ASN Gugat Kapus dan Kadis Kesehatan Terkait Mutasi Tempat Tugas

Bualbual.com- BANGKINANG- Yaspinarti, seorang ASN di Puskesmas Tapung Hilir I menggugat Kepala Puskesmas terkait mutasi tugas dari tempatnya bertugas ke tempat baru yakni Puskesmas Tapung Hilir II.
Disebutkan pihak perwakilan penggugat, Kelana, materi gugatan ialah menghilangkan data kepegawaian ASN di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
Adapun tergugat I adalah Kepala Puskesmas, Martina Zakir dan tergugat II Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Kelana mengatakan, dalam persidangan, alat bukti justru menguntungkan pihak penggugat. Salah satu alat bukti yang dihadirkan dan menguntungkan penggugat, yaitu absensi yang menunjukkan bahwa penggugat masih hadir ke Puskesmas Tapung Hilir I hingga Maret 2020.
Penggugat merasa dirugikan buntut dari pemutasian ini, penggugat tidak mendapatkan haknya berupa uang jasa pelayanan (Jaspel) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Penggugat juga menyebut dipindahtugaskan per tanggal 20 Mei 2020. Dalam surat pindah tugas ini dengan jelas menyebutkan bahwa penggugat bertempat tugas lama yakni di Puskesmas Tapung Hilir I.
"Dalam surat tugas itu justru diakui sendiri, butkan tempat tugas lama ialah Puskesmas Tapung Hilir I," beber Kelana, Senin (25/1/2021) saat ditemui di Kejakasaan Negeri Kampar.
Fakta itu, sebut Kelana, jelas membantah sendiri pangakuan pihak tergugat sebelumnya menyatakan bahwa tergugat diakui terakhir bertugas di Tapung Hilir I pada 21 Januari 2019.
"Fakta persidangan tak bisa mereka memberikan bukti yuridisnya (kalau penggugat hanya bertugas sampai 21 Januari 2019)," ujar Kelana, selaku perwakilan penggugat.
Penggugat mengakui, tidak mendapatkan haknya selama 17 bulan, terhitung sejak Januari 2019 hingga Mei 2020. "Berarti 17 bulan, tidak mendapatkan haknya. Tidak jelas haknya selama itu ke mana," imbuhnya.
Dikatakan, sidang gugatan dengan materi menghilangkan data kepegawaian ASN di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar di Pengadilan Negeri Bangkinang telah berlangsung 7 kali sidang.
Pihak tergugat belum dapat kami mintai tanggapannya dalam persoalan ini sampai berita ini ditayangkan. (Dani)
Berita Lainnya
Yuk! Warga Inhil Rasakan Kuliner Baru di Marble Coffee Tembilahan 'Lumpia dan Lempeng Pandan'
Makanan Canai sudah Menemani Masyarakat Tembilahan kurang Lebih 14 Tahun Lamanya.
Keripik Pisang Tanduk Salah Satu Khas Inhil Yang Bisa Kamu Jadikan Oleh-oleh
Potensi Pantai Terumbu Mabloe di Desa Sungai Bela Perlu Dikembangkan Menjadi Objek Wisata
Melihat Daya Tarik Potensi Wisata Hutan Mangrove di Indragiri Hilir
BNNP Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Disparporabud Inhil Gelar Pembinaan Siswa-siswi Calon Anggota Polri Tahun 2022
Mubeslub LAMR Hasilkan: Taufik dan Marjohan Pimpin LAMR 5 Tahun Kedepan, Pengurus Lama Demisioner
Keindahan Air Terjun 86 Tempat Wisata Yang Asri dan Eksotik di Indragiri Hilir
Tiga Rumah Warga Desa Kuala Selat Inhil Rusak Akibat Puting Beliung
Tak Cukup Unsur Judi, Pemain dan Pemilik Game Dipulangkan Satreskrim Polres Rohul
Kamu Wajib Tahu! Kenapa Destinasi Objek Wisata Inhil Diberi Nama Air Terjun 86, Berikut Penjelasannya