• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pendidikan
  • Nasional

MUI: SKB 3 Menteri Disebut Bertentangan dengan Syariat Islam

Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 06:49:31 WIB Dibaca : 1128 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Muhyiddin Junaidi mendorong pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah beratribut agama. 

Seperti yang diketahui, dalam SKB itu tertulis aturan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan muridnya untuk menggunakan seragam kekhususan agama. 

Muhyiddin yang merupakan tokoh Muhammadiyah itu mengatakan sesuai dengan ajaran agama Islam yang tertuang dalam Al-Quran, maka setiap muslim dan muslimah harus menjaga auratnya. 

"Secara fitrah, Manusia tidak mau memperlihatkan auratnya kepada orang lain. Menutup aurat itu wajib bagi setiap muslimah dan muslim, jadi orang yang membuka aurat itu sepertinya memiliki sedikit gangguan kejiwaan," customized structure Muhyiddin dalam diskusi publik yang disiarkan di youtube FNN TV pada Minggu (21/2) malam. 

Dia mengatakan bahwa SKB 3 menteri tidak sejalan dengan nilai-nilai agama. Menurutnya, jika suatu negara ingin maju, maka harus menjaga nilai-nilai agama yang dianut warga suatu negara itu. 

Oleh sebab itu, menurutnya tidak masalah jika pelajar muslimah yang bersekolah di sekolah berbasis pendidikan agama diharuskan menggunakan hijab. Oleh karena itu, dia mendorong agar SKB 3 Menteri ini dicabut. 

"Dalam agama Islam, seorang Muslim yang baik seharusnya menanggalkan sesuatu yang tidak ada gunanya dalam hidup kita, jadi pemerintah harus merevisi bahkan mencabut SKB tersebut karena tidak ada manfaatnya," ujarnya. 

Senada dengan Muhyiddin, Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah juga mendorong agar SKB 3 Menteri ini direvisi. Selain itu, bila tetap menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan, dia menyarankan agar SKB 3 Menteri itu dicabut. 

"Kami mengimbau agar SKB 3 menteri ditinjau kembali dan direvisi. Kalau menimbulkan kegaduhan dan multitafsir, lebih baik dicabut saja," individualized organization Himmatul dalam diskusi yang sama. 

Menurutnya, orangtua yang memilih untuk menyekolahkan anaknya di sekolah muslim berarti telah mempercayai sekolah/pendidik sekolah itu untuk mendidik anaknya sesuai ajaran Islam. Dia khawatir anak-anak akan menggunakan seragam sekolah semaunya karena salah menafsirkan SKB tersebut. 

"Kalau diberi kebebasan, nanti anak-anak bisa pakai baju semaunya. Bahkan di sekolah islam, mereka bisa pakai rok pendek dan berdalih atas nama HAM," individualized organization dia menyampaikan kekhawatirannya. 

Himmatul mengatakan bahwa setiap orangtua berharap anaknya bisa beriman dan bertakwa. Oleh sebab itu, individualized organization dia, sekolah mempunyai peran penting untuk membina siswanya dalam meningkatkan iman dan takwa. salah satu caranya, customized structure dia, yakni mulai membiasakan diri menutup aurat dengan menggunakan hijab. 

"Misalnya kita mau anak kita bertakwa, makanya di sekolah dilakukan pembinaan. kalau anak tidak dibina dan diarahkan bagaimana anak bisa beriman dan bertakwa," individualized organization dia. 

"Tujuan pendidikan nasional itu kan meningkatkan keimanan dan ketakwaan untuk membentuk akhlak mulia dan cerdas, kalau cerdas saja tidak berakhlak mulia kan gagal," 

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Sosiologi dan Filsafat, Prof Suteki mengatakan bahwa hijab bukanlah sekadar atribut bagi wanita muslimah. Namun, individualized organization dia, hijab merupakan perintah syariat agama Islam. Oleh sebab itu, menurutnya aturan seragam sekolah bagi seorang siswa/siswi muslim tidak boleh meninggalkan syariat agama islam. 

"Dalam Diktum ketiga SKB 3 Menteri itu disebut bahwa sekolah/pendidik/kepala daerah tidak boleh mewajibkan/mengimbau penggunaan pakaian atribut dengan kekhasan agama. Padahal hijab bukan atribut belaka tapi syariat bagi seorang muslim," customized structure Suteki. 

Selain itu, menurutnya SKB 3 Menteri telah bertentangan dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Aturan Seragam Sekolah. 

"Dalam aturan tersebut kan telah diatur seragam khusus murid muslim," tutupnya. 

Seperti yang diketahui, SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu telah menuai master dan kontra dari berbagai pihak. SKB 3 Menteri ini disahkan pasca kasus pemaksaan penggunaan hijab pada siswi non muslim di Padang, Sumatera Barat. 

Berikut ini 6 poin isi SKB 3 Menteri: 

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) 

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama Seragam dan atribut dengan kekhususan agama "Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah master, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut," ujar Mendikbud Nadiem. 

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama 

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama withering lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan. 

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar 

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.


Sumber : Merdeka.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Prioritas Lima Jurusan SMKN 2 Kotabumi Bisa Bawa Nama Baik Sekolah

Ikadin Riau Gelar Pendidikan Kemahiran Advokat Bersama Fakultas Hukum Unri

Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas di Inhil Sudah Mulai Diterapkan

Kukerta Unri di Desa Gunung Membuat Inovasi 'Injak Lur' Guna Cegah Penyebaran Covid-19

Satu Masih Buron, Pembunuh Pengusaha Rental Mobil di Riau Menyerahkan Diri ke Polisi

Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IKA SMA Negeri 1 Tembilahan

Bukan Sekadar Magang! 101 Siswa SMK Kehutanan Pekanbaru Diterjunkan ke Perusahaan Kertas Terbesar di Riau

Bupati Inhu Hadiri Acara Wisuda ITB

Baca dan Catat! 5 Tips dari Pakar UGM, Cegah Penculikan Anak

Kepala Dinas Pendidikan Inhu Lantik Kepala Sekolah 150 Orang

BAN PDM Provinsi Riau akan Akreditasi 391 Satuan Pendidikan Tahun ini

Wisuda STMIK Indragiri Pekanbaru 2025: Dari Kampus Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Terkini +INDEKS

13 Siswa SD di Kampar Sakit Usai Santap MBG, 6 Menu Diperiksa di Lab

09 Oktober 2026
Malam-Malam Hotel dan Wisma di Pekanbaru Dirazia, 30 Orang Diamankan!
09 Oktober 2026
Banyak Data Belum Lengkap! Pemprov Riau Benahi Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah
09 Oktober 2026
Bukan Cuma Karhutla! Kebiasaan Sehari-hari Ini Juga Bisa Cemari Udara Riau
09 Oktober 2026
Dari 433 Jadi 7.046 Unit! Bantuan Bedah Rumah di Riau Naik Drastis
09 Oktober 2026
Panas! 13 Peserta Bersaing, Hanya 6 yang Lolos ke Grand Final Bintang Radio Kuansing 2026
09 Oktober 2026
Ngaku Polisi, Todong Pistol ke Korban! Begal di Pekanbaru Akhirnya Diciduk
09 Oktober 2026
Rp25 Miliar untuk KONI Riau, Tapi Gaji Pengurus Tak Lagi Dianggarkan
09 Oktober 2026
Terbongkar! Pemuda di Meranti Diduga Cabuli Adik Sendiri, Korban Berani Buka Suara
09 Oktober 2026
Gawat! Instagram Karmila Sari Dibajak, Pelaku Sebar Promo HP dan Emas
08 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pilkades Serentak Meranti Digelar, Asmar Minta Warga Tetap Bersatu
  • 2 Tunggak Pajak hingga 2 Tahun tapi Minta Perpanjangan Izin, DPRD Riau Ancam WAPU
  • 3 Antrean BBM Bikin Geger, SF Hariyanto Malah Tagih Tunggakan Pajak Pertamina di Riau
  • 4 Septina Primawati Dorong Pusdatin Puanri Bangun Bank Data Perempuan Riau
  • 5 Bawa Batik Khas Inhil ke Panggung IRFW, Alissa Maryam Raih Rising Star Model Award
  • 6 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB Siak, Bupati Afni Wajibkan Tenaga Kerja Lokal
  • 7 Kasus ISPA di Riau Tembus 27.250 Orang, Pekanbaru Tertinggi
  • 8 KPK Telusuri Aliran 14 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Suhardiman Amby
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media