Sekda H Lekok Lantik 49 Pejabat Eselon lll dan lV di Lingkungan Pemkab Lampura

BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Drs H. Lekok, MM melantik 49 Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Selasa (12/01/2021).
Pembacaan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara, dan Pengambilan Sumpah Pelantikan Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV oleh Sekda Kabupaten Lampung Utara. Dilanjutkan dengan pembacaan kata pelantikan.
Dalam sambutannya, Sekda Lampura Drs H. Lekok mengucapkan selamat kepada 49 pejabat yang telah dilantik pada hari ini. Selain itu Sekda juga menjelaskan bahwa dengan adanya berbagai perubahan peraturan perundang-undangan, yang diantaranya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Lanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Regulasi Produk Hukum Daerah yang terkait dengan hal tersebut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud. Maka sebagai konsekuensi dari adanya beberapa perubahan regulasi tersebut, Pemerintah perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
"Karena itu, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya bagi yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, maka pada hari ini Saudara-Saudara kembali dilantik dan diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan sebagaimana perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 76 Tahun 2020 tersebut," jelas Sekda.
HaI ini perlu untuk saya sampaikan, agar kita semua tidak salah persepsi tentang bagaimana dan apa yang melandasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengambil kebijakan dan keputusan tersebut.
Pada kesempatan ini saya tekankan kembali kepada saudara-saudara, bahwa Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan aparatur pemerintah yang mampu bekerja keras, mampu menjawab dinamika dan perkembangan zaman yang terus bergerak maju. Saudara-saudara harus mampu berlari cepat, mampu membangun spirit, menciptakan inovasi, serta yang lebih penting Iagi adalah harus cermat dalam menangkap peluang, harus berani keluar menjemput bola, memperluas jaringan sinergi lintas sektoral, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi, menjadikan Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Agamis, Maju dann Sejahtera.
"Untuk itu, segeralah pelajari apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya masing-masing, mengikuti apa yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020," pinta Lekok.
"Mari kita bersama meningkatkan kinerja kita dalam menjalankan roda pemerintahan dan tugas pembangunan ini, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat kita wujudkan dengan baik dan optimal," ungkapnya.
"Akhirnya, saya ucapkan selamat bertugas, selamat bekerja, dan selamat mengabdikan diri melayani masyarakat Kabupaten Lampung Utara," tutupnya.
Berita Lainnya
Putra-Putri Terbaik se-Provinsi Kepri Siap Kibarkan Bendera Pusaka
Dukung Pelaksanaan MTQ, Dishub Riau Pinjamkan 1 Kapal Penyeberangan ke Bengkalis
Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Batas Desa Award dari Kemendagri RI
Kapolda Riau Jalin Silaturahmi bersama PB GNP Covid-19, Sepakat Cegah Penyebaran Virus Corona
Pengurus SMSI Inhil dan SMSI Riau Resmi Dilantik di Pekanbaru
Beredar Kabar Masa Jabatan Gubri dan Wagubri Riau Berakhir 20 Februari 2023? Ini Penjelasan Pemprov
Pemkab Inhil Gelar Apel Penegak Disiplin Protokol Kesehatan
Rakor Sekda se-Riau, Bahas Strategi Penempatan 18.725 PPPK
Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tunggu Juknis Perpres Dana Abadi Pesantren
M. Herman Nahkodai DPC KWI Perjuangan Lampung Tengah Periode 2023-2028
Kepala Daerah di Riau Temui Direktur PLN, Alhamdulillah 2026 Seluruh Dusun Teraliri Listrik
Relokasi TNTN: AMMP Minta Waktu 7x24 Jam, Gubernur Tawarkan Sebulan untuk Jalan ke Istana