• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Polri-TNI
  • Riau

Polda Riau Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Dan Pelaku Melawan Pejabat Saat Bertugasugas

Redaksi

Senin, 12 Oktober 2020 23:23:29 WIB Dibaca : 778 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif guna menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi diwilayah Polda Riau serta menyikapi perkembangan situasi masyarakat menyikapi pengesahan undang-undang Omnibus Law terkait Cipta Kerja.

Disamping melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif dengan cara melakukan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa pada anggal 7,8,9 Oktober yang lalu, pihak Polda Riau juga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual maupun tindak pidana yang terjadi.

Pencegahan yang dilakukan disamping melakukan komunikasi secara intensif dengan pimpinan organisasi, BEM, Ormas maupun instansi terkait untuk mencegah terjadinya benturan-benturan yang tidak diinginkan. 

Selama tanggal 7 s/d 9 Oktober, Polda Riau berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) orang :- tanggal 7 diamankan 1 (satu) orang. tanggal 8 diamankan 12 (dua belas) orang. dan tanggal 9 mengamankan 8 (delapan) orang (5 pelajar dan 3 orang dewasa), yang mana 3 diantaranya membawa pecahan batu dalam tasnya dan 1 (satu) orang lainnya membawa botol minuman.

Ditanggal 8 Okt, Polda Riau sejak awal selalu menghimbau secara persuasif terhadap massa unras dan melakukan tahapan-tahapan tindakan sesuai aturan yang ada secara soft baik dengan cara pemasangan security barrier, penjagaan menggunakan pasukan Polwan negosiator, pasukan dalmas awal sampai terjadi pengrusakan gerbang gedung DPRD Prov Riau disertai dengan pelemparan-pelemparan baik menggunakan batu, kayu, bata maupun pecahan paving dan botol aqua kepada petugas. 

Karena sudah menuju ke arah anarkis dan untuk menjaga situasi kamtibmas diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyemprotan water canon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis.

Akibat dari pelemparan-pelamparan yang dilakukan oleh massa unras mengakibatkan 11 (sebelas) orang petugas mengalami luka-luka akibat lemparan dan bahkan ada beberapa yang dirawat. Dan disamping itu juga massa unras juga melakukan pengerusakan fasilitas umum maupun kendaraan dinas kepolisian dibeberapa tempat salah satunya adalah di halaman depan hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman Kota pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti CCTV, Ditreskrimum berhasil mengungkap peristiwa Tindak Pidana Pengerusakan Mobil Dinas Sat PJR Ditlantas Polda Riau pada Kamis (8/10) sekira Pukul 15.20 WIB, dimana beberapa orang yang diduga peserta unjuk rasa melakukan pengrusakan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau nomor polisi 122516-IV yang parkir di halaman parkir di Hotel Tjokro dengan cara melakukan pengerusakan menggunakan batu dan kayu serta membalikkan mobil sehingga mengakibatkan 1 (Satu) Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer (Kijang 6501) Sat PJR Polda Riau tersebut rusak berat.

Dari penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit 3 Krimum Polda Riau, telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut. 

Kemudian pada Senin (12/10) dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku atas nama GUNTUR YULIAWAN Alias GUGUN di wilayah Rumbai pesisir Kota Pekanbaru (bersembunyi akibat viralnya Video yang merekam pengrusakan yang dilakukan tersangka di media social.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bahwasanya bukan merupakan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) sebagaimana rekaman Video yang memperlihatkan pelaku pada saat melakukan pengrusaskan memakai Jas Alamamater Universitas Lancang Kuning bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui.

Adapun modus operandi yang digunakan adalah :

1. Pelaku mendapat informasi terkait renggiat dari WA Group pemuda di lingkungan tempat tinggalnya. kemudian pada tanggal 7 Okt (malam hari) berkumpul dengan beberapa temannya dan sepakat untuk mengikuti unras pada tanggal 08 Oktober 2020.

2. Kemudian pelaku meminjam Jas Alamamter UNILAK kepada temannya yang pernah kuliah di UNILAK.

3. Kemudian pelaku pada tanggal 08 Oktober 2020 bersama dengan 3 (tiga) orang temannya berangkat menuju ke Pekanbaru dan bergabung dengan massa Unras dari Kampus UNILAK yang pada saat itu sedang menuju ke gedung DPRD Prov. Riau

4. Pelaku mengikuti Unras di Depan Gedung DPRD Prov. Riau sampai terjadi pembubaran oleh petugas. Pada saat itu pelaku ikut juga melakukan pelemparan kepada petugas, sehingga dibubarkan oleh petugas keamanan dan pelaku mundur kearah jalan jenderal sudirman (depan hotel Tjokro).

5. Pada saat itu pelaku melihat mobil patroli lantas sedang diparkir di depan hotel Tjokro di Jl. Jenderal Sudirman Simpang Tiga Kel. Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru Prov. Riau dan akhirnya pelaku melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut.

Adapun MOTIF melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas dikarenakan pelaku marah dan kesal karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak 1 (satu) unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas.

Barang Bukti yang berhasil disita, antara lain :1. Dari TKP, 1 (Satu) unit mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR , Bongkahan-bongkahan batu, 3 (Tiga) batang patahan kayu, 2 (dua) buah traffic cone, Pecahan lampu rotator.

2. Dari Pelaku :

1 (Satu) helai baju almamater Universitas Lancang Kuning, 1 (Satu) helai kaos warna hitam merk Fila bertulisan FUCK, 1 (Satu) helai celana panjang warna hitam merk BENHILI,1 (Satu) helai masker warna kuning bertuliskan CORONA COVID 19.dan 1 (Satu) buah topi bucket warna hitam motif daun ganja, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Kawasaki jenis LX150H warna hitam

Kepada Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yg belum tertangkap. 

Dan kami dari Polda Riau menghimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri.


Sumber : Humas Polda /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Sejumlah Balita Dapat Kejutan Dari Kapolres Ketika Antri di Gerai Vaksin Presisi Polres Inhu

Satgas TMMD Kodim HST Bersama Masyarakat Optimis Rampungkan Sasaran TMMD

Kapolri Izinkan Digulirnya Kompetisi Sepakbola, Namun Tetap Menerapkan Protkes

Bupati Bersama Dandim 0619/Purwakarta Sosialisasikan Protkes di Desa Cibeber

Kapolres Inhil Bentuk Timsus Anti Begal Sepeda

Satuan Samapta Polres Inhil Laksanakan Shalat Jum'at Bersama Masyarakat

Peringati Tahun Baru Islam 1445 H, Kodim 0314/Inhil Gelar Doa Bersama

Jumat Curhat, Kapolres Inhil Nongkrong bersama Anak Muda

PWNU Gandeng Polda, Pemda dan Apkasindo Gelar Vaksinasi dan Bazzar Minyak Goreng

Satgasus Tindak Pidana Korupsi Polri Temukan Kabupaten Lampung Tengah Belum Gunakan Aplikasi SIMIRAH

Satlantas Polres Bengkalis, Kampanye Pengendara Taat Aturan Lalin dan  Gunakan Helm SNI

Babinsa 1903/Darangdan Himbau Ibu-ibu Desa Cileunca Untuk Segera Daftarkan Anaknya Imunisasi

Terkini +INDEKS

Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah

25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
25 Juni 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Serentak di Inhil, Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
25 Juni 2025
Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu
25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media