ASN Gugat Kapus dan Kadis Kesehatan Terkait Mutasi Tempat Tugas
Bualbual.com- BANGKINANG- Yaspinarti, seorang ASN di Puskesmas Tapung Hilir I menggugat Kepala Puskesmas terkait mutasi tugas dari tempatnya bertugas ke tempat baru yakni Puskesmas Tapung Hilir II.
Disebutkan pihak perwakilan penggugat, Kelana, materi gugatan ialah menghilangkan data kepegawaian ASN di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
Adapun tergugat I adalah Kepala Puskesmas, Martina Zakir dan tergugat II Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Kelana mengatakan, dalam persidangan, alat bukti justru menguntungkan pihak penggugat. Salah satu alat bukti yang dihadirkan dan menguntungkan penggugat, yaitu absensi yang menunjukkan bahwa penggugat masih hadir ke Puskesmas Tapung Hilir I hingga Maret 2020.
Penggugat merasa dirugikan buntut dari pemutasian ini, penggugat tidak mendapatkan haknya berupa uang jasa pelayanan (Jaspel) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Penggugat juga menyebut dipindahtugaskan per tanggal 20 Mei 2020. Dalam surat pindah tugas ini dengan jelas menyebutkan bahwa penggugat bertempat tugas lama yakni di Puskesmas Tapung Hilir I.
"Dalam surat tugas itu justru diakui sendiri, butkan tempat tugas lama ialah Puskesmas Tapung Hilir I," beber Kelana, Senin (25/1/2021) saat ditemui di Kejakasaan Negeri Kampar.
Fakta itu, sebut Kelana, jelas membantah sendiri pangakuan pihak tergugat sebelumnya menyatakan bahwa tergugat diakui terakhir bertugas di Tapung Hilir I pada 21 Januari 2019.
"Fakta persidangan tak bisa mereka memberikan bukti yuridisnya (kalau penggugat hanya bertugas sampai 21 Januari 2019)," ujar Kelana, selaku perwakilan penggugat.
Penggugat mengakui, tidak mendapatkan haknya selama 17 bulan, terhitung sejak Januari 2019 hingga Mei 2020. "Berarti 17 bulan, tidak mendapatkan haknya. Tidak jelas haknya selama itu ke mana," imbuhnya.
Dikatakan, sidang gugatan dengan materi menghilangkan data kepegawaian ASN di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar di Pengadilan Negeri Bangkinang telah berlangsung 7 kali sidang.
Pihak tergugat belum dapat kami mintai tanggapannya dalam persoalan ini sampai berita ini ditayangkan. (Dani)

Berita Lainnya
Ali Syahbansa dan Dinda Ayu Sabrina Terpilih sebagai Duta Genre 2020 Riau
Mr Cafe Tempatnya Bukber Dengan Harga Ekonomis di Kota Tembilahan
Bosan kasih gift kue? yuk pesan fruit cake aja!
Bukit Condong Sudah Dikunjungi 1.000 Pendaki, Kini Dianugrahi Sebagai Destinasi Wisata Baru Terpopuler Tahun 2022
Mubeslub LAMR Hasilkan: Taufik dan Marjohan Pimpin LAMR 5 Tahun Kedepan, Pengurus Lama Demisioner
Mari Dicoba Jajanan dengan Rasa Unik, Keripik Pisang Pedas Manis Bunaiyah Tembilahan
Tiga Rumah Warga Desa Kuala Selat Inhil Rusak Akibat Puting Beliung
Sajikan Mie Ayam Pangsit, Yuk Mampir di Waroeng Hot Cafe dan Resto Tembilahan
Wisata Kebun Jeruk Pulau Palas di Indragiri Hilir Riau
Sudah Ada Sejak Tahun 1970-An, Nasi Daun Legend Kedai Kopi Lurah Masih Jadi Primadona di Tembilahan
Nikmati Lezatnya Roti Ropi di Tengah Kota Tembilahan!
Situ Wanayasa Menjadi Lokasi Wisata Favorit Domestik di Purwakarta