Tegas! BEM se-Riau Dukung Relokasi dari TNTN, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan

BUALBUAL.com - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau, Ahmad Deni Jailani, menyatakan dukungan tegas terhadap upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang kini gencar dilakukan pemerintah. Namun, ia menegaskan, relokasi warga dari kawasan hutan harus dilakukan secara manusiawi dan dialogis.
“BEM se-Riau mendukung penuh upaya penertiban kawasan TNTN, selama tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi terhadap masyarakat terdampak,” kata Deni kepada media pada Sabtu (14/6/2025).
Pernyataan ini merespons polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan mahasiswa terkait relokasi warga dari kawasan TNTN, menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Tak hanya menyuarakan dukungan, Deni juga mengecam aksi sebagian mahasiswa yang menolak relokasi atas nama organisasi kemahasiswaan.
“Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dalam penolakan relokasi. Itu tidak mewakili suara kolektif BEM se-Riau,” ujarnya.
Menurutnya, aksi-aksi tersebut bukan murni gerakan mahasiswa, melainkan ditunggangi oleh kepentingan tertentu yang bertolak belakang dengan semangat pelestarian lingkungan.
“Kami memahami bahwa ada dinamika sosial. Namun tidak bisa dibenarkan jika atas nama mahasiswa justru membela aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deni mengungkap bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya kepentingan terselubung yang mencoba menggiring opini publik melalui mahasiswa.
“Apalagi jika sikap itu ditunggangi oleh pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal di kawasan TNTN. Ini harus dibongkar secara terang-terangan,” katanya.
Dalam pandangan BEM se-Riau, terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah bentuk komitmen negara dalam menata ulang tata kelola hutan yang selama ini sarat konflik.
“Kebijakan ini penting untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan, konflik agraria yang berlarut, hingga perambahan hutan secara ilegal,” ujar Deni.
Ia pun mendorong agar pelaksanaan perpres ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sipil.
“Kami menuntut implementasinya dijalankan secara transparan, partisipatif, dan adil bagi lingkungan serta masyarakat.”
BEM se-Riau juga mengingatkan agar kebijakan penertiban tidak sampai mengorbankan masyarakat adat yang telah lama tinggal di sekitar kawasan TNTN.
“Pemerintah perlu menjamin bahwa masyarakat adat dilindungi hak-haknya, bukan justru menjadi korban relokasi,” tegas Deni.
Sebagai penutup, Deni menegaskan bahwa BEM se-Riau siap menjadi mitra kritis dalam mengawal kebijakan ini demi terciptanya keadilan ekologis dan sosial di Bumi Lancang Kuning.
“Momentum ini adalah kesempatan emas untuk mendorong reformasi tata kelola kehutanan di Riau. Kami siap mengawal,” tutupnya.
Berita Lainnya
18 Juni 2020, Covid-19 di Riau Bertambah 6 Kasus, Ini Riwayatnya
Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Riau ke XL di Rohil Sudah Capai 80 Persen
Luas Lahan Terbakar di Riau Turun 83,62 Persen, Besok Status Siaga Darurat Karhutla Resmi Dicabut
Bupati H. Sukiman Dukung Program Inovasi Desa Pasir Indah Jadi Percontohan
Diperbolehkan Acara Pesta, Asal Lapor Dan Penuhi Standar Protokoler Kesehatan
Bupati Sukiman Imbau Masyarakat dan Perusahaan Antisipasi Dini Karhutla
Status Kab Pelalawan Sudah Tidak Lagi Zona Merah
PKS PT.SIPP Akhirnya Tamat, Marnalom Apresiasi Kebijakan Bupati Bengkalis
Gubernur Ansar Buka Rakor Pendidikan & Perencanaan Berbasis Data di Kota Batam
Camat Mandau Pimpin Rapat Persiapan Acara Akhir Tahun 2022 Dan Awal Tahun 2023
Peringatan HUT RI ke-75 di Kabupaten Inhil Terapkan Protokol Kesehatan
Cegah Penyebaran Covid 19 di Kalangan Industri, Pemprov Riau Bakal Terbitkan Surat Edaran