat dzolim, kondisi situasi di sana sudah sangat miris, contohnya saja terkait kesehatan, dimana kondisi alat kesehatan yang sudah tak layak kasur yang sudah bolong - bolong dan Ambulance sebelumnya tidak ada setelah kami lakukan aksi pihak Perusahan menipu kami dengan membuat stiker mobil bekas angkutan bus sekolah dan didalamnya tidak ada alat Kesehatan apapun, untuk itu kami sampaikan ke Pemda Kampar 16 tuntutan buruh PT. Padasa Enam Kokar.

Dalam temuan yang berhasil dicek langsung saat tim berada dilapangan diantaranya, Pertama Kadis Kesehatan Dedi Sambudi bersama timnya tidak menemui Ambulance di lokasi dengan alasan mobil Ambulance sedang dipergunakan, selain itu Dinas Kesehatan meminta agar fasilitas kesehatan di perusahaan untuk berkoordinasi dengan Puskesmas yang ada di kecamatan agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi pekerja dan pelayanan Posyandu bagi balita, Kedua Dinas Sosial Kabupaten Kampar menyatakan bahwa standar hidup layak disana belum terpenuhi dengan fasilitas yang ada saat ini yang sangat minim dan jauh dari standar hidup layak, dan berdasarkan data dari BPJS kesehatan jumlah tenaga kerja yang di daftarkan oleh pihak PT Padasa ke BPJS Kesehatan yaitu sebanyak 1.215 jiwa. 

Ketiga Dinas Perhubungan dimana Kadis Perhubungan Amin Filda melakukan pengecekan secara langsung mobil angkutan anak sekolah yang sangat tidak layak berupa mobil truk yang dimodifikasi menjadi sebanyak 6 unit truk Colt Diesel Type FE 74 yang tidak layak dan tidak baik dipergunakan untuk mengangkut anak-anak ke sekolah. Kondisi KIUR atau ujinya rata – rata mati 1 tahun per Juli 2019 dimana angkutan ini di dalam aturannya diperuntukkan untuk angkutan barang dan bukan untuk mengangkut orang, hanya ada satu unit bus yang layak untuk mengangkut anak sekolah dan masa berlakunya sampai desember 2020. Untuk anak SD yang bersekolah di dalam kawasan sebanyak 600 orang, SMP 125 orang, sementara untuk diluar kawasan SMP sebanyak 30-40 orang di Gunung Malelo, SMA sebanyak 40 orang di Sibiruang.

Keempat, Bapenda Kabupaten Kampar menyampaikan dalam diskusi tersebut bahwa untuk data sementara yang masih memiliki tenggang sampai November mendatang PT Padasa Enam Utama memiliki 3 Jenis Kewajiban Pajak yang harus diselesaikan yakni PBB - P3 Tahun 2020 Rp. 1.870.421.000. PPJ masa Juni 2020 sebesar Rp.6.829.675. Reklame 2020 sebesar Rp.272.000. Kelima PUPR saat meninjau perumahan menemui sejumlah fasilitas sanitasi yang buruk dipemukiman pekerja, atap plapon yang rusak dan jebol, atap rumah yang bocor saat hujan bahkan ditampal menggunakan gabus, dinding bangunan yang sudah terbelah dan retak bahkan lebih dari 2 cm retakannya, instalasi listrik yang awut awutan tidak beraturan yang bias berdampak mudah terjadi korsleting apabila tidak diperhatikan dengan baik, fasilitas air bersih yang tidak layak, dimana menurut pengakuan pihak perusahaan air diangkur dan dimobilisasi menggunakan truk tangki namun tidak demikian yang ditemui dilapangan. Beberapa tim masih melakukan pengecekan dilapangan dan masih menunggu prosesnya yakni Dinas Perkebunan dalam HGU, Dinas DLH dalam pengolahan limbah maupun Daerah Aliran Sungai (DAS), serta beberapa tim lainnya.  

Untuk diketahui, PK FSBSI memiliki 16 tuntutan diantaranya, Pertama peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama, kedua penyediaan mobil ambulance perusahaan karena sampai sekarang belum juga tersedia, ketiga setiap gajian tiap bulan agar diberikan slip gaji, keempat memberikan rapelan gaji, kelima tentang bus anak sekolah yang tidak layak supaya diganti dengan bus yang tertutup, keenam hak orang yang sudah pensiun supaya diberikan dengan umur 55 tahun secara tegas, ketujuh FSBSI tetap ada di perusahaan agar jangan diintimidasi serta diberikan kantor dan plang di wilayah perusahaan, kedelapan perumahan karyawan banyak yang tidak layak, air dan listrik supaya ditinjau kembali, sembilan plang nama yang sampai saat ini plang serikat pekerja/buruh tidak boleh didirikan dalam perusahaan, sepuluh perempuan bisa memperoleh libur dua hari selama masa haid hari pertama dan kedua, sebelas alat kerja sesuai dengan jenis pekerjaannya, duabelas alat pelindung diri APD, helm, sepatu, sarung tangan, tiga belas masalah tonase dari 40 perkilo menjadi 70 perkilo karena dianggap standar 30 tahun lalu sudah tidak sesuai dengan standar kebutuhan hidup ditahun 2020 ini, empat belas PT Padasa Enam Utama memasukkan pekerja baru selama karyawan menyampaikan aspirasinya atau dalam masa mogok kerja, lima belas upah kerja selama melakukan aksi unjuk rasa untuk dapat dibayarkan, enam belas pada tanggal 16 Juli Imam Syafi'i mendapatkan PHK dari PT Padasa Enam Utama.


 Editor : Dani/JJ


Berita Lainnya

Efek Beritakan Kadis, Pihak Dinas PMD Lampura Diduga Tebang Pilih Bayar Dana Publikasi Pilkades

Perjuangan Bidan Desa Topang Meranti, Bawak Pasien Rujukan Melahirkan Pakai Sampan

Begini Kronologis Seorang Warga Siak Wafat karena Covid-19 'Petugas Medis Pakai APD Lengkap Jemput Jenazah yang sudah di Bawak Pulang ke Rumah'

Ayah Tiri Bunuh Dua Anaknya di SD Global Prima

Viral, Diduga Anak Kadis di Pelalawan Curhat Mengaku Ditelantarkan, Ini Tanggapan Bupati Zukri

Mayat Bayi dan Ibunya Berlumur Darah di Temukan Warga di Semak Belukar

BMKG Pekanbaru : Riau Masih Berpotensi Hujan

Dua Organisasi Buruh Bentrok, Polsek Batang Cenaku Berhasil Amankan Lokasi

Tim Satgas UIR Beberkan Hasil Investigasi Dugaan Kasus Sodomi Terhadap Mahasiswa

Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan

Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Sitkamtibmas Yang Kondusif

Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan

Terkini +INDEKS

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau

09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media