ASN Gugat Kapus dan Kadis Kesehatan Terkait Mutasi Tempat Tugas

Bualbual.com- BANGKINANG- Yaspinarti, seorang ASN di Puskesmas Tapung Hilir I menggugat Kepala Puskesmas terkait mutasi tugas dari tempatnya bertugas ke tempat baru yakni Puskesmas Tapung Hilir II.
Disebutkan pihak perwakilan penggugat, Kelana, materi gugatan ialah menghilangkan data kepegawaian ASN di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
Adapun tergugat I adalah Kepala Puskesmas, Martina Zakir dan tergugat II Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Kelana mengatakan, dalam persidangan, alat bukti justru menguntungkan pihak penggugat. Salah satu alat bukti yang dihadirkan dan menguntungkan penggugat, yaitu absensi yang menunjukkan bahwa penggugat masih hadir ke Puskesmas Tapung Hilir I hingga Maret 2020.
Penggugat merasa dirugikan buntut dari pemutasian ini, penggugat tidak mendapatkan haknya berupa uang jasa pelayanan (Jaspel) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Penggugat juga menyebut dipindahtugaskan per tanggal 20 Mei 2020. Dalam surat pindah tugas ini dengan jelas menyebutkan bahwa penggugat bertempat tugas lama yakni di Puskesmas Tapung Hilir I.
"Dalam surat tugas itu justru diakui sendiri, butkan tempat tugas lama ialah Puskesmas Tapung Hilir I," beber Kelana, Senin (25/1/2021) saat ditemui di Kejakasaan Negeri Kampar.
Fakta itu, sebut Kelana, jelas membantah sendiri pangakuan pihak tergugat sebelumnya menyatakan bahwa tergugat diakui terakhir bertugas di Tapung Hilir I pada 21 Januari 2019.
"Fakta persidangan tak bisa mereka memberikan bukti yuridisnya (kalau penggugat hanya bertugas sampai 21 Januari 2019)," ujar Kelana, selaku perwakilan penggugat.
Penggugat mengakui, tidak mendapatkan haknya selama 17 bulan, terhitung sejak Januari 2019 hingga Mei 2020. "Berarti 17 bulan, tidak mendapatkan haknya. Tidak jelas haknya selama itu ke mana," imbuhnya.
Dikatakan, sidang gugatan dengan materi menghilangkan data kepegawaian ASN di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar di Pengadilan Negeri Bangkinang telah berlangsung 7 kali sidang.
Pihak tergugat belum dapat kami mintai tanggapannya dalam persoalan ini sampai berita ini ditayangkan. (Dani)
Berita Lainnya
Bakso Bakar Pakde 555 Jajanan Lokal di Tembilahan yang Lezatnya Tidak Lekang Oleh Waktu,
Bikin Tangih! Menikmati Roti dengan Aroma Kopi 'Roti Ropi Tembilahan'
Mie Pangsit Tika, Salah Satu Makanan Populer di Tembilahan
Miliki Rasa Yang Manis Dilidah, Yuk Rasa Kue Sari Muka Khas Suku Banjar Kota Tembilahan
Jajanan Mie Lidi Kak Ela Murah Meriah dan Pasti Nikmat
Makam Syekh Abdurrahman Siddiq Al Banjari, Salah Satu Tujuan Wisata Religi di Sapat Penyebar Agama Islam Mufti Kerajaan Indragiri
Gubri Syamsuar Persilahkan Kuansing Gelar Pacu Jalur
Mari Kita Coba, Mie Ayam Anugerah Wonogiri, Rekomendasi Pencinta Mie di Tembilahan
Terinspirasi dari Kehidupan Sehari-hari Masyarakat Inhil, D'Perahu Resto Inhil Pratama Tembilahan Sajikan 220 Menu
Yuk Rasakan Nikmatnya Pisang Crispy Double Toping di SUKA PISANG KotaTembilahan
Yuk Jajanan Di Babang Food, Rasa Kebabnya Juara!!
Pasar subuh Tembilahan, penggerak ekonomi Inhil sejak 1963