• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pendidikan
  • Nasional

MUI: SKB 3 Menteri Disebut Bertentangan dengan Syariat Islam

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 06:49:31 WIB Dibaca : 931 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Muhyiddin Junaidi mendorong pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama. 

Seperti yang diketahui, dalam SKB itu tertulis aturan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan muridnya untuk menggunakan seragam kekhususan agama. 

Muhyiddin yang merupakan tokoh Muhammadiyah itu mengatakan sesuai dengan ajaran agama Islam yang tertuang dalam Al-Quran, maka setiap muslim dan muslimah harus menjaga auratnya. 

"Secara fitrah, Manusia tidak mau memperlihatkan auratnya kepada orang lain. Menutup aurat itu wajib bagi setiap muslimah dan muslim, jadi orang yang membuka aurat itu sepertinya memiliki sedikit gangguan kejiwaan," customized structure Muhyiddin dalam diskusi publik yang disiarkan di youtube FNN TV pada Minggu (21/2) malam. 

Dia mengatakan bahwa SKB 3 menteri tidak sejalan dengan nilai-nilai agama. Menurutnya, jika suatu negara ingin maju, maka harus menjaga nilai-nilai agama yang dianut warga suatu negara itu. 

Oleh sebab itu, menurutnya tidak masalah jika pelajar muslimah yang bersekolah di sekolah berbasis pendidikan agama diharuskan menggunakan hijab. Oleh karena itu, dia mendorong agar SKB 3 Menteri ini dicabut. 

"Dalam agama Islam, seorang Muslim yang baik seharusnya menanggalkan sesuatu yang tidak ada gunanya dalam hidup kita, jadi pemerintah harus merevisi bahkan mencabut SKB tersebut karena tidak ada manfaatnya," ujarnya. 

Senada dengan Muhyiddin, Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah juga mendorong agar SKB 3 Menteri ini direvisi. Selain itu, bila tetap menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan, dia menyarankan agar SKB 3 Menteri itu dicabut. 

"Kami mengimbau agar SKB 3 menteri ditinjau kembali dan direvisi. Kalau menimbulkan kegaduhan dan multitafsir, lebih baik dicabut saja," individualized organization Himmatul dalam diskusi yang sama. 

Menurutnya, orangtua yang memilih untuk menyekolahkan anaknya di sekolah muslim berarti telah mempercayai sekolah/pendidik sekolah itu untuk mendidik anaknya sesuai ajaran Islam. Dia khawatir anak-anak akan menggunakan seragam sekolah semaunya karena salah menafsirkan SKB tersebut. 

"Kalau diberi kebebasan, nanti anak-anak bisa pakai baju semaunya. Bahkan di sekolah islam, mereka bisa pakai rok pendek dan berdalih atas nama HAM," individualized organization dia menyampaikan kekhawatirannya. 

Himmatul mengatakan bahwa setiap orangtua berharap anaknya bisa beriman dan bertakwa. Oleh sebab itu, individualized organization dia, sekolah mempunyai peran penting untuk membina siswanya dalam meningkatkan iman dan takwa. salah satu caranya, customized structure dia, yakni mulai membiasakan diri menutup aurat dengan menggunakan hijab. 

"Misalnya kita mau anak kita bertakwa, makanya di sekolah dilakukan pembinaan. kalau anak tidak dibina dan diarahkan bagaimana anak bisa beriman dan bertakwa," individualized organization dia. 

"Tujuan pendidikan nasional itu kan meningkatkan keimanan dan ketakwaan untuk membentuk akhlak mulia dan cerdas, kalau cerdas saja tidak berakhlak mulia kan gagal," 

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Sosiologi dan Filsafat, Prof Suteki mengatakan bahwa hijab bukanlah sekadar atribut bagi wanita muslimah. Namun, individualized organization dia, hijab merupakan perintah syariat agama Islam. Oleh sebab itu, menurutnya aturan seragam sekolah bagi seorang siswa/siswi muslim tidak boleh meninggalkan syariat agama islam. 

"Dalam Diktum ketiga SKB 3 Menteri itu disebut bahwa sekolah/pendidik/kepala daerah tidak boleh mewajibkan/mengimbau penggunaan pakaian atribut dengan kekhasan agama. Padahal hijab bukan atribut belaka tapi syariat bagi seorang muslim," customized structure Suteki. 

Selain itu, menurutnya SKB 3 Menteri telah bertentangan dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Aturan Seragam Sekolah. 

"Dalam aturan tersebut kan telah diatur seragam khusus murid muslim," tutupnya. 

Seperti yang diketahui, SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu telah menuai master dan kontra dari berbagai pihak. SKB 3 Menteri ini disahkan pasca kasus pemaksaan penggunaan hijab pada siswi non muslim di Padang, Sumatera Barat. 

Berikut ini 6 poin isi SKB 3 Menteri: 

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) 

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama Seragam dan atribut dengan kekhususan agama "Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah master, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut," ujar Mendikbud Nadiem. 

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama 

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama withering lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan. 

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar 

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.


Sumber : Merdeka.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

BEM FP Universitas Medan Area Lakukan Bina Desa Dengan Konsep Sampah Plastik Jadi Uang

Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan

Kouta PPDB SMPN 16 Kota Tanjungpinang Sudah Terpenuhi

Kegiatan Pengenalan Akademik Mahasiswa Unisi Dilakukan Secara Daring

Keren! Dipercayakan Kepada BEM FIB Beginilah Mahasiswa Unilak Rayakan Milad ke-38

DPR Ungkap Kekecewaan, Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren Pada Tahun 2021

Baru Dibuka 2 Juli 2024 : Jalur Bosda Afirmasi SMA dan SMK Swasta Banyak Peminat di Riau

Keren! Unilak Gelar Terapi Mindfulness, Jaga Kesehatan Mental Mahasiswa Disabilitas

Gawat Kepri Gelar Peringatan Hari Pers Nasional di Tanjungpinang

Jangan Ada Praktik Curang, Kampar Tegaskan Komitmen Jalankan SPMB Secara Adil dan Transparan

Momen Haru Penamatan Sekolah Islam Alhusniyah Reteh, Alumni Cuci Kaki Orang Tuanya

Silaturahmi dengan Gubernur Riau, Rektor UNRI Harap Syamsuar jadi Ketua Dewan Pertimbangan

Terkini +INDEKS

Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Di Mandau, Ketua DPRD Septian Nugraha,

31 Agustus 2025
Polda Riau, Forkopimda dan Komunitas Driver Ojol, Gelar Doa Bersama di Masjid An-Nur
31 Agustus 2025
Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
31 Agustus 2025
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat
  • 2 Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
  • 3 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 4 Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
  • 5 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 6 Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • 7 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 8 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media