ASN Gugat Kapus dan Kadis Kesehatan Terkait Mutasi Tempat Tugas

Bualbual.com- BANGKINANG- Yaspinarti, seorang ASN di Puskesmas Tapung Hilir I menggugat Kepala Puskesmas terkait mutasi tugas dari tempatnya bertugas ke tempat baru yakni Puskesmas Tapung Hilir II.
Disebutkan pihak perwakilan penggugat, Kelana, materi gugatan ialah menghilangkan data kepegawaian ASN di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
Adapun tergugat I adalah Kepala Puskesmas, Martina Zakir dan tergugat II Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Kelana mengatakan, dalam persidangan, alat bukti justru menguntungkan pihak penggugat. Salah satu alat bukti yang dihadirkan dan menguntungkan penggugat, yaitu absensi yang menunjukkan bahwa penggugat masih hadir ke Puskesmas Tapung Hilir I hingga Maret 2020.
Penggugat merasa dirugikan buntut dari pemutasian ini, penggugat tidak mendapatkan haknya berupa uang jasa pelayanan (Jaspel) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Penggugat juga menyebut dipindahtugaskan per tanggal 20 Mei 2020. Dalam surat pindah tugas ini dengan jelas menyebutkan bahwa penggugat bertempat tugas lama yakni di Puskesmas Tapung Hilir I.
"Dalam surat tugas itu justru diakui sendiri, butkan tempat tugas lama ialah Puskesmas Tapung Hilir I," beber Kelana, Senin (25/1/2021) saat ditemui di Kejakasaan Negeri Kampar.
Fakta itu, sebut Kelana, jelas membantah sendiri pangakuan pihak tergugat sebelumnya menyatakan bahwa tergugat diakui terakhir bertugas di Tapung Hilir I pada 21 Januari 2019.
"Fakta persidangan tak bisa mereka memberikan bukti yuridisnya (kalau penggugat hanya bertugas sampai 21 Januari 2019)," ujar Kelana, selaku perwakilan penggugat.
Penggugat mengakui, tidak mendapatkan haknya selama 17 bulan, terhitung sejak Januari 2019 hingga Mei 2020. "Berarti 17 bulan, tidak mendapatkan haknya. Tidak jelas haknya selama itu ke mana," imbuhnya.
Dikatakan, sidang gugatan dengan materi menghilangkan data kepegawaian ASN di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar di Pengadilan Negeri Bangkinang telah berlangsung 7 kali sidang.
Pihak tergugat belum dapat kami mintai tanggapannya dalam persoalan ini sampai berita ini ditayangkan. (Dani)
Berita Lainnya
Agam, Kuliner Sate Legendaris di Kota Tembilahan Inhil
Keseruan Kegiatan Tour TP - PKK Kecamatan Gaung dan Permainan Outbound Ringan di Objek Wisata Pantai Solop
Bendungan Way Bumi Nabung Lampura Akan Disulap Jadi Destinasi Agrowisata
Angkat Derajat Melayu Dengan Lagu
Flashback Masa kecil, ini Jajanan Es Lilin yang Masih Bisa Dinikmati di Era Modern
Bukit Condong Sudah Dikunjungi 1.000 Pendaki, Kini Dianugrahi Sebagai Destinasi Wisata Baru Terpopuler Tahun 2022
Yuk Jajanan Di Babang Food, Rasa Kebabnya Juara!!
Berada di Tengah Kota, Hotel Top 5 Tembilahan Berikan Solusi Nginap Terbaik Bagi Wisatawan di Indragiri Hilir
Sekitar 40 Km Persegi Berbagai flora dan fauna Langka khas Hutan Magrove yang Anda Bisa Lihat Hanya di Pantai Solop
Festival Pacu Pompong di Kuala Patah Parang, Wisata Baru di Inhil
Pohon Kayu Api-api yang Tumbuh Rindang di Kawasan Ekowisata Terumbu Mabloe Kabupaten Inhil
Toko Aquarius, Sediakan Oleh-oleh Khas Inhil yang Memanjakan Wisatawan di Tembilahan